Jakarta - Memasuki hari ketiga Rapat Lelang
Nasional Tahun 2018, Jumat (16/03/2018), Perhimpunan Pejabat Lelang Negara
(PPLN) yang diwakili oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Ketua Harian
memaparkan laporan dan rencana kegiatan PPLN. Tavianto Noegroho Ketua Umum
perhimpunan yang merupakan wadah bagi pejabat lelang kelas I ini
mengatakan bahwa ada empat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan khususnya
oleh kepengurusan PPLN periode 2016-2019. Empat PR tersebut yaitu
struktur organisasi yang matang, rencana kegiatan yang terukur, eksistensi dan
reputasi, serta dokumentasi. “Saat ini PPLN sudah lebih kokoh dari sisi yuridis
karena telah menjadi badan hukum,” katanya.
Diskusi yang dimoderatori Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta Jati Wiryawan ini diadakan untuk
mengkoordinasikan dan mendiskusikan permasalahan terkait lelang. Diskusi ini
juga menjadi jembatan PPLN dalam mendukung tugas dan fungsi lelang pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “PPLN sebagai wadah pejabat lelang
kelas I harus seirama dan menyamakan langkah dengan DJKN sebagai regulator
lelang di Indonesia,” ujar Tavianto.
Tavianto mengatakan bahwa tantangan terberat saat
ini adalah membangun reputasi, mengingat permasalahan dan fakta di lapangan
yang dialami. Banyak gugatan bahkan putusan pidana yang terkait dengan lelang.
Untuk itu harus diupayakan bagaimana PPLN bisa menjadi rumah perlindungan bagi
anggotanya, bagaimana PPLN menjaga reputasi anggotanya, dan menjadi partner
Direktorat Lelang DJKN untuk memajukan lelang Indonesia. ”Mari bersama
membangun kekompakan, tidak saling menjegal, saling mensupport dan
saling mengingatkan,” pesannya.
Tekait dengan perlindungan pejabat lelang, Tavianto
mengatakan bahwa PPLN tidak dapat serta merta memberikan bantuan hukum kepada
pejabat lelang yang ‘tersandung’ masalah hukum. PPLN akan terlebih dahulu
melakukan profiling terkait permasalahan dan pejabat
lelangnya. Mewakili organisasi, dirinya tidak ingin PPLN menjadi pelindung bagi
pejabat lelang yang memang sengaja melakukan fraud. “Kita lakukan profiling,
ke depannya akan ada komite etik, jangan sampai nanti kita (PPLN) melindungi
pelaku kejahatan. Kalau memang yang bersangkutan tidak terindikasi melakukan
fraud kita akan all out memberi pendampingan dan bantuan hukum,”
tuturnya. Selaku Ketua PPLN, Tavianto juga berterimakasih dan mengapresiasi Nota
Kesepahaman dan Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani Menteri Keuangan,
Ketua KPK, dan Jaksa Agung terkait lelang, sehari sebelumnya.
BACA JUGA: Kemenkeu, KPK, dan Kejaksaan RI
Rapatkan Barisan Jadikan Lelang Instrumen Penting Penegakan Hukum
Lebih lanjut Tavianto mengatakan bahwa mindset
lelang murah dan hanya diisi barang-barang ‘sampah’ harus bisa dirubah. ”Yang
akan dibangun adalah lelang tidak murah. (Mindset) Lelang murah,
barangnya bekas, harus disingkirkan. Jangan dicampur aduk antara auction (lelang)
dengan tender. Keduanya memang menggunakan bid (penawaran).
Perpres Nomor 16 tahun 2018 terkait dengan pengadaan sudah menguunakan
kata tender bukan lelang,” papar Tavianto.
Tavianto juga berpesan mengenai pendokumentasian
segala kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang. Dokumentasi tidak
bisa dinomorduakan. Dirinya meminta para pelakon lelang untuk memberi perhatian
lebih terhadap dokumentasi arsip pra lelang hingga pasca lelang. “Kelengkapan
dokumen pengajuan lelang, pembuatan pengumuman, hingga pembuatan risalah harus
benar-benar sesuai ketentuan, dan diarsipkan dengan baik,” tegasnya.
Membangun Pilar Organisasi
Wakil Ketua Umum PPLN Joko Prihanto dalam
paparannya mengatakan kepengurusan PPLN tahun 2016 sampai 2019 sudah bisa
menghantarkan organisasi ini menjadi organisasi yang mantap. Ke depannya harus
dipikirkan apa yang akan dilakukan untuk organisasi dan membangun pilar untuk
regenerasi kepengurusan.
Joko mengatakan penyusunan organisasi PPLN
dirancang untuk menjadikan organisasi yang berdiri sejak 2016 ini dapat bekerja
secara efektif, tidak terlalu gemuk dan dapat mencapai hasil optimal .
Lebih lanjut Joko menekankan pentingya peningkatan
kualitas sumber daya manusia untuk mengimbangi perkembangan di bidang hukum dan
TI (teknologi informasi) yang cepat, serta peningkatan kualitas perlindungan
hukum.
Untuk itu PPLN, kata Joko terus mengadakan
pelatihan guna meningkatkan skill anggotanya. Joko menyatakan semua pelatihan
diadakan diluar jam kantor sehingga tidak menganggu jam kerja para anggotanya
yang notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Harian PPLN Sigit Prasetyo mengatakan saat
ini sebaran pejabat lelang kurang merata, di satu tempat pejabat overload sedangkan
di tempat lain beban kerjanya sedikit . Namun dirinya berharap hal itu tidak
mengurangi kualitas pelaksanaan dan pengadministrasian lelang. Sigit meminta
agar pengurus daerah yang di beberapa wilayah belum ada segera dibentuk dan
bergerak.
Capaian Kinerja Lelang Meningkat
Menutup Rapat Kerja Lelang Nasional Tahun 2018,
Direktur Lelang Lukman Effendi mengapresiasi prestasi kerja lelang tahun 2017.
“Dari target Rp12,5 Triliun pokok lelang di tahun 2017, tercapai
lebih dari Rp 16 Triliun. Demikian halnya dengan gugatan yang semakin menurun,
di Tahun 2016 terdapat 854 gugatan terkait lelang dan di Tahun 2017 menurun menjadi 671 gugatan,” kata Lukman. “Di setiap kantor sudah
membuat Auction Corner, hal ini merupakan kebutuhan dalam
profesionalisme pelayanan lelang, jangan dicampuradukkan (dengan pelayanan
lain),” pesan Lukman.
Lukman juga mengatakan dengan maraknya nota
kesepahaman yang dilakukan antara Kantor Wilayah DJKN atau Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di beberapa daerah dengan perbankan dan
stakeholder lain juga menunjukkan koordinasi dengan stakeholder makin baik.
Lukman berharap pelayanan lelang ke depan akan semakin profesional, dan
semakin sedikit temuan, khususnya temuan yg sifatnya fraud.
Lukman juga menyampaikan apresiasi Dirjen Kekayaan
Negara atas penyelenggaraan peringatan 110 Tahun lelang di Indonesia yang
digelar oleh Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL di seluruh Indonesia. “Kami
sampaikan, Dirjen Kekayaan Negara mengapresiasi kreativitas teman-teman unit
vertikal dan kantor pelayanan atas semua waktu, tenaga dan biaya untuk
,memeriahkan 110 tahun lelang Indonesia,” ungkap Lukman.
Lebih lanjut Lukman menilai tujuan dari perayaan
110 Lelang di Indonesia telah berhasil, yaitu meningkatkan awareness masyarakat
dan para petinggi negara akan eksistensi lelang sebagai sarana jual beli
sekaligus instrumen penting penegakan hukum, dan fungsi lelang yang lain
seperti menurunkan non performing loan (NPL) pada perbankan, menurunkan piutang pajak, dan mengedukasi Kementerian/Lembaga dalam
pengelolaan barang. “Yang terpenting adalah bagaimana menyikapi perayaan 110
Tahun lelang di Indonesia ini agar bisa menjadi tonggak perubahan lelang ke
arah yang lebih baik,” pungkas Lukman.
Sidang Komisi
Sehari sebelumnya, Kamis (15/03/2018) pada Rapat
Kerja Lelang Nasional Tahun 2018 yang dihadiri Para Kepala Bidang Lelang di
Kantor Wilayah DJKN, Para Kepala Seksi Lelang di KPKNL, dan Para Pejabat Lelang
digelar sidang komisi membahas isu terkini terkait lelang di Indonesia.
Dalam pembahasan, para peserta dibagi dalam tiga
komisi yang masing-masing membahas ‘Swastanisasi Lelang Terukur’, ‘Rancangan
Undang-Undang Lelang Baru’, dan ‘Peran Lelang dalam Aset Manager’.
Dari pembahasan tiga komisi tersebut disarikan
beberapa butir kesepakatan Rapat Komisi diantaranya terkait swastanisasi lelang
terukur dengan tetap menjaga kehadiran Negara demi menjamin keberlangsungan
pelayanan lelang dalam bisnis lelang.
Swastanisasi lelang dilakukan dengan dua cara yaitu
distribusi kewenangan melelang dan kesempatan yang sama antara Pejabat Lelang
Kelas I dan Pejabat lelang Kelas II untuk berkompetisi secara sehat dan kedua
adalah pola hubungan pemerintah dan pelaku lelang dengan tetap mempertahankan
Kementerian Keuangan sebagai regulator sekaligus operator.
Terkait RUU lelang, Rapat Komisi merekomendasikan
RUU lelang baru disusun secara komprehensif dan hanya memuat hal-hal pokok
saja, sedangkan hal yang detil didelegasikan pada Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Menteri. Komisi juga menyarankan definisi lelang dalam RUU lelang
baru tersebut diperluas.
RUU bukan dimaksudkan untuk mencampuradukkan tugas
dan fungsi para operator lelang, namun dapat digunakan sebagai payung bersama
untuk memperkuat peran masing-masing instansi operator.
Selain itu, Rapat Komisi merekomendasikan kepada
Direktorat Lelang DJKN untuk membuat terobosan regulasi agar lelang dapat
berperan lebih banyak dalam mendukung DJKN sebagai aset manajer diantaranya
pembuatan peraturan yang mengatur lelang hak manfaat atau hak sewa barang milik
negara (BMN) dan lelang penjualan hak tagih, lelang hak siar , dan lelang hak
pengelolaan hutan.
LMAN Sebagai Operator Pengelola Barang
Pada rangkaian acara yang sama, Kamis (15/03/2018)
Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari berkesempatan
untuk berbagi pengalamannya memimpin LMAN. Dalam paparannya berjudul ‘2 tahun
mengawal misi sang operator pengelola barang’ Rahayu bercerita awal mula
lembaga ini didirikan hingga langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukannya
bersama LMAN.
Dalam diskusi yang dimoderatori Direktur Lelang
DJKN Lukman Effendi ini, Rahayu menjelaskan bahwa visi pendirian LMAN adalah
menjadi pengelola dan penggerak optimalisasi aset negara untuk kepentingan
publik. “Pemanfaatan yang dilakukan LMAN tidak hanya dititikberatkan pada sisi
ekonomi, namun dioptimalkan secara holistik dan bermanfaat untuk publik,” jelas
Rahayu.
Misinya (LMAN) supaya (aset negara) zero
idle, 100% terutilisasi, memberikan manfaat sebesar-besarnya, dan
sesuai highest and best use. “Maksud 100% terutilisasi
adalah misalnya (gedung) 8 lantai ya 8 lantai (itu) digunkan (semua). Kalau
(tidak digunakan semua itu) dihitung oportunity lost.” terang Rahayu.
Lebih lanjut Rahayu menjelaskan bahwa aset yang
dioptimalisasi akan menghasilkan penerimaan sekaligus penghematan di tempat
lain. Ia mencontohkan satu kantor pemerintah yang tak digunakan sementara
ada instansi lain yg membutuhkan, maka kantor tersebut bisa digunakan sehingga
Pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan gedung bar atau akan
muncul cost saving dari optimalisasi aset. ”Dengan
tidak mengoptimalisasi aset ada 2 kerugian yaitu oportunity lost dan maintenance
cost,” jelas Rahayu. “Dari cost of doing nothing harus bergeser
jadi financial return,” tambahnya.
Lebih lanjut Rahayu menerangkan bahwa ukuran
kinerja LMAN untuk optimalisasi aset saat ini adalah PNBP dan manfaat aset
untuk masyarakat. “Tahun ini target PNBP LMAN Rp360 Milyar. Untuk manfaat bagi
masyarakat pun harus bisa terukur dengan indeks,” imbuh Rahayu.
Rahayu menambahkan bahwa saat ini LMAN mendapat
tugas tambahan sebagai pengelola dana talangan untuk pengadaan tanah guna
percepatan pembangunan infrastruktur. “2016 dianggarkan Rp16 triliun, tahun
2017 Rp22triliun, tahun 2018 Rp32 triliun dan tahun depan (2019) Rp35 triliun
untuk pengadaan tanah untuk infrastruktur.” jabarnya. (Tim Humas DJKN/SOLID)