Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Proses Bisnis Layanan Informasi Publik dan ‘TEMAN ASIK’, Untuk Layanan yang Lebih Baik
Budi Hardiansyah
Kamis, 12 April 2018 pukul 12:03:45   |   813 kali

Banda Aceh - Implementasi continues improvement terkait layanan informasi publik bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholders, bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang lebih baik, dan khususnya bagi Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Aceh.

Program tersebut, yakni dengan tersusunnya proses bisnis layanan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II dan III dan tersedianya Sistem Permohonan Informasi Publik (TEMAN ASIK) Kanwil DJKN Aceh. Hal tersebut diuraikan Kepala Seksi Informasi Budi Hardiansyah saat memaparkan materi layanan informasi publik dalam Focus Group Discussion di ruang rapat Kanwil DJKN Aceh (11/4/2018). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJKN Aceh, para pejabat eselon III dan IV serta seluruh pegawai Kanwil DJKN Aceh.

“Mengingat kondisi geografis dari wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh yang sangat luas sehingga apabila pemohon informasi publik ingin mengajukan permohonan harus menempuh perjalanan yang panjang dan mengeluarkan biaya untuk transportasi, maka TEMAN ASIK akan memberikan kemudahan bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan permohonan,” urai Budi.  Selain merancang TEMAN ASIK, Budi juga menjelaskan bahwa Tim Layanan Informasi Publik Kanwil DJKN Aceh telah menyusun proses bisnis layanan informasi publik PPID Tingkat II dan III yang memuat alur kegiatan dan norma waktu dari setiap tahap penyusunan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon, sehingga informasi publik dapat disediakan tepat waktu.

Kepala Kanwil DJKN Aceh Kurniawan Nizar menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh inovasi di bidang layanan informasi publik. “Dengan ditetapkannya para Kepala Kanwil dan Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang-red) menjadi PPID Tingkat II dan III, maka mempunyai tugas untuk memberikan layanan inforamsi publik sesuai ketentuan,” paparnya. Inovasi yang telah dibuat ini juga sebagai langkah mitigasi kita dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders.

Nizar juga meminta agar proses bisnis layanan informasi yang telah disusun dapat segera diimplementasikan di Kanwil DJKN Aceh dan jajaran KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh serta diusulkan ke Kantor Pusat sebagai masukan untuk Standard Operating Procedure (SOP) layanan informasi publik pada PPID Tingkat II dan III, dan untuk TEMAN ASIK agar Tim melakukan penyempurnaan terlebih dahulu sebelum kita usulkan sebagai inovasi ke Kantor Pusat dan dipublish.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 89/KMK.01/2017 tentang Penetapan Atasan PPID Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Atasan PPID Tingkat I, PPID Kemenkeu dan Perangkat PPID Kemenkeu, para Kepala Kanwil Kanwil DJKN ditunjuk sebagai PPID Tingkat II dan para Kepala KPKNL sebagai Tingkat III di lingkungan DJKN. Penetapan ini mengharuskan PPID Tingkat II dan Tingkat III memberikan layanan informasi publik sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh PPID Kemenkeu dan Perangkat PPID Kemenkeu. (narasi: m. ganjar nugraha, foto: habib yusyaf)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini