Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur KND: 2018, DJKN Targetkan Zero BPYBDS
Hendrawan Yudie Susanto
Selasa, 16 Januari 2018 pukul 14:07:16   |   1917 kali

Jakarta - Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Dedi Syarif Usman mengatakan tahun 2018 ini, DJKN harus menyelesaikan permasalahan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) hingga 0 persen. “Dengan demikian, target zero BPYBDS dapat dicapai,” ungkapnya saat memberikan arahan kepada peserta Rekonsiliasi Nilai BPYBDS per 31 Desember 2017 antara Kementerian/Lembaga dengan BUMN pada Selasa, (16/1) di Kantro Pusat DJKN, Jakarta.

Dedi mengungkapkan rekonsiliasi BPYBDS tahun ini diharapkan dapat selesai tahun 2018 karena hal ini menjadi concern presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “ini juga selalu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red). Jadi kalau BUMN butuh, biar BUMN sendiri yang mengajukan penyertaan modal pakai proses PP (Peraturan Pemerintah-red) Nomor 27,” terangnya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Barang Milik Negara (BMN) ini berharap agar tahun depan tidak ada lagi BPYBDS dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Pelanja Negara (RAPBN) 2019. Namun, dirinya juga mempertanyakan apakah pemerintah sudah yakin dengan keputusan tersebut ataukah masih ada opsi lain. “Jangan sampai dalam RAPBN ditutup tapi nanti tidak ada jalan keluarnya kalau ada masalah,” pintanya.

Dalam penyelesaian BPYBDS, lanjutnya, diharapkan jangan terlalu mepet dengan akhir tahun karena ditakutkan tidak akan selesai. Namun, terkait hal ini Presiden Jokowi termasuk presiden yang cepat dalam hal penyelesaian PP. Sejak tahun 2011 hingga sekarang telah terselesaikan BPYBDS hampir Rp50triliun.

Atas prestasi tersebut, ia memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi atas penyelesaian BPYBDS. Selain rekon, ia juga berharap agar dibahas juga kendala-kendala yang terjadi dalam proses pembuatan PP dan dicarikan solusinya atas permasalahan tersebut.

Acara rekonsiliasi BPYBDS yang akan berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT Angkasa Pura II (persero), Perum Perhutani, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Perum Produksi Film Negara, PT Pelabuhan Indonesia, PT ASDP Indonesia Ferry, Perum Damri, PT Perusahaan Listrik Negara, dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta.

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II Dodok Dwi Handoko menjelaskan bahwa BPYBDS telah menjadi salah satu temuan pemeriksaan BPK RI pada Laporan Keuangan Investasi Pemerintah/BA 999.03 sehingga untuk mendapatkan kesamaan nilai BPYBDS antara K/L pemilik BPYBDS dengan BUMN penerima BPYBDS serta agar tidak terdapat double counting antara Laporan Keuangan K/L dengan Laporan Keuangan BUMN, perlu dilaksanakan rekonsiliasi nilai BPYBDS.

 

“ Tujuan rekonsiliasi ini untuk memperoleh nilai BPYBDS pada BUMN per 31 Desember 2017 yang disepakati oleh BUMN dan kementerian/lembaga,” ujarnya. Selain itu, rekonsiliasi ini juga sebagai bahan laporan nilai BPYBDS dalam Laporan Keuangan Investasi Pemerintah/BA 999.03, Laporan Keuangan BUMN per 31 Desember 2017, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga per 31 Desember 2017 serta mempercepat penyelesaian BPYBDS untuk menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN)

Kepala Seksi pengelolaan Kekayaan Negara I C Direktorat kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Novrizal menjelaskan secara detail mengenai pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Penyertaan Modal pemerintah Pusat (PMPP). “Secara umum, semua BMN yang  tidak  diperlukan  bagi  penyelenggaraan  tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan,” ucapnya. BMN dapat dipindahtangankan setelah dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP), kecuali untuk beberapa BMN yang tidak memerlukan PSP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penggunaan BMN dan PMK Nomor 87 Tahun 2016.

Kafrizal membeberkan tentang dua perimbangan dilakukan PMPP yaitu BMN yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran  diperuntukkan  bagi  BUMN,  BUMD, atau badan hukum lainnya  yang  dimiliki  negara dalam rangka penugasan pemerintah atau BMN  lebih  optimal  apabila  dikelola  oleh  BUMN, BUMD,  atau  badan  hukum  lainnya  yang  dimiliki negara,  baik yang sudah  ada  maupun  yang  akan dibentuk.

Ia pun merinci beberapa ketentuan dalam PMPP antara lain, setiap PMPP ditetapkan dengan PP, persetujuan DPR untuk pelaksanaan pemindahtanganan BMN yang dari awal pengadaannya menjadi PMPP merupakan persetujuan alokasi anggaran pengadaan BMN tersebut pada APBN, dan serah terima BMN yg menjadi objek PMPP dilaksanakan setelah PP mengenai PMPP ditetapkan.

Selain itu juga, BMN yg dari awal perencanaannya dimaksudkan untuk menjadi PMPP dapat dilakukan serah terima operasional kepada calon penerima PMPP serta pengajuan permohonan pemindahtanganan BMN menjadi PMPP yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal pemerintah pusat oleh pengguna barang, dilaksanakan paling lama enam bulan sejak tanggal berita acara serah terima operasional. (Humas DJKN/007/RZK)

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini