Pekalongan - KPKNL
Pekalongan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Tahap Akhir Revaluasi BMN
Tahun 2018 pada Selasa (6/3/2018). Kegiatan di Aula KPKNL Pekalongan, Jalan
Sriwijaya No. 1 Pekalongan, dengan mengundang Satuan Kerja di Wilayah Kerja
KPKNL Pekalongan.
Acara ini sebagai tanda
selesainya Revaluasi BMN KPKNL Pekalongan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
yaitu akhir bulan Februari 2018. Kepala KPKNL Pekalongan, Marhaeni
Rumiasih saat membuka acara mengungkapkan bahwa salah satu tujuan Revaluasi BMN
ini adalah sebagai acuan pemerintah dalam menerbitkan Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) untuk meyakinkan investor bahwa kekayaan Indonesia luar biasa. Untuk
itu dalam Pengelolaan Aset harus tertib administrasi, tertib fisik
dan tertib hukum.
Dari target sebanyak 33
Satuan Kerja dengan jumlah 828 NUP yang harus diselesaikan, 100% satker sudah
selesai Revaluasi BMN sampai dengan terbitnya Berita Acara Rekonsiliasi
Inventarisasi dan Penilaian (BAR IP). BMN yang nilai sebelumnya hanya Rp912
Miliar, setelah dilakukan penilaian kembali nilainya menjadi Rp2,5 Triliun dan
total NUP yang telah diselesaikan berjumlah 912 NUP.
Lebih lanjut Marhaeni
menyampaikan bahwa masih ada sedikit catatan dalam pelaksanaan Revaluasi BMN
Tahun ini yaitu dalam hal pencatatan BMN. Dari target NUP tersebut ternyata
masih ada barang berlebih yang belum dicatat dalam Laporan Barang Milik Satuan
Kerja. Marhaeni berpesan agar ke depannya penatausahaan BMN lebih tertib lagi
sehingga kualitas LKPP lebih baik.
Untuk mengapresiasi
kepada Satker dalam pelaksanaan Revaluasi BMN ini, KPKNL Pekalongan memberikan
penghargaan berupa BMN Award kepada Satuan Kerja terbaik Tahun
2018. Sebagai peringkat pertama adalah Kementerian Agama Batang, peringakat ke
dua Pengadilan Agama Kendal dan Madrasah Aliyah Negeri Pekalongan di
peringkat ketiga.
Kriteria pemberian BMN
Award ini dari beberapa aspek penilaian yaitu Respon Cepat, Mandiri dan Data
Akurat. Respon cepat dalam menanggapi permintaan data dari KPKNL, Mandiri dalam
hal pengisian form tanah dan bangunan dan Data Akurat yaitu data yang diberikan
pada saat Reval merupakan data yang up to date dan lengkap
secara administrasi. Puncak acara adalah penyerahan Berita Acara Inventarisasi
dan Penilaian secara simbolik dari Kepala Seksi PKN KPKNL Pekalongan, Agus
Kurniawan kepada perwakilan Satuan kerja. Tak lupa Marhaeni mewakili KPKNL
Pekalongan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satuan Kerja di Wilayah
KPKNL Pekalongan atas kerjasamanya sehingga Revaluasi BMN Tahun ini berjalan
lancar dan selesai tepat waktu.
Acara selanjutnya diisi
dengan tindak lanjut terhadap hasil Inventarisasi dan Penilaian yang
disampaikan Tavip Suprianto dan Aji Purwono. Tindak lanjut ini dilakukan
terhadap BMN yang tidak ditemukan, BMN yang dalam sengketa, BMN berlebih dan
koreksi data dan nilai BMN pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Dalam
kesempatan ini disampaikan juga tahap terakhir dari pelaksanaan Revaluasi yaitu
Penyusunan Laporan pelaksanaan penilaian kembali tingkat Kuasa Pengguna Barang
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara. (Naskah
& Foto : seksi Hukum dan Informasi).