Banda
Aceh - Implementasi continues improvement terkait layanan informasi publik bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholders, bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang lebih baik, dan khususnya bagi Kantor Wilayah
(Kanwil) DJKN
Aceh.
Program tersebut, yakni dengan
tersusunnya proses bisnis layanan informasi publik pada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II dan III dan tersedianya Sistem Permohonan Informasi Publik (TEMAN
ASIK) Kanwil DJKN Aceh. Hal tersebut diuraikan Kepala Seksi Informasi Budi
Hardiansyah saat memaparkan materi layanan informasi publik dalam Focus
Group Discussion di ruang rapat Kanwil DJKN Aceh (11/4/2018). Kegiatan
ini dihadiri Kepala Kanwil DJKN Aceh, para pejabat eselon III dan IV serta
seluruh pegawai Kanwil DJKN Aceh.
“Mengingat kondisi
geografis dari wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh yang sangat luas sehingga apabila
pemohon informasi publik ingin mengajukan permohonan harus menempuh perjalanan
yang panjang dan mengeluarkan biaya untuk transportasi, maka TEMAN ASIK akan
memberikan kemudahan bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan
permohonan,” urai Budi. Selain merancang TEMAN ASIK, Budi juga
menjelaskan bahwa Tim Layanan Informasi Publik Kanwil DJKN Aceh telah menyusun
proses bisnis layanan informasi publik PPID Tingkat II dan III yang
memuat alur
kegiatan dan norma waktu dari setiap tahap penyusunan informasi publik yang
dimohonkan oleh pemohon, sehingga informasi publik dapat disediakan tepat waktu.
Kepala
Kanwil DJKN Aceh Kurniawan Nizar menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh
inovasi di bidang layanan informasi publik. “Dengan ditetapkannya para Kepala
Kanwil dan Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang-red) menjadi
PPID Tingkat II dan III, maka mempunyai tugas untuk memberikan layanan
inforamsi publik sesuai ketentuan,” paparnya. Inovasi yang telah dibuat ini
juga sebagai langkah mitigasi kita dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders.
Nizar
juga meminta agar proses bisnis layanan informasi yang telah disusun dapat
segera diimplementasikan di Kanwil DJKN Aceh dan jajaran KPKNL di wilayah kerja
Kanwil DJKN Aceh serta diusulkan ke Kantor Pusat sebagai masukan untuk Standard
Operating Procedure (SOP) layanan informasi publik pada PPID Tingkat
II dan III, dan untuk TEMAN ASIK agar Tim melakukan penyempurnaan terlebih
dahulu sebelum kita usulkan sebagai inovasi ke Kantor Pusat dan dipublish.
Sebagaimana
diketahui, berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) nomor 89/KMK.01/2017 tentang Penetapan Atasan PPID
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Atasan PPID Tingkat I, PPID Kemenkeu dan
Perangkat PPID Kemenkeu, para Kepala Kanwil Kanwil DJKN ditunjuk sebagai PPID
Tingkat II dan para Kepala KPKNL sebagai Tingkat III di lingkungan DJKN.
Penetapan ini mengharuskan PPID Tingkat II dan Tingkat III memberikan layanan
informasi publik sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200/PMK.01/2016 tentang
Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh PPID Kemenkeu dan Perangkat PPID
Kemenkeu. (narasi: m. ganjar nugraha, foto: habib yusyaf)