Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Padat, Rakernas Lelang Hadirkan PPLN, LMAN dan Gelar Sidang Komisi
Paundra Adi Ristiawan
Jum'at, 16 Maret 2018 pukul 18:03:13   |   665 kali

Jakarta - Memasuki hari ketiga Rapat Lelang Nasional Tahun 2018, Jumat (16/03/2018), Perhimpunan Pejabat Lelang Negara (PPLN) yang diwakili oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Ketua Harian memaparkan laporan dan rencana kegiatan PPLN. Tavianto Noegroho Ketua Umum perhimpunan yang merupakan wadah bagi pejabat lelang kelas I ini mengatakan bahwa ada empat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan khususnya oleh kepengurusan PPLN periode 2016-2019. Empat PR tersebut yaitu struktur organisasi yang matang, rencana kegiatan yang terukur, eksistensi dan reputasi, serta dokumentasi. “Saat ini PPLN sudah lebih kokoh dari sisi yuridis karena telah menjadi badan hukum,” katanya.

Diskusi yang dimoderatori Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta Jati Wiryawan ini diadakan untuk mengkoordinasikan dan mendiskusikan permasalahan terkait lelang. Diskusi ini juga menjadi jembatan PPLN dalam mendukung tugas dan fungsi lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “PPLN sebagai wadah pejabat lelang kelas I harus seirama dan menyamakan langkah dengan DJKN sebagai regulator lelang di Indonesia,” ujar Tavianto.

Tavianto mengatakan bahwa tantangan terberat saat ini adalah membangun reputasi, mengingat permasalahan dan fakta di lapangan yang dialami. Banyak gugatan bahkan putusan pidana yang terkait dengan lelang. Untuk itu harus diupayakan bagaimana PPLN bisa menjadi rumah perlindungan bagi anggotanya, bagaimana PPLN menjaga reputasi anggotanya, dan menjadi partner Direktorat Lelang DJKN untuk memajukan lelang Indonesia. ”Mari bersama membangun kekompakan, tidak saling menjegal, saling mensupport dan saling mengingatkan,” pesannya.

Tekait dengan perlindungan pejabat lelang, Tavianto mengatakan bahwa PPLN tidak dapat serta merta memberikan bantuan hukum kepada pejabat lelang yang ‘tersandung’ masalah hukum. PPLN akan terlebih dahulu melakukan profiling terkait permasalahan dan pejabat lelangnya. Mewakili organisasi, dirinya tidak ingin PPLN menjadi pelindung bagi pejabat lelang yang memang sengaja melakukan fraud. “Kita lakukan profiling, ke depannya akan ada komite etik, jangan sampai nanti kita (PPLN) melindungi pelaku kejahatan. Kalau memang yang bersangkutan tidak terindikasi melakukan fraud kita akan all out memberi pendampingan dan bantuan hukum,” tuturnya. Selaku Ketua PPLN, Tavianto juga berterimakasih dan mengapresiasi Nota Kesepahaman dan Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani Menteri Keuangan, Ketua KPK, dan Jaksa Agung terkait lelang, sehari sebelumnya.

BACA JUGA:  Kemenkeu, KPK, dan Kejaksaan RI Rapatkan Barisan Jadikan Lelang Instrumen Penting Penegakan Hukum

Lebih lanjut Tavianto mengatakan bahwa mindset lelang murah dan hanya diisi barang-barang ‘sampah’ harus bisa dirubah. ”Yang akan dibangun adalah lelang tidak murah. (Mindset) Lelang murah, barangnya bekas, harus disingkirkan. Jangan dicampur aduk antara auction (lelang) dengan tender. Keduanya memang menggunakan bid (penawaran). Perpres Nomor  16 tahun 2018 terkait dengan pengadaan sudah menguunakan kata tender bukan lelang,” papar Tavianto.

Tavianto juga berpesan mengenai pendokumentasian segala kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang. Dokumentasi tidak bisa dinomorduakan. Dirinya meminta para pelakon lelang untuk memberi perhatian lebih terhadap dokumentasi arsip pra lelang hingga pasca lelang. “Kelengkapan dokumen pengajuan lelang, pembuatan pengumuman, hingga pembuatan risalah harus benar-benar sesuai ketentuan, dan diarsipkan dengan baik,” tegasnya.

Membangun Pilar Organisasi

Wakil Ketua Umum PPLN Joko Prihanto dalam paparannya mengatakan kepengurusan PPLN tahun 2016 sampai 2019 sudah bisa menghantarkan organisasi ini menjadi organisasi yang mantap. Ke depannya harus dipikirkan apa yang akan dilakukan untuk organisasi dan membangun pilar untuk regenerasi kepengurusan.

Joko mengatakan penyusunan organisasi PPLN dirancang untuk menjadikan organisasi yang berdiri sejak 2016 ini dapat bekerja secara efektif, tidak terlalu gemuk dan dapat mencapai hasil optimal .

Lebih lanjut Joko menekankan pentingya peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mengimbangi perkembangan di bidang hukum dan TI (teknologi informasi) yang cepat, serta peningkatan kualitas perlindungan hukum. 

Untuk itu PPLN, kata Joko terus mengadakan pelatihan guna meningkatkan skill anggotanya. Joko menyatakan semua pelatihan diadakan diluar jam kantor sehingga tidak menganggu jam kerja para anggotanya yang notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Harian PPLN Sigit Prasetyo mengatakan saat ini sebaran pejabat lelang kurang merata, di satu tempat pejabat overload sedangkan di tempat lain beban kerjanya sedikit . Namun dirinya berharap hal itu tidak mengurangi kualitas pelaksanaan dan pengadministrasian lelang. Sigit meminta agar pengurus daerah yang di beberapa wilayah belum ada segera dibentuk dan bergerak.

Capaian Kinerja Lelang Meningkat

Menutup Rapat Kerja Lelang Nasional Tahun 2018, Direktur Lelang Lukman Effendi mengapresiasi prestasi kerja lelang tahun 2017. “Dari  target Rp12,5 Triliun pokok lelang di tahun 2017, tercapai lebih dari Rp 16 Triliun. Demikian halnya dengan gugatan yang semakin menurun, di Tahun 2016 terdapat 854 gugatan terkait lelang dan di Tahun 2017 menurun menjadi 671 gugatan,” kata Lukman.  “Di setiap kantor sudah membuat Auction Corner, hal ini merupakan kebutuhan dalam profesionalisme pelayanan lelang, jangan dicampuradukkan (dengan pelayanan lain),” pesan Lukman.

Lukman juga mengatakan dengan maraknya nota kesepahaman yang dilakukan antara Kantor Wilayah DJKN atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di beberapa daerah dengan perbankan dan stakeholder lain juga menunjukkan koordinasi dengan stakeholder makin baik. Lukman berharap pelayanan lelang ke depan akan semakin profesional, dan semakin sedikit temuan, khususnya temuan yg sifatnya fraud.

Lukman juga menyampaikan apresiasi Dirjen Kekayaan Negara atas penyelenggaraan peringatan 110 Tahun lelang di Indonesia yang digelar oleh Kantor Wilayah  DJKN dan KPKNL di seluruh Indonesia. “Kami sampaikan, Dirjen Kekayaan Negara mengapresiasi kreativitas teman-teman unit vertikal dan kantor pelayanan atas semua waktu, tenaga dan biaya untuk ,memeriahkan 110 tahun lelang Indonesia,” ungkap Lukman.

Lebih lanjut Lukman menilai tujuan dari perayaan 110 Lelang di Indonesia telah berhasil, yaitu meningkatkan awareness masyarakat dan para petinggi negara akan eksistensi lelang sebagai sarana jual beli sekaligus instrumen penting penegakan hukum, dan fungsi lelang yang lain seperti menurunkan non performing loan (NPL) pada perbankan, menurunkan piutang pajak, dan mengedukasi Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan barang. “Yang terpenting adalah bagaimana menyikapi perayaan 110 Tahun lelang di Indonesia ini agar bisa menjadi tonggak perubahan lelang ke arah yang lebih baik,” pungkas Lukman.

Sidang Komisi

Sehari sebelumnya, Kamis (15/03/2018) pada Rapat Kerja Lelang Nasional Tahun 2018 yang dihadiri Para Kepala Bidang Lelang di Kantor Wilayah DJKN, Para Kepala Seksi Lelang di KPKNL, dan Para Pejabat Lelang digelar sidang komisi membahas isu terkini terkait lelang di Indonesia.

Dalam pembahasan, para peserta dibagi dalam tiga komisi yang masing-masing membahas ‘Swastanisasi Lelang Terukur’, ‘Rancangan Undang-Undang Lelang Baru’, dan ‘Peran Lelang dalam Aset Manager’.

