Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Frekuensi Lelang TAP Harus Diturunkan
Melliana Andriani Susanto
Senin, 23 April 2018 pukul 18:42:27   |   3816 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Lelang Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan (UUHT) pada Senin (23/4/2018) di Aula DJKN. Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja lelang eksekusi Pasal 6 UUHT. Sebagai informasi, sampai dengan Maret 2018 frekuensi lelang eksekusi Pasal 6 UUHT telah mencapai 7.911 kali dengan persentase laku 9,27% atau sebanyak 733 kali.

Direktur Lelang Lukman Effendi menyampaikan data lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tiga tahun terakhir yang persentase lakunya tidak lebih dari 13,03% dari frekuensi total. Untuk realisasi sampai dengan Maret 2018, sebanyak 90,73% atau sebanyak 7.178 kali lelang tidak ada peminat (TAP). “TAP itu lelang tidak ada peminat. Berarti kita bekerja sangat sangat tidak efisien,” ujar Lukman. Tingginya lelang TAP ini disebabkan oleh beberapa hal seperti pemasaran pra lelang oleh pemohon yang kurang optimal, penetapan nilai limit yang di atas nilai wajar objek, penumpukan permohonan pada akhir tahun, serta objek lelang yang tidak free and clear. Selain TAP, permasalahan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT juga meliputi tingginya pengaduan dan gugatan, serta permasalahan teknis seperti penyampaian dokumen persyaratan yang sering kali tidak lengkap.

Lukman mengaku concern dengan kinerja lelang, khususnya lelang eksekusi Pasal 6 UUHT, bukan semata-mata karena jumlah PNBP yang dihasilkan, melainkan lebih karena kontribusinya bagi pemangku kepentingan, masyarakat umum, serta perekonomian negara. Untuk mengurangi terjadinya lelang TAP, pihak perbankan dihimbau untuk melaksanakan kegiatan pra lelang sesuai prosedur, menetapkan nilai limit sesuai hasil penilaian penilai publik, dan menyusun rencana pengajuan permohonan lelang untuk menghindari penumpukan di akhir tahun.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyoroti kegiatan pra lelang yang merupakan kewenangan pemohon lelang.  Proses pra lelang yang tidak sesuai dengan prosedur akan menyebabkan pelaksanaan lelang menjadi rawan gugatan. Menurut wanita yang akrab disapa Ani ini, hal tersebut merugikan tidak hanya pemohon, namun juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelaksana lelang. Ani juga menghimbau agar upaya pemberian edukasi mengenai prosedur lelang terus diberikan kepada debitor, termasuk mengenai penetapan nilai limit lelang.

Beberapa topik lain yang dibahas pada rapat ini adalah asuransi lelang dan prosedur pembayaran lelang secara angsuran. Meskipun pada beberapa bank praktek pembelian jaminan kredit macet dengan cara angsuran telah dilakukan, DJKN bersama dengan pihak-pihak terkait akan mengkaji lebih lanjut kedua isu tersebut.

Menutup rapat, Lukman menghimbau para peserta untuk menjaga komitmen dalam melaksanakan hal-hal yang telah disepakati bersama, serta terus bersinergi dalam menyelesaikan kasus hukum. (melli/uun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini