Bandung - Bimbingan Teknis
Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dihelat Jumat (12/01/2018) di ruang
rapat KPKNL Bandung. Kemen-PUPR membawahi 19 satker dengan total 13.303 NUP
yang terdiri atas 724 NUP tanah, 932 NUP bangunan, dan 11.647 NUP jalan,
irigasi, dan jaringan.
Dasar hukum diadakannya
kegiatan ini adalah PP Nomor: 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang
Milik Negara/Daerah dan PMK Nomor: 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kembali Barang Milik Negara. Revaluasi BMN dilaksanakan atas aset
tetap berupa tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan. Pengguna
barang/kuasa pengguna barang salah satunya bertanggung jawab untuk melaksanakan
inventarisasi dan menyiapkan data awal serta dokumen yang diperlukan untuk
inventarisasi, dan penilaian BMN.
Kepala Seksi Pelayanan
Penilaian KPKNL Bandung, Dinnurdin Daryono yang menjadi narasumber kegiatan ini
memaparkan secara gamblang mengenai teknis pelaksanaan revaluasi BMN. Diharapkan dari
hasil kegiatan ini mampu mempererat jalinan kerja sama yang baik antara tim
revaluasi BMN KPKNL Bandung dengan satker.
Rapat koordinasi serupa
rencananya juga akan digelar kembali dengan satker dari kementerian yang
berbeda, sehingga pengetahuan mengenai revaluasi BMN tersampaikan dengan baik
kepada satker. Revaluasi BMN, TUNTAS! (Teks
dan gambar: Fildzah Rio, Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bandung)