Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Hibahkan 34 Unit Kendaraan Bermotor Ke Pemprov Aceh
Budi Hardiansyah
Selasa, 03 April 2018 pukul 11:42:22   |   444 kali

Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh sebagai perpanjangan tangan DJKN selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) berkomitmen tinggi untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil DJKN Aceh Kurniawan Nizar saat menyerahkan asli bukti kepemilikan kendaraan bermotor roda empat dan dua sebanyak 34 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKBkepada Pemerintah Provinsi (PemprovAceh. Dalam kegiatan ini Pemprov Aceh diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Jamaluddin di Kantor BPKA (3/4/2018).

“Setelah penyerahan ini, maka secara yuridis BMN ini dapat dicatat sebagai BMD (Barang Milik Daerah-red),” ujar Nizar saat memberikan sambutan. Nizar yang didampingi Plh. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) yang sekaligus Kabid Penilaian dan Kepala Seksi PKN I Imam Arsandi mengatakan bahwa eksistensi DJKN di bumi serambi Mekah ini sangat dibutuhkan untuk mendukung program kerja pemerintah daerah. “Banyak hal yang telah kita lakukan untuk mendukung kinerja Pemprov Aceh mulai dari penilaian BMD hingga lelang penghapusan BMD,” tambahnya.

Hibah ini sangat dinanti oleh Pemprov Aceh, mengingat permasalahan aset BRR eks. NAD-Nias selalu menjadi temuan BPK saat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan. “Setelah penandatanganan Berita Acara ini, kami akan segera mencatat sebagai aset Pemprov Aceh,” ujar Jamaluddin. Pria yang sebelumnya bertugas di Pemerintah Kota Sabang ini mengucapkan terima kasih kepada jajaran DJKN yang telah banyak membantu kinerja Pemprov Aceh dalam hal penilaian BMD. “Kami berharap kerja sama penilaian BMD dapat terus berlanjut sehingga semua aset di Aceh mempunyai nilai,” harapnya.

Penyerahan 34 dokumen kepemilikan kendaraan bermotor ini ini sebagai rangkaian akhir dari proses hibah BMN eks. BRR NAD-Nias kepada Pemprov Aceh dan sebagai upaya tertib hukum dalam proses pengelolaan BMN dan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-143/MK.6/WKN.01/2010 tentang Penetapan Hibah BMN Eks. BRR Nad-Nias Pada Pemprov Aceh. (narasi/foto: bd)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini