Biak - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak, Rabu (28/2/2018)
mengadakan focus group discusion (FGD)
bertajuk ‘Modernisasi Lelang Untuk Jual Beli Yang Handal dan Terpercaya. FGD
dihadiri perwakilan beberapa bank swasta dan bank plat merah di wilayah kerja
KPKNL Biak, dengan narasumber Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabaruku) A. Yanis Daniarto dan Kepala Bidang Lelang
Kanwil DJKN Papabaruku Nafiantoro
Setiawan serta moderator Kepala Seksi Llang KPKNL Biak Ahmad Afan Hakim.
Kepala KPKNL Biak Adi Suharna dalam laporannya menyampaikan FGD kali ini
menitikberatkan pembahasan pada lelang hak tanggungan dan fidusia. “Beberapa bank
sudah bekerjasama dengan KPKNL Biak terkait peaksanaan lelang hak tanggungan.
Diskusi digelar terkait pelaksanaan peraturan, bagaimanapun pejabat lelang dan
penjual harus (melaksanakan lelang-red) sesuai dengan aturan yang ada.” ujarnya
dihadapan para pimpinan cabang yang hadir diantaranya Bank Papua, BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank
Danamon.
Dari data
yan dihimpun pelaksanaan lelang di KPKNL Biak pada 2017 untuk Bank BRI mencapai Rp15 Milyar,Bank Mandiri Rp12
Milyar, Ban BNI Rp3 Milyar. Sedangkan dari
2014 sampai 2017 lima besarnya adalah BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan Danamon.
Yanis Daniarto
dalam paparannya mengatakan budaya lelang belum terlalu populer di Indonesia.
menurutnya hal ini disebabkan oleh budaya lelang yang memang berasal dari Eropa,
bukan budaya asli Indonesia. “Lelang bukan budaya asli Indonesia, itu budaya Eropa
yang dibawa ke seluruh dunia,” kata Yanis.
1908 tepatnya
28 februari Pemerintah Belanda menerbitkan Vendu Reglement Peraturan
Penjualan Di Muka Umum Di Indonesia.Vendu merupakan ordonansi atau undang-undang yg hanya berlaku di daerah jajahan (Indonesia)
. Hal terebut menjadi tonggak lelang di Indonesia. demikian Yanis sedikit
menjelaskan latar belakang diperingatinya 28 Februari sebagai hari lelang
nasional. “Pada perayaan 110 lelang, saat ini (28/2-red) di Jakarta didakan
lelang sukarela barang koleksi pribadi pejabat,” ujar Yanis.
Budaya di Indonesia
adalah budaya tawar menawar yang semakin
menurun sedangkan lelang lebih sering diadakan dengan metode penawaran meningkat,
walaupun ada juga yang metodenya
penawaran menurun. Lelang dengan penawaran meningkat dikenal dengan metode lelang
Inggris, sedangkan lelang yang penawarannya menurun dikenal dengan Lelang Belanda.
Dalam Peraturan
yang berlaku di Indonesia ada tiga format
lelang yaitu lisan meningkat, lisan menurun dan lelang tertulis. lebih lanjut
Yanis menerangkan pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan dalam satu tahap
selesai atau dua, bahkan tiga tahap dengan mengkombinasikan ketiga metode lelang terebut pada tiap tahapnya.
Yanis dalam
paparannya menyebutkan bahwa lelang di Indonesia konotasinya adalah untuk
penegakan hukum. “Kalau lihat pengumuman lelang misalnya diumumkan rumah pak
Adi dilelang, masyarakat konotsinya sudah negatif, ada masalah apa ini rumahnya
pak Adi sampai dilelang, padahal belum tentu demikian, bias saja Pak Adi
mengajukan lelang sukarela untuk rumahnya.” kata Yanis mencontohkan. Tidak hanya
eksekusi namun sukarela juga. Yakinlah bahwa lelang adalah pilihan yang tepat
untuk ekekusi mupun penjualan sukrela.
Dengan
lelang harga menjadi lebih optimal, pembeli (peminat-red) dikumpulkan untuk bersaing, tentu ada
persaingan, ada jug emosi yang mempengaruhi penawaran mereka terhadap barang
menjadi lebih tinggi dan akhirnya harga yang terbentuk menjdi optimal.
Selain
harga yang optimal, jual beli dengan lelang juga memberikn kontribusi pada
penerimaan negara, berupa bea lelang
yang disetor ke kas negara. Kelebihan lainnya adalah built
in control yaitu dengan diumumkannya di depan pubik sudah mernjadi control
(pengawasan) l terhadap pelaksanaan lelang maupun brang yang dijual. Kelebihan lain yaitu otentik dengan dikeluarkannya
risalah lelang risah lelang.
Lelang dilakukan
oleh Pejabat Lelang yang (kedudukannya-red) sama dengan notaris. Pemenang lelang tidk
perlu ke notaris langsung bisa ke kantor pertanahan (untuk balik nama-red) dan itu diakui sebagai transksi yang setingkat
dengan transaksi dihadapan notaris.
Yanis
mengatakan keunikan di Papua adalah hukum adat. Hukum adat diakui negara sebaaimana
disebutkan dalam UUD 1945. Di Papua sertifikat saja belum cukup, harus ada pelepasn adat. Hal tersebut adalah
kewajiban penjual untuk menginformasikan hal tersebut pada calon pembeli.
Pastikan
Syarat Terpenuhi
Kepala Bidang
Lelang Nafiantoro Setiawan dalam paparannya menegaskan hal yang perlu
diperhatikan adalah semua persyaratan, baik sebelum, dalam pelaksanaan maupun
pasca lelang harus dipenuhi. “Hal ini merupakan upaya untuk meminimalisir
kemungkinan timbulnya gugatan, “ ujar Nafi.
Pengumuman
harus dilakukan terlebih dahulu baik melalui selebran dan atau surat kabar sesuai ketentuan, persyaratan
administrasi dalam pengajuan lelang khususnya lelang pasal 6 Undang-Undang Hak
Tanggungan (UUHT) harus dipenuhi, peringatan lengkap dan pemberitahuan lelang
juga harus dipastikan kembali. Demikian
Nafiantoro memaparkan. “Penjual bertanggung jawab pada keabsahan kepemilikan
barang, keabsahan dokumen persyaratan lelang, penyerahan barang bergerak dan
atu tak bergerak, penyerahan dokumen kepada pembeli, dan penetpan nilai imit,” kata
Nafintoro. Penentuan nilailimit dilkukan oleh penilai atau penksir sesuai
dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan Lelang.
Mulai 2014 DJKN
menyosialisasikan lelang melalui e-Auction. “Bapak ibu yang mau
berinvestsi di derah lain bisa ikut lelang tanpa harus hadir di tempat lelang
diadkan. Pembeli basa melakukan penwaran
dari manapun melalui e-Auction. Tahun ini direncanakan 85% lelang melalui e-Auction
Kepala
Seksi Lelaang KPKNL Biak menambahkan terkait pengosongan, pemenang lelang bisa
meminta pejabat lelang untuk menerbitkan Grose risalah lelang yang nantinya
dibawa ke pengadilan untuk pengosongan.
Di akhir rangkaian
FGD tersebut KPKNL Biak dan BRI menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan
lelang, yang salah satu butirnya mewajibkan pelaksanaan lelang BRI sebagai
penjual dan KPKNL Biak sebagai pelaksana lelang untuk melakukan lelang dengan
frekuensi minimal satu kali lelang dalam satu bulan.