Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kepala Kanwil DJKN Jabar: Arsip Merupakan Bagian Dari Aset Yang Harus Dikelola Dan Dijaga
Tantri Dewayani
Selasa, 03 April 2018 pukul 09:13:31   |   499 kali

Bandung – Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Nuning Sri Rejeki Wulandari menekankan pentingnya keberadaan arsip dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian Keuangan. “Arsip adalah aset organisasi yang sangat berharga. Arsip merupakan rekaman kegiatan yang terus menerus dari suatu proses bisnis, bila tidak ditata dengan baik akan tercecer dan menyebabkan data yang dibutuhkan menjadi kurang lengkap dan tidak valid,” papar Nuning dalam pembukaan acara Sosialisasi Penataan dan Penyusunan Arsip yang bertempat di Gedung Keuangan Negara Bandung (Senin, 02/04/2018).

Sosialisasi Penataan dan Penyusutan Arsip yang disampaikan oleh Tim dari Kantor Pusat DJKN menurut Nuning sangatlah penting, karena dapat menjadi ajang knowledge sharing tentang ilmu kearsipan yang selama ini dipandang sebelah mata. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum selaku unit kearsipan, serta para pejabat/perwakilan dari Bidang dan Bagian Umum Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat.

Tim Kantor Pusat DJKN memaparkan kaidah, peraturan dan ketentuan terkait tata laksana arsip di Kementerian Keuangan, baik itu mengenai pengertian arsip aktif dan in aktif, penyusutan dan jadwal retensi arsip, penataan dan perawatan ruang arsip, kodefikasi/katalog sesuai kebutuhan dan kondisi dan lain lain.

Dalam sambutannya Nuning mengharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini para pejabat dan pegawai dapat memahami ketentuan mengenai pengarsipan, memiliki kemampuan dalam penataan dan penyusunan arsip, dan mulai membenahi arsip di unit kerja masing-masing sesuai dengan kaidah yang benar.

Kepada para peserta sosialisasi, Nuning juga meminta agar dapat menularkan (transfer of knowledge) ilmu tentang kearsipan yang didapat pada hari ini kepada para pegawai lainnya yang tidak mengikuti acara sosialisasi, dan secara bersama-sama mulai melakukan pendataan arsip aktif dan inaktif dilanjutkan dengan menjadwalkan retensi arsip bila sudah memenuhi syarat retensi. Bagian Umum Kantor Wilayah dan Sub Bagian Umum KPKNL sebagai pembina kearsipan bertanggung jawab terhadap penataan dan penyusutan arsip di kantor masing-masing, dan melaporkannya kepada pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mari kita benahi arsip di kantor kita, kalau bukan kita siapa lagi yang akan melakukannya?” pungkas Nuning. (naskah : tantri, foto : okto, bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini