Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa Barang Milik Negara (BMN)
meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan berasal dari
perolehan lainnya yang sah. Diantara perolehan lainnya yang sah tersebut adalah
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak. Berdasarkan hal
tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada tanggal 29 Desember 2017
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 401/KN/2017
tentang Pedoman Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara yang Berasal
dari Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi.
Direktorat Piutang Negara dan
Kekayaan Negara Lain-Lain pada Selasa (20/2/2018) di Ruang Rapat Besar
Sekretariat Jenderal Kekayaan Negara Lantai 10 Selatan Gedung Syafruddin
Prawiranegara II Kantor Pusat DJKN Lapangan Banteng, menyelenggarakan
sosialisasi Kepdirjen Nomor 401/KN/2017 kepada para pemangku kepentingan dalam
pengelolaan BMN yang berasal dari Kontrak Operasi Bersama (KOB) Panas Bumi.
Sosialisasi tersebut dihadiri
perwakilan dari Pusat Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM,
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
Kementerian ESDM, PT Pertamina Geothermal Energy, dan para Kontraktor KOB Panas
Bumi (Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Limited, Star Energy Geothermal
Salak, Ltd., Star Energy Geothermal Darajat II Limited, dan Bali Energy
Limited).
Direktur Piutang Negara dan
Kekayaan Negara Lain-Lain, Purnama T. Sianturi saat membuka acara menyampaikan
bahwa pelaksanaan inventarisasi dan penilaian merupakan langkah awal yang
dilakukan dalam rangka mengelola dan menentukan kebijakan pemerintah atas BMN
yang berasal dari KOB Panas Bumi.
Purnama T. Sianturi
mengharapkan, agar kendala-kendala yang terdapat dalam pelaksanaan
inventarisasi dan penilaian BMN yang berasal dari KOB Panas Bumi dapat diatasi
dan ditemukan solusinya. Kerja sama dan dukungan semua pihak terkait perlu
untuk dapat menyelesaikan inventarisasi dan penilaian BMN yang berasal dari KOB
Panas Bumi yang ditargetkan selesai pada tahun 2018. Target penyelesaian
inventarisasi dan penilaian BMN yang berasal dari KOB Panas Bumi pada tahun
2018 menjadi penting guna mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Dengan ditetapkannya Kepdirjen KN
Nomor 401/KN/2017 tentang Pedoman Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik
Negara yang Berasal dari Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi, diharapkan dapat
menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan langkah-langkah
membenahi dan mengamankan aset negara yang berasal dari pengusahaan geothermal sehingga mewujudkan opini WTP
dalam LKPP. Kepdirjen KN Nomor 401/KN/2017 merupakan tindak lanjut atas
pengelolaan BMN yang berasal dari pengusahaan panas bumi (geothermal) yang dimulai sejak awal tahun 2017 lalu. Kepdirjen KN
Nomor 401/KN/2017 menjadi pedoman dalam melakukan IP BMN yang berasal dari KOB
Panas Bumi. Berdasarkan data yang diperoleh Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan, BMN pada KOB Panas Bumi sampai 31 Desember 2016 memiliki nilai
perolehan sebesar Rp10,61 triliun yang tersebar di lima lokasi pada lima
Kontraktor KOB Panas Bumi.
IP BMN yang berasal
dari KOB Panas Bumi telah dilakukan sejak tahun 2017, dimulai terhadap tiga
Kontraktor KOB Panas Bumi yang berlokasi di Pengalengan, Gunung Salak, dan
Darajat. Pelaksanaan IP BMN yang berasal dari KOB Panas Bumi dimaksud merupakan
yang pertama kali dilakukan sejak tahun 1982 atau 35 tahun sejak KOB Panas Bumi
yang pertama ditandatangani pada 11 Februari 1982. Dalam pelaksanaannya, IP BMN
ini menghadapi beberapa kendala, diantaranya daftar aset yang belum dicatat
dengan baik dan perbedaan klasifikasi aset di masing-masing Kontraktor KOB
Panas Bumi. (SAL)