Salatiga - Langkah
strategis kerja sama lelang dengan stakeholder kembali
dicapai. Penandatanganan daftar rencana lelang pada tahun 2018 antara Kanwil
DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan PT. Permodalan Nasional Madani
(Persero) dilakukan pada Selasa (16/1/2018).
Daftar rencana lelang
ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, para
Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan para
Pimpinan Cabang PNM se-Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Kepala Kanwil DJKN Jawa
Tengah dan DI Yogyakarta Tavianto Noegroho dalam sambutannya mengatakan bahwa
PNM memiliki peran penting dalam proses bisnis yang dilakukan DJKN sehingga
jajarannya akan senantiasa bekerja sama dan menjalin komunikasi yang intensif. “PNM
menjadi bagian penting dalam proses bisnis kami,” ujar Tavianto.
Ditambahkan bahwa
diperlukan adanya evaluasi manajemen waktu terkait pengajuan permohonan lelang.
Pengajuan permohonan lelang yang terencana mendorong percepatan lelang,
memudahkan monitoring, dan meminimalkan risiko. Oleh sebab itu, daftar rencana
lelang yang telah ditandatangani sangat esensial.
Sebelumnya pada Senin
(15/1/2018) diselenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Lelang Pasal 6 UUHT yang
disampaikan langsung Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada
Pimpinan Cabang dan Kepala Remedial PNM se-Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Hadir
juga Kepala Bidang Lelang dan para Kepala KPKNL didampingi Kepala Seksi
Pelayanan Lelang.
Pada saat membuka acara,
Perwakilan PNM se-Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Puji Riyanto menyampaikan
bahwa PNM merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa
keuangan yang bertujuan membantu pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin
dan meminta masukan tentang strategi pelaksanaan lelang yang membuahkan hasil
optimal.
Tavianto mengapresiasi
peran PNM dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan DJKN melalui layanan
lelang siap membantu manakala proses bisnis di PNM membutuhkannya sehingga
upaya PNM untuk mensejahterakan UMKM dapat tercapai. Mantan Direktur Hukum dan
Humas ini mengungkapkan pentingnya komunikasi dalam kerja sama ini. “Kuncinya
adalah komunikasi dan bagaimana melakukan mitigasi risiko yang baik,”
ungkapnya.
Selanjutnya dipaparkan
materi tentang Pelaksanaan Lelang Pasal 6 UUHT dengan metode Penawaran
secara Tertulis tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet (E-Auction). Para
peserta pun diajak larut dalam tanya jawab yang interaktif. Tavianto menghimbau
kepada stakeholder untuk membantu mensosialisasikan layanan e-auction kepada
masyarakat bagaimana cara membuat akun e-auction, sehingga
nantinya masyarakat yang sudah mempunyai akun dapat mengikuti lelang kapan pun
dan di KPKNL mana pun dengan mengakses laman https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Terakhir diingatkan tentang
maraknya
aksi penipuan yang mengatasnamakan lelang di KPKNL. Masyarakat dihimbau untuk
senantiasa berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Jika ada penawaran
lelang yang mencurigakan, bisa menghubungi KPKNL terdekat atau Call
Center DJKN 1500 991. Acara
ditutup dengan foto bersama dan berjabat tangan. Diharapkan pertemuan
ini memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
(Penulis/Fotografer :
Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta