Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (Kanwil DJKN) Aceh sebagai perpanjangan tangan DJKN selaku pengelola
Barang Milik Negara (BMN) berkomitmen tinggi untuk memberikan
dukungan kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil DJKN
Aceh Kurniawan Nizar saat menyerahkan asli bukti kepemilikan
kendaraan bermotor roda empat dan dua sebanyak 34 Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Dalam kegiatan ini Pemprov Aceh diwakili Kepala Badan
Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Jamaluddin di Kantor BPKA (3/4/2018).
“Setelah penyerahan ini,
maka secara yuridis BMN ini dapat dicatat sebagai BMD (Barang Milik
Daerah-red),” ujar Nizar saat memberikan sambutan. Nizar yang didampingi Plh.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) yang sekaligus Kabid
Penilaian dan Kepala Seksi PKN I Imam Arsandi mengatakan bahwa eksistensi DJKN
di bumi serambi Mekah ini sangat dibutuhkan untuk mendukung program kerja
pemerintah daerah. “Banyak hal yang telah kita lakukan untuk mendukung kinerja
Pemprov Aceh mulai dari penilaian BMD hingga lelang penghapusan BMD,”
tambahnya.
Hibah ini
sangat dinanti oleh Pemprov Aceh, mengingat permasalahan aset BRR eks. NAD-Nias
selalu menjadi temuan BPK saat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan. “Setelah
penandatanganan Berita Acara ini, kami akan segera mencatat sebagai aset
Pemprov Aceh,” ujar Jamaluddin. Pria yang sebelumnya bertugas di Pemerintah
Kota Sabang ini mengucapkan terima kasih kepada jajaran DJKN yang telah banyak
membantu kinerja Pemprov Aceh dalam hal penilaian BMD. “Kami berharap kerja sama
penilaian BMD dapat terus berlanjut sehingga semua aset di Aceh mempunyai
nilai,” harapnya.
Penyerahan 34 dokumen
kepemilikan kendaraan bermotor ini ini sebagai rangkaian akhir dari proses hibah BMN
eks. BRR NAD-Nias kepada Pemprov Aceh dan sebagai upaya tertib hukum dalam proses pengelolaan BMN
dan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan nomor
KMK-143/MK.6/WKN.01/2010 tentang Penetapan Hibah BMN Eks. BRR Nad-Nias Pada
Pemprov Aceh. (narasi/foto:
bd)