Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinkronkan Perbedaan, DJKN Adakan Rekonsiliasi Data Aset Kredit dan Aset Properti
Hendrawan Yudie Susanto
Selasa, 09 Januari 2018 pukul 15:13:32   |   1084 kali

JakartaDirektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Rekonsiliasi data aset kredit dan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) semester II tahun 2017 pada Senin (8/1) di aula Gedung Jusuf Anwar, Jakarta. Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan per-semester untuk menyelesaikan masalah klasik yaitu adanya temuan perbedaan catatan antara yang di kanwil dengan yang ada di Direktorat Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II Soeparjanto mengatakan ada yang berbeda tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di tahun 2018 yakni tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, isu penjualan lelang kali ini akan menjadi prioritas terakhir. Biasanya lelang menjadi andalan utama PKNSI dalam mencapai recovery atau hasil pengelolaan aset atas pengembalian pembiayaan yang pernah dikeluarkan,” ujarnya dihadapan peserta rekonsiliasi.

Soeparjanto memaparkan beberapa isu terkait aset kredit PKNSI masih punya banyak utang atas temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) di tahun 2015 untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di tahun 2014.Untuk itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaanpun meminta PKNSI untuk meningkatkan capaian penyerahan aset ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dimana kondisi aset kredit eks BPPN yang diserahkan ke KPKNL hanya berupa piutang, dengan minimnya dokumen pendukung. “Itulah aset kredit yang masih menjadi tanggungan karena itu adalah dokumen penting rekomendasi dari BPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan capaian yang baik terlihat di tahun 2017 dengan target 900 berkas, sudah 998 berkas yang mampu dicapai. Untuk tahun 2018, Direktorat PKNSI menargetkan 2.000 berkas , namun hanya piutang saja, tidak dilengkapi dengan barang jaminan. BPK setiap tahun akan melihat progress tindak lanjut, sejauh mana aset-aset yang tidak ada perjanjian kreditnya untuk dilakukan pengurusan,” ucap alumnus Ekonomika Pembangunan UGM ini.

Soeparjanto berpesan apabila KPKNL maupun kanwil menemukan ada aset yang dipelihara tidak ada dokumennya, ada satu kemungkinan yakni memang PKNSI belum mempunyai dokumen namun bukan berarti tidak ada dokumennya. “Kami sampai sekarang masih terus berusaha melengkapi dokumen-dokumen yg memang kita terima dari kondisi sebelumnya apa adanya seperti itu, ujarnya.

Terkait dengan paradigma pengelolaan, pria yang sebelumnya menjabat Kepala KPKNL Bukittinggi ini menjelaskan bahwa PKNSI sekarang ini akan mendahulukan pemanfaatan aset dan tidak menjual aset lagi. Namun, ada pengecualian kalau memang aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan maka prioritas terakhir barulah dilelang. “Dari awal tahun 2017, kami meminta teman-teman di kanwil untuk sama- sama proaktif dalam melakukan pemanfaatan aset properti. Peran kanwil ini sangat kami harapkan untuk bisa membantu mengelola aset properti sehingga bisa menghasilkan penerimaan negara,” jelasnya.  

Di akhir sambutannya, Soeparjanto menyampaikan apresiasinya kepada KPKNL dan Kanwil atas kerja sama dan capaian yang baik untuk pengelolaan properti maupun aset kredit di tahun 2017. “Saya harapkan, kita mestinya tidak ada bedanya lagi antara KPKNL dengan pusat, sama-sama pengelola, tinggal koordinasi saja yg perlu kita tingkatkan,” tutupnya. Usai arahan, dilakukan tanya jawab seputar permasalahan aset baik aset kredit maupun properti.

Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung. Rekonsiliasi ini rencananya berlangsung selama tiga hari mulai 8-10 Januari 2018 dan diikuti oleh perwakilan dari 70 KPNKL dan 17 kantor wilayah DJKN seluruh Indonesia. (Humas DJKN/007/YF)

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini