Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Akselerasi Pelaksanaan Lelang, KPKNL Biak Adakan FGD Lelang dan Tandatangani MOU
Paundra Adi Ristiawan
Jum'at, 02 Maret 2018 pukul 11:40:07   |   370 kali

Biak - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak, Rabu (28/2/2018) mengadakan focus group discusion (FGD) bertajuk ‘Modernisasi Lelang Untuk Jual Beli Yang Handal dan Terpercaya. FGD dihadiri perwakilan beberapa bank swasta dan bank plat merah di wilayah kerja KPKNL Biak, dengan narasumber Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabaruku)  A. Yanis Daniarto dan Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Papabaruku  Nafiantoro Setiawan serta moderator Kepala Seksi Llang KPKNL Biak Ahmad Afan Hakim.

Kepala KPKNL Biak Adi Suharna dalam laporannya menyampaikan FGD kali ini menitikberatkan pembahasan pada lelang hak tanggungan dan fidusia. “Beberapa bank sudah bekerjasama dengan KPKNL Biak terkait peaksanaan lelang hak tanggungan. Diskusi digelar terkait pelaksanaan peraturan, bagaimanapun pejabat lelang dan penjual harus (melaksanakan lelang-red) sesuai dengan aturan yang ada.” ujarnya dihadapan para pimpinan cabang yang hadir diantaranya  Bank Papua, BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Danamon.

Dari data yan dihimpun pelaksanaan lelang di KPKNL Biak pada 2017 untuk  Bank BRI mencapai Rp15 Milyar,Bank Mandiri Rp12 Milyar, Ban  BNI Rp3 Milyar. Sedangkan dari 2014 sampai 2017 lima besarnya adalah BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan Danamon.

Yanis Daniarto dalam paparannya mengatakan budaya lelang belum terlalu populer di Indonesia. menurutnya hal ini disebabkan oleh budaya lelang yang memang berasal dari Eropa, bukan budaya asli Indonesia. “Lelang bukan budaya asli Indonesia, itu budaya Eropa yang dibawa ke seluruh dunia,” kata Yanis.

1908 tepatnya 28 februari Pemerintah Belanda menerbitkan Vendu Reglement Peraturan Penjualan Di Muka Umum Di Indonesia.Vendu merupakan ordonansi atau undang-undang  yg hanya berlaku di daerah jajahan (Indonesia) . Hal terebut menjadi tonggak lelang di Indonesia. demikian Yanis sedikit menjelaskan latar belakang diperingatinya 28 Februari sebagai hari lelang nasional. “Pada perayaan 110 lelang, saat ini (28/2-red) di Jakarta didakan lelang sukarela barang koleksi pribadi pejabat,” ujar Yanis.

Budaya di Indonesia adalah  budaya tawar menawar yang semakin menurun sedangkan lelang lebih sering diadakan dengan metode penawaran meningkat, walaupun ada juga yang  metodenya penawaran menurun. Lelang dengan penawaran meningkat dikenal dengan metode lelang Inggris, sedangkan lelang yang penawarannya menurun dikenal dengan Lelang Belanda.

Dalam Peraturan yang berlaku di Indonesia ada  tiga format lelang yaitu lisan meningkat, lisan menurun dan lelang tertulis. lebih lanjut Yanis menerangkan pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan dalam satu tahap selesai atau dua, bahkan tiga tahap dengan mengkombinasikan ketiga  metode lelang terebut pada tiap tahapnya.

Yanis dalam paparannya menyebutkan bahwa lelang di Indonesia konotasinya adalah untuk penegakan hukum. “Kalau lihat pengumuman lelang misalnya diumumkan rumah pak Adi dilelang, masyarakat konotsinya sudah negatif, ada masalah apa ini rumahnya pak Adi sampai dilelang, padahal belum tentu demikian, bias saja Pak Adi mengajukan lelang sukarela untuk rumahnya.” kata Yanis mencontohkan.   Tidak hanya eksekusi namun sukarela juga. Yakinlah bahwa lelang adalah pilihan yang tepat untuk ekekusi mupun penjualan sukrela.

Dengan lelang harga menjadi lebih optimal, pembeli (peminat-red)  dikumpulkan untuk bersaing, tentu ada persaingan, ada jug emosi yang mempengaruhi penawaran mereka terhadap barang menjadi lebih tinggi dan akhirnya harga yang terbentuk menjdi optimal.

Selain harga yang optimal, jual beli dengan lelang juga memberikn kontribusi pada penerimaan negara, berupa  bea lelang yang disetor ke kas negara. Kelebihan lainnya  adalah built in control yaitu dengan diumumkannya di depan pubik sudah mernjadi control (pengawasan) l terhadap pelaksanaan lelang maupun brang yang dijual.  Kelebihan lain yaitu otentik dengan dikeluarkannya risalah lelang risah lelang.

Lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang yang (kedudukannya-red)  sama dengan notaris. Pemenang lelang tidk perlu ke notaris langsung bisa ke kantor pertanahan (untuk balik nama-red)  dan itu diakui sebagai transksi yang setingkat dengan transaksi dihadapan notaris.

Yanis mengatakan keunikan di Papua adalah hukum adat. Hukum adat diakui negara sebaaimana disebutkan dalam UUD 1945. Di Papua sertifikat saja belum cukup,  harus ada pelepasn adat. Hal tersebut adalah kewajiban penjual untuk menginformasikan hal tersebut pada calon pembeli.

Pastikan Syarat Terpenuhi

Kepala Bidang Lelang Nafiantoro Setiawan dalam paparannya menegaskan hal yang perlu diperhatikan adalah semua persyaratan, baik sebelum, dalam pelaksanaan maupun pasca lelang harus dipenuhi. “Hal ini merupakan upaya untuk meminimalisir kemungkinan timbulnya gugatan, “ ujar Nafi.

Pengumuman harus dilakukan terlebih dahulu baik melalui selebran dan atau  surat kabar sesuai ketentuan, persyaratan administrasi dalam pengajuan lelang khususnya lelang pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) harus dipenuhi, peringatan lengkap dan pemberitahuan lelang juga harus dipastikan kembali.  Demikian Nafiantoro memaparkan. “Penjual bertanggung jawab pada keabsahan kepemilikan barang, keabsahan dokumen persyaratan lelang, penyerahan barang bergerak dan atu tak bergerak, penyerahan dokumen kepada pembeli, dan penetpan nilai imit,” kata Nafintoro. Penentuan nilailimit dilkukan oleh penilai atau penksir sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan Lelang.

Mulai 2014 DJKN menyosialisasikan  lelang melalui e-Auction. “Bapak ibu yang mau berinvestsi di derah lain bisa ikut lelang tanpa harus hadir di tempat lelang diadkan. Pembeli basa melakukan  penwaran dari manapun melalui e-Auction. Tahun ini direncanakan 85% lelang melalui e-Auction

Kepala Seksi Lelaang KPKNL Biak menambahkan terkait pengosongan, pemenang lelang bisa meminta pejabat lelang untuk menerbitkan Grose risalah lelang yang nantinya dibawa ke pengadilan untuk pengosongan.

Di akhir rangkaian FGD tersebut KPKNL Biak dan BRI menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan lelang, yang salah satu butirnya mewajibkan pelaksanaan lelang BRI sebagai penjual dan KPKNL Biak sebagai pelaksana lelang untuk melakukan lelang dengan frekuensi minimal satu kali lelang dalam satu bulan. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini