Jakarta – Rabu (14/3) Menteri Keuangan menandatangani
nota kesepakatan dengan Jaksa Agung Republik Indonesia mengenai pelaksanaan lelang
aset terkait tindak pidana dan aset lainnya, serta nota kesepahaman dengan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait lelang barang sitaan,
barang rampasan Negara, dan barang gratifikasi. Penandatanganan nota yang
dilaksanakan di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan ini utamanya
dimaksudkan untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara melalui lelang.
“Kami sudah bersinergi,
sudah mendapatkan manfaat dari lelang ini terutama terkait dengan aset-aset KPK
dari rampasan maupun dari gratifikasi”, ujar Agus Rahardjo, Ketua KPK RI. Sepanjang
2017, sebanyak 9 kali lelang eksekusi barang sitaan berdasarkan pasal 18 ayat
(2) UU No. 31 tahun 1999 j.o. UU No. 20 tahun 2001 menghasilkan pokok lelang
sebesar Rp52.916.435.999. Seluruh hasil penjualan ini masuk ke kas negara
ditambah dengan bea lelang 3% dari nilai laku yang dicatat sebagai PNBP. Sementara
untuk lelang barang gratifikasi, dari 6
kali pelaksanaan lelang, dihasilkan pokok lelang Rp189.145.515.
Lelang sebagai bagian dari proses
penuntasan masalah hukum sering mendapat gangguan berupa intimidasi, gugatan
perdata, gugatan tata usaha negara, bahkan laporan dugaan pidana. Dengan ditandatanganinya
nota kesepakatan ini, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyampaikan komitmen penuh Kejaksaan
selaku pengacara negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan
tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan bila terdapat
gugatan perdata dan tata usaha negara. Hal ini disambut baik oleh Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena di satu sisi Kementerian Keuangan
memastikan kualitas petugas dan layanannya, di sisi lain Kejaksaan Agung siap
memberikan perlindungan.
Pada kesempatan ini dilaksanakan pula peluncuran Portal
Lelang dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan,
Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan
Republik Indonesia dan Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER - 002 /A/JA/05/2017 Tentang
Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau
Benda Sita Eksekusi.
Upaya untuk Mengurangi Penumpukan Barang Sitaan dan Rampasan
Penanganan barang sitaan, rampasan, dan sita eksekusi selama
ini terkendala dengan payung hukum. Hal ini menyebabkan penanganan terhadap
barang-barang tersebut menjadi lama dan akhirnya menumpuk. Demikian diungkapkan
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Andi Herman dalam sesi sosialisasi.
Direktur Lelang DJKN
Lukman Effendi mengatakan dengan adanya kedua peraturan tersebut diharapkan
penanganan barang rampasan, barang sitaan, dan benda sita eksekusi menjadi
lebih cepat. “ Kedua peraturan ini mengakomodir kendala-kendala yang selama ini
kita hadapi karena belum adanya payung hukum, jadi bisa dipercepat
pengurusannya dan tidak menumpuk,” jelas Lukman.
Dialog yang dimoderatori
Kasubdit Bina Lelang III DJKN N. Eko Laksito ini dihadiri seluruh Kepala
Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri serta perwakilan Kantor
Wilayah dan Kantor Pelayanan DJKN. (tim humas djkn)