Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dengar Pendapat Dengan DPD Mengenai Pengurusan Piutang Negara/Daerah
Hendrawan Yudie Susanto
Selasa, 27 Februari 2018 pukul 08:14:20   |   819 kali

Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komite IV DPD RI dengan DJKN digelar di Ruang Rapat Komite IV Gedung B Lantai 2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (6/2/2018).

Acara ini dalam rangka mengumpulkan bahan untuk pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah inisiatif DPD RI. Komite IV merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bertanggung jawab dalam berbagai isu pengelolaan kekayaan Negara dan Daerah.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni yang membuka acara ini mengemukakan bahwa RDP ini untuk menyempurnakan proses regulasi pengelolaan Piutang Negara dan Daerah dalam rangka meningkatkan pengelolaan piutang negara dan daerah, meningkatkan pendapatan negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia, dan mendorong terciptanya kepastian, stabilitas dan keadilan dalam pengurusan Piutang Negara/Daerah.

Dalam paparannya, Purnama T.Sianturi, menyampaikan sejarah PUPN sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 sampai terbitnya Keputusan Mahkamah Kontitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 yang menyebutkan bahwa frasa “atau Badan-badan/badan negara yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (4), Pasal 8, Pasal 12 ayat (1) Peraturan ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Purnama menambahkan, perkembangan RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. “RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah dilakukan atas inisiatif Pemerintah dan DPR, yang masa pembahasannya dilakukan pada tahun 2010-2013, “paparnya.

Saat itu, sudah dilakukan pembahasan dalam tahap tim sinkronisasi dan tim perumus di DPR. Namun, masih terdapat ketidaksepakatan mengenai lingkup Piutang Negara, yaitu DPR berpandangan bahwa Piutang Negara meliputi piutang K/L dan piutang BUMN/D sedangkan Pemerintah berpandangan bahwa Piutang Negara hanya meliputi piutang K/L. Pembahasan ditunda hingga keluar putusan uji materiil atas Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pasal 2 huruf g tidak bertentangan dengan UUD 1945, tutur Purnama.

Melengkapi paparannya, Purnama juga menjelaskan proses pengelolaan Piutang Negara dari awal penerimaan sampai piutang dinyatakan lunas/PSBDT, capaian kinerja piutang Negara tahun 2017 dan target tahun 2018.

Terkait RUU Pengurusan Piutang Negara, Purnama mengungkapkan bahwa saat ini RUU Pengurusan Piutang Negara masih masuk prolegnas, namun bukan menjadi RUU prioritas, mengingat masih terdapat beberapa RUU terkait perpajakan yang menjadi prioritas.

Sementara itu, Komite IV DPD RI berharap dengan adanya RDP ini rencana penyusunan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara/Daerah sebagai inisiatif DPD RI ini, dapat berproses lebih lanjut sebelum masa tugas DPD periode 2014-2019 selesai.

Hadir dalam acara ini para anggota Komite IV DPD RI diantaranya Siska Marleni (Sumatera Selatan), H. Ayi Hambali (Jawa Barat), H. Ghazali Abbas Adan (Aceh), H. A. Budiono (Jawa Timur) Farouk Muhammad (NTB), Andiara Aprilia Hikmat (Banten), Shaleh Muhammad Aldjufri (Sulawesi Tengah), Chaidir Djafar (Papua Barat), Tim Ahli dan staf Komite IV, Direktur PNKNL (Purnama T. Sianturi), Direktur Hukum dan Humas (Tri Wahyuningsih Retno Mulyani), Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan (Sudarsono) dan staf di lingkungan DJKN. (Tim PNKNL/Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini