Jakarta – (21/3) Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN DKI Jakarta melaksanakan rapat koordinasi awal dengan SKK Migas terkait pengurusan piutang negara. Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Kanwil DJKN DKI Jakarta yang dihadiri oleh Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Parulian Sihotang dan staf, Plt.Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala Bidang Penilaian, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala KPKNL Jakarta V beserta Kepala Seksi Piutang Negara, dan beberapa Kepala Seksi di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo. Hady memperkenalkan Kantor Vertikal di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta serta tugas dan fungsi Kanwil DJKN DKI Jakarta, antara lain melakukan penilaian barang milik negara (BMN), pengelolaan kekayaan negara, dan pengurusan piutang negara. “Delapan puluh persen target nasional pengurusan piutang negara disokong oleh KPKNL Jakarta I-V,” tutur Hady. Selain itu, Hady juga menjelaskan mengenai alur proses pengurusan piutang negara oleh KPKNL.
Pertemuan ini merupakan koordinasi awal dalam
proses pengurusan piutang negara dari penyerah piutang Biro Keuangan
Sekretariat Jenderal Kementerian Energi
Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditangani oleh
KPKNL Jakarta V. Piutang tersebut dikonversi dari kewajiban aktivitas tertentu
yang memiliki besaran nilai tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kontraktor.
Beberapa jenis piutang tersebut antara lain, firm commitment, iuran hasil tambang, royati batu bara, pekerjaan barang dan jasa, sewa gedung, dan signature bonus. Dari total 125 piutang yang diserahkan oleh Biro
Keuangan, terdapat 32 piutang yang berasal dari perjanjian/kontrak kerja oleh
SKK Migas.
Selama ini, penyerahan piutang macet dari SKK Migas diserahkan oleh Biro
Keuangan Kementerian ESDM sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor 85/PB/2011 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada satker kementerian/lembaga, sehingga untuk 32 piutang negara dari
SKK Migas masih ada 25 BKPN yang belum diterbitkan SP3N karena Biro Keuangan
ESDM belum melengkapi dokumen pendukung sehingga belum
memenuhi syarat diterimanya pengurusan piutang negara.
Dalam proses pengurusan piutang, alamat untuk penyerahan Surat Paksa sering tidak ditemukan. Hal tersebut tentunya akan mempersulit PUPN dalam menentukan penanggung hutang dan mengembalikan tagihan. Kasus lainnya yaitu terdapat salah satu perusahaan yang tidak mengakui jumlah hutang. Setelah dipelajari ulang ternyata terdapat dokumen pendukung yang tidak lengkap yaitu dokumentasi administrasi yang sempat terputus.
Oleh karena itu, Hady menekankan bahwa selain data penyerahan piutang yang memuat ada dan besarnya piutang harus valid, diperlukan pula dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat penagihan piutang agar kedepannya tidak ada celah bagi debitur untuk mengajukan keberatan maupun gugatan. Selain itu, Hady juga memaparkan pentingnya kejelasan subjek hukum yang bertanggung jawab atas kewajiban utang. Hal tersebut sebagai bentuk mitigasi risiko apabila terjadi wanprestasi dan harus dilakukan penagihan.
Hady yang didampingi Kepala KPKNL Jakarta V, Sugiwanto, berharap kedepannya akan ada
kerjasama dengan SKK Migas dalam proses pelengkapan dokumen serta untuk
menyelesaikan keberatan dalam proses pengurusan piutang negara. Walaupun
penyerah piutang adalah Kementerian ESDM, akan lebih efektif dan efisien
apabila kasus-kasus yang timbul didiskusikan dengan pihak yang bersinggungan
secara langsung. (teks/foto: Cici)