Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kemenkeu, KPK, dan Kejaksaan RI Rapatkan Barisan Jadikan Lelang Instrumen Penting Penegakan Hukum
Melliana Andriani Susanto
Rabu, 14 Maret 2018 pukul 17:45:07   |   1334 kali

Jakarta – Rabu (14/3) Menteri Keuangan menandatangani nota kesepakatan dengan Jaksa Agung Republik Indonesia mengenai pelaksanaan lelang aset terkait tindak pidana dan aset lainnya, serta nota kesepahaman dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait lelang barang sitaan, barang rampasan Negara, dan barang gratifikasi. Penandatanganan nota yang dilaksanakan di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan ini utamanya dimaksudkan untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara melalui lelang.

“Kami sudah bersinergi, sudah mendapatkan manfaat dari lelang ini terutama terkait dengan aset-aset KPK dari rampasan maupun dari gratifikasi”, ujar Agus Rahardjo, Ketua KPK RI. Sepanjang 2017, sebanyak 9 kali lelang eksekusi barang sitaan berdasarkan pasal 18 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 j.o. UU No. 20 tahun 2001 menghasilkan pokok lelang sebesar Rp52.916.435.999. Seluruh hasil penjualan ini masuk ke kas negara ditambah dengan bea lelang 3% dari nilai laku yang dicatat sebagai PNBP. Sementara untuk lelang barang gratifikasi,  dari 6 kali pelaksanaan lelang, dihasilkan pokok lelang Rp189.145.515.

Lelang sebagai bagian dari proses penuntasan masalah hukum sering mendapat gangguan berupa intimidasi, gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, bahkan laporan dugaan pidana. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyampaikan komitmen penuh Kejaksaan selaku pengacara negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan bila terdapat gugatan perdata dan tata usaha negara. Hal ini disambut baik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena di satu sisi Kementerian Keuangan memastikan kualitas petugas dan layanannya, di sisi lain Kejaksaan Agung siap memberikan perlindungan.

Pada kesempatan ini dilaksanakan pula peluncuran Portal Lelang dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER - 002 /A/JA/05/2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi.

Upaya untuk Mengurangi Penumpukan Barang Sitaan dan Rampasan 

Penanganan barang sitaan, rampasan, dan sita eksekusi selama ini terkendala dengan payung hukum. Hal ini menyebabkan penanganan terhadap barang-barang tersebut menjadi lama dan akhirnya menumpuk. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Andi Herman dalam sesi sosialisasi.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi mengatakan dengan adanya kedua peraturan tersebut diharapkan penanganan barang rampasan, barang sitaan, dan benda sita eksekusi menjadi lebih cepat. “ Kedua peraturan ini mengakomodir kendala-kendala yang selama ini kita hadapi karena belum adanya payung hukum, jadi bisa dipercepat pengurusannya dan tidak menumpuk,” jelas Lukman.

Dialog yang dimoderatori Kasubdit Bina Lelang III DJKN N. Eko Laksito ini dihadiri seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri serta perwakilan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan DJKN. (tim humas djkn) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini