Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komite IV DPD RI dengan DJKN digelar di Ruang
Rapat Komite IV Gedung B Lantai 2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (6/2/2018).
Acara ini dalam rangka mengumpulkan bahan untuk pembahasan penyusunan
Rancangan Undang-Undang tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah inisiatif DPD
RI. Komite IV merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bertanggung jawab dalam
berbagai isu pengelolaan kekayaan Negara dan Daerah.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni
yang membuka acara ini mengemukakan bahwa RDP ini untuk
menyempurnakan proses regulasi pengelolaan Piutang Negara dan Daerah dalam
rangka meningkatkan pengelolaan piutang negara dan daerah, meningkatkan
pendapatan negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia, dan mendorong terciptanya
kepastian, stabilitas dan keadilan dalam pengurusan Piutang Negara/Daerah.
Dalam paparannya, Purnama
T.Sianturi, menyampaikan sejarah PUPN sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 49 Prp Tahun 1960 sampai terbitnya Keputusan Mahkamah Kontitusi Nomor
77/PUU-IX/2011 yang menyebutkan bahwa frasa “atau Badan-badan/badan negara yang
dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (4), Pasal 8, Pasal 12 ayat
(1) Peraturan ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Purnama
menambahkan, perkembangan
RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. “RUU Pengurusan Piutang
Negara dan Piutang Daerah dilakukan atas inisiatif Pemerintah dan DPR, yang
masa pembahasannya dilakukan pada tahun 2010-2013, “paparnya.
“Saat itu, sudah
dilakukan pembahasan dalam tahap tim sinkronisasi dan tim perumus di DPR. Namun,
masih terdapat ketidaksepakatan mengenai lingkup Piutang Negara, yaitu DPR berpandangan
bahwa Piutang Negara meliputi piutang K/L dan piutang BUMN/D sedangkan
Pemerintah berpandangan bahwa Piutang Negara hanya meliputi piutang K/L.
Pembahasan
ditunda hingga keluar putusan uji materiil atas Pasal 2 huruf g UU Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013
dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pasal 2 huruf g tidak bertentangan
dengan UUD 1945,” tutur Purnama.
Melengkapi paparannya,
Purnama juga
menjelaskan
proses pengelolaan Piutang Negara dari awal penerimaan sampai piutang
dinyatakan lunas/PSBDT, capaian kinerja piutang Negara tahun 2017 dan target tahun
2018.
Terkait RUU Pengurusan
Piutang Negara, Purnama
mengungkapkan bahwa saat ini RUU Pengurusan Piutang Negara masih masuk
prolegnas, namun bukan menjadi RUU prioritas, mengingat masih terdapat beberapa
RUU terkait perpajakan yang menjadi prioritas.
Sementara itu, Komite IV DPD
RI berharap dengan adanya RDP ini rencana penyusunan RUU tentang Pengurusan
Piutang Negara/Daerah sebagai inisiatif DPD RI ini, dapat berproses lebih
lanjut sebelum masa tugas DPD periode 2014-2019 selesai.
Hadir
dalam acara ini para anggota Komite IV DPD RI diantaranya
Siska Marleni (Sumatera Selatan), H. Ayi Hambali (Jawa Barat), H. Ghazali Abbas
Adan (Aceh), H. A. Budiono (Jawa Timur) Farouk Muhammad (NTB), Andiara Aprilia
Hikmat (Banten), Shaleh Muhammad Aldjufri (Sulawesi Tengah), Chaidir Djafar
(Papua Barat), Tim Ahli dan staf Komite IV, Direktur PNKNL
(Purnama T. Sianturi), Direktur Hukum dan Humas (Tri Wahyuningsih Retno
Mulyani), Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan (Sudarsono) dan staf di
lingkungan DJKN. (Tim
PNKNL/Humas DJKN)