Dari pembahasan tiga komisi tersebut disarikan beberapa butir kesepakatan Rapat Komisi diantaranya terkait swastanisasi lelang terukur dengan tetap menjaga kehadiran Negara demi menjamin keberlangsungan pelayanan lelang dalam bisnis lelang.

Swastanisasi lelang dilakukan dengan dua cara yaitu distribusi kewenangan melelang dan kesempatan yang sama antara Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat lelang Kelas II untuk berkompetisi secara sehat dan kedua adalah pola hubungan pemerintah dan pelaku lelang dengan tetap mempertahankan Kementerian Keuangan sebagai regulator sekaligus operator.

Terkait RUU lelang, Rapat Komisi merekomendasikan RUU lelang baru disusun secara komprehensif dan hanya memuat hal-hal pokok saja, sedangkan hal yang detil didelegasikan pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Komisi juga menyarankan definisi lelang dalam RUU lelang baru tersebut diperluas.

RUU bukan dimaksudkan untuk mencampuradukkan tugas dan fungsi para operator lelang, namun dapat digunakan sebagai payung bersama untuk memperkuat peran masing-masing instansi operator.

Selain itu, Rapat Komisi merekomendasikan kepada Direktorat Lelang DJKN untuk membuat terobosan regulasi agar lelang dapat berperan lebih banyak dalam mendukung DJKN sebagai aset manajer diantaranya pembuatan peraturan yang mengatur lelang hak manfaat atau hak sewa barang milik negara (BMN) dan lelang penjualan hak tagih, lelang hak siar , dan lelang hak pengelolaan hutan.

LMAN Sebagai Operator Pengelola Barang

Pada rangkaian acara yang sama, Kamis (15/03/2018) Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari berkesempatan untuk berbagi pengalamannya memimpin LMAN. Dalam paparannya berjudul ‘2 tahun mengawal misi sang operator pengelola barang’ Rahayu bercerita awal mula lembaga ini didirikan hingga langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukannya bersama LMAN.

Dalam diskusi yang dimoderatori Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi ini, Rahayu menjelaskan bahwa visi pendirian LMAN adalah menjadi pengelola dan penggerak optimalisasi aset negara untuk kepentingan publik. “Pemanfaatan yang dilakukan LMAN tidak hanya dititikberatkan pada sisi ekonomi, namun dioptimalkan secara holistik dan bermanfaat untuk publik,” jelas Rahayu.

Misinya (LMAN)  supaya (aset negara) zero idle,  100% terutilisasi, memberikan manfaat sebesar-besarnya, dan sesuai  highest and best use. “Maksud 100%  terutilisasi adalah misalnya (gedung) 8 lantai ya 8 lantai (itu) digunkan (semua). Kalau (tidak digunakan semua itu) dihitung oportunity lost.” terang Rahayu.

Lebih lanjut Rahayu menjelaskan bahwa aset yang dioptimalisasi akan menghasilkan penerimaan sekaligus penghematan di tempat lain. Ia mencontohkan satu kantor pemerintah yang tak digunakan sementara ada instansi lain yg membutuhkan, maka kantor tersebut bisa digunakan sehingga Pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan gedung bar atau akan muncul cost saving dari optimalisasi aset. ”Dengan tidak mengoptimalisasi aset ada 2 kerugian yaitu oportunity lost dan maintenance cost,” jelas Rahayu. “Dari cost of doing nothing harus bergeser jadi financial return,” tambahnya.

Lebih lanjut Rahayu menerangkan bahwa ukuran kinerja LMAN untuk optimalisasi aset saat ini adalah PNBP dan manfaat aset untuk masyarakat. “Tahun ini target PNBP LMAN Rp360 Milyar. Untuk manfaat bagi masyarakat pun harus bisa terukur dengan indeks,” imbuh Rahayu.

Rahayu menambahkan bahwa saat ini LMAN mendapat tugas tambahan sebagai pengelola dana talangan untuk pengadaan tanah guna percepatan pembangunan infrastruktur. “2016 dianggarkan Rp16 triliun, tahun 2017 Rp22triliun, tahun 2018 Rp32 triliun dan tahun depan (2019) Rp35 triliun untuk pengadaan tanah untuk infrastruktur.” jabarnya. (Tim Humas DJKN/SOLID)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini