Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kegiatan Inventarisasi dan Penilaian BMN dari Pengusahaan Geothermal Dimulai
Hendrawan Yudie Susanto
Rabu, 07 Maret 2018 pukul 16:31:20   |   1042 kali

Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa Barang Milik Negara (BMN) meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan berasal dari perolehan lainnya yang sah. Diantara perolehan lainnya yang sah tersebut adalah barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak. Berdasarkan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada tanggal 29 Desember 2017 menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 401/KN/2017 tentang Pedoman Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi.

Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain pada Selasa (20/2/2018) di Ruang Rapat Besar Sekretariat Jenderal Kekayaan Negara Lantai 10 Selatan Gedung Syafruddin Prawiranegara II Kantor Pusat DJKN Lapangan Banteng, menyelenggarakan sosialisasi Kepdirjen Nomor 401/KN/2017 kepada para pemangku kepentingan dalam pengelolaan BMN yang berasal dari Kontrak Operasi Bersama (KOB) Panas Bumi.

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan dari Pusat Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, PT Pertamina Geothermal Energy, dan para Kontraktor KOB Panas Bumi (Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Limited, Star Energy Geothermal Salak, Ltd., Star Energy Geothermal Darajat II Limited, dan Bali Energy Limited).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Purnama T. Sianturi saat membuka acara menyampaikan bahwa pelaksanaan inventarisasi dan penilaian merupakan langkah awal yang dilakukan dalam rangka mengelola dan menentukan kebijakan pemerintah atas BMN yang berasal dari KOB Panas Bumi.

Purnama T. Sianturi mengharapkan, agar kendala-kendala yang terdapat dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN yang berasal dari KOB Panas Bumi dapat diatasi dan ditemukan solusinya. Kerja sama dan dukungan semua pihak terkait perlu untuk dapat menyelesaikan inventarisasi dan penilaian BMN yang berasal dari KOB Panas Bumi yang ditargetkan selesai pada tahun 2018. Target penyelesaian inventarisasi dan penilaian BMN yang berasal dari KOB Panas Bumi pada tahun 2018 menjadi penting guna mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Dengan ditetapkannya Kepdirjen KN Nomor 401/KN/2017 tentang Pedoman Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan langkah-langkah membenahi dan mengamankan aset negara yang berasal dari pengusahaan geothermal sehingga mewujudkan opini WTP dalam LKPP. Kepdirjen KN Nomor 401/KN/2017 merupakan tindak lanjut atas pengelolaan BMN yang berasal dari pengusahaan panas bumi (geothermal) yang dimulai sejak awal tahun 2017 lalu. Kepdirjen KN Nomor 401/KN/2017 menjadi pedoman dalam melakukan IP BMN yang berasal dari KOB Panas Bumi. Berdasarkan data yang diperoleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, BMN pada KOB Panas Bumi sampai 31 Desember 2016 memiliki nilai perolehan sebesar Rp10,61 triliun yang tersebar di lima lokasi pada lima Kontraktor KOB Panas Bumi.

IP BMN yang berasal dari KOB Panas Bumi telah dilakukan sejak tahun 2017, dimulai terhadap tiga Kontraktor KOB Panas Bumi yang berlokasi di Pengalengan, Gunung Salak, dan Darajat. Pelaksanaan IP BMN yang berasal dari KOB Panas Bumi dimaksud merupakan yang pertama kali dilakukan sejak tahun 1982 atau 35 tahun sejak KOB Panas Bumi yang pertama ditandatangani pada 11 Februari 1982. Dalam pelaksanaannya, IP BMN ini menghadapi beberapa kendala, diantaranya daftar aset yang belum dicatat dengan baik dan perbedaan klasifikasi aset di masing-masing Kontraktor KOB Panas Bumi. (SAL)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini