Jakarta
- Peningkatan kinerja pegawai dengan memperhatikan
kebutuhan dan permasalahan pegawai perempuan dan
laki-laki merupakan implementasi pengarusutamaan gender, salah satunya terkait
dengan kebutuhan keamanan transaksi perbankan. Hal ini diungkapkan oleh Focal Point Pengarusutamaan Gender Kementerian Keuangan pada acara Sosialisasi Pengarusutamaan Gender dan
Strategi Memahami Penyalahgunaan Layanan Bank
Secara Sistem. Acara ini merupakan kolaborasi antara tim PUG
DJKN dengan PT. Bank Negara Indonesia,
Tbk pada Jumat (16/3) di Aula DJKN, Gedung
Syafrudin Prawiranegara II Lantai 5.
Acara yang diikuti lebih dari 170 pegawai
Kantor Pusat DJKN ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman pegawai di lingkungan Kantor Pusat mengenai keamanan rekening bank
sehubungan dengan adanya informasi bahwa terdapat pegawai di lingkup
Kementerian Keuangan yang menjadi korban pembobolan rekening dengan teknik skimming, phishing, dan SIM swap.
Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas
Kekayaan Negara Dipisahkan, Arik Hariyono menyampaikan bahwa
dengan adanya
Pengarusutamaan Gender dapat menambah kesuksesan DJKN sebagai salah satu unit
organisasi di lingkup Kementerian Keuangan, dan bisa membantu menyukseskan tusi
pelangi sebagai pengelola aset juga pengurus piutang negara dan
pemberian pelayanan lelang kepada masyarakat.
Kepala
Bagian Perencanaan, Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan, Suroso menyampaikan bahwa
saat ini masih saja banyak pemahaman yang salah terkait Pengarusutamaan Gender
(PUG) yang berkembang di masyarakat. Seperti anggapan bahwa gender adalah jenis kelamin, gender adalah kegiatan
yang memprioritaskan perempuan dan kegiatan yang berkaitan dengan perempuan saja. Padahal, pengertian dari gender itu sendiri
adalah perbedaan peran dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang
dibentuk dan dikonstruksikan oleh masyarakat yang bersifat dinamis.
Suroso juga menyampaikan bahwa membicarakan PUG berarti
berbicara tentang bagaimana pembangunan nasional yang dilakukan bisa dinikmati
secara adil dan setara untuk kedua jenis kelamin, entah itu tua, muda, atau pun difabel. Untuk Kementerian Keuangan
sendiri kita sudah berada di level mentor dalam pengimplementasian PUG dimana level ini merupakan penghargaan tertinggi di
bidangnya. Tujuan umum pelaksanaan PUG dari kementerian keuangan sendiri adalah
untuk memastikan seluruh kebijakan, program dan kegiatan Kementerian keuangan
telah adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki serta memastikan bahwa
seluruh jajaran Kementerian Keuangan memahami konsep, prinsip dan strategi PUG
dalam penyelenggaraan pembangunan yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian Keuangan.
“Contohnya
saja adalah dalam kegiatan revaluasi untuk penyusunan tim penilai haruslah
memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Selain itu
sebagai suatu instansi yang memiliki kantor pelayanan yang tersebar kita juga
harus memberikan pelayanan yang berperspektif gender seperti penyediaan parkir
khusus, kursi roda, ruang tunggu yang nyaman dan sarana prasarana penunjang
lainnya,” tutur Suroso.
Menurut
Suroso hal demikian, karena tidak semua stakeholder
kita merupakan orang yang sehat. “Intinya adalah kita harus melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dengan
cara memberikan akses sebesar-besarnya kepada para stakeholder sesuai dengan tusi dan kewenangan kita,” Imbuhnya.
Sementara itu, terkait Strategi Memahami Penyalahgunaan
Rekening Bank Secara Sistem, Vice President divisi
Social Learning Network (SLN) dari
PT. BNI (Persero) Tbk., Frito Marcevianto membuka sesi dengan memperkenalkan sejumlah produk
unggulan dari BNI. Frito turut membagikan sejumlah voucher belanja sebagai apresiasi atas
setiap pertanyaan maupun jawaban yang diberikan oleh peserta sosialisasi.
Sesi ini ditutup
dengan
pemaparan dari tim IT BNI,
Nurhadi yang
memaparkan berbagai kiat untuk mengamankan rekening dari kejahatan pembobolan
rekening dengan teknik skimming.
Nurhadi
menjelaskan tentang teknik skimming, yakni
pencurian data nasabah pada kartu debit dengan memasang perangkat skimmer pada mesin ATM, dengan cara
memasang alat dengan menyalin nomor kartu ATM nasabah serta kamera pengintai
PIN Pad di mesin penarik uang. “Untuk mengantisipasi
terjadinya skimming, Bapak/Ibu bisa
mengganti
pin secara berkala, menutup dengan tangan saat menekan pin ATM, tidak
menyebarkan informasi pribadi seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email pada akun
sosial media, juga tidak meminjamkan kartu ATM
kepada orang lain, dan perlu diperhatikan
saat Bapak/Ibu menggunakan mesin electronic data capture (EDC) jangan
sampai double
swipe,” pungkas
Nurhadi. (Tim PUG DJKN/IT/EM/HUMAS
DJKN)