Jakarta – Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Rekonsiliasi data aset kredit dan aset
properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks kelolaan PT Perusahaan
Pengelola Aset (PPA), dan eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) semester II tahun 2017
pada Senin (8/1) di aula Gedung Jusuf Anwar, Jakarta. Kegiatan
rekonsiliasi ini dilakukan per-semester untuk menyelesaikan masalah klasik
yaitu adanya temuan perbedaan catatan antara yang di kanwil dengan yang ada di Direktorat
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan
Negara (PKN) II Soeparjanto mengatakan ada yang berbeda tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di tahun 2018 yakni tidak seperti tahun-tahun
sebelumnya, isu penjualan lelang kali ini akan menjadi prioritas terakhir. “Biasanya lelang menjadi
andalan utama PKNSI dalam mencapai recovery
atau
hasil
pengelolaan aset atas pengembalian pembiayaan yang pernah dikeluarkan,” ujarnya
dihadapan peserta rekonsiliasi.
Soeparjanto memaparkan beberapa isu
terkait aset kredit PKNSI
masih punya banyak utang atas temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) di tahun 2015 untuk Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) di tahun 2014.Untuk itu, Direktorat Jenderal
Perbendaharaanpun meminta PKNSI untuk meningkatkan capaian penyerahan aset ke Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) dimana kondisi aset kredit
eks BPPN yang diserahkan ke KPKNL hanya berupa piutang, dengan minimnya
dokumen pendukung. “Itulah
aset kredit yang masih menjadi tanggungan karena itu adalah dokumen penting
rekomendasi dari BPK,”
ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan capaian yang baik terlihat
di tahun 2017 dengan
target 900 berkas, sudah 998 berkas yang mampu dicapai. Untuk tahun 2018,
Direktorat PKNSI menargetkan 2.000 berkas , namun hanya piutang saja, tidak
dilengkapi dengan barang jaminan. “BPK
setiap tahun akan melihat progress tindak lanjut, sejauh mana aset-aset yang
tidak ada perjanjian kreditnya untuk dilakukan pengurusan,” ucap alumnus
Ekonomika Pembangunan UGM ini.
Soeparjanto berpesan apabila KPKNL
maupun kanwil menemukan ada aset yang dipelihara tidak ada dokumennya, ada satu kemungkinan yakni memang PKNSI belum mempunyai dokumen namun bukan berarti tidak
ada dokumennya. “Kami sampai sekarang masih terus berusaha melengkapi
dokumen-dokumen yg memang kita terima dari kondisi sebelumnya apa adanya
seperti itu,” ujarnya.
Terkait dengan paradigma pengelolaan, pria yang
sebelumnya menjabat Kepala KPKNL Bukittinggi ini menjelaskan bahwa PKNSI sekarang ini akan mendahulukan
pemanfaatan aset dan tidak menjual aset lagi. Namun, ada pengecualian kalau memang aset tersebut
tidak bisa dimanfaatkan maka prioritas terakhir barulah dilelang. “Dari awal
tahun 2017, kami meminta teman-teman di kanwil untuk sama- sama proaktif dalam
melakukan pemanfaatan aset properti. Peran kanwil ini sangat kami harapkan
untuk bisa membantu mengelola aset properti sehingga bisa menghasilkan
penerimaan negara,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Soeparjanto
menyampaikan apresiasinya kepada KPKNL dan Kanwil atas kerja sama dan capaian
yang baik untuk pengelolaan properti maupun aset kredit di tahun 2017. “Saya
harapkan, kita mestinya tidak ada bedanya lagi antara KPKNL dengan pusat, sama-sama
pengelola, tinggal koordinasi
saja yg perlu kita tingkatkan,” tutupnya. Usai arahan, dilakukan tanya jawab seputar permasalahan
aset baik aset kredit maupun properti.
Sampai berita ini ditulis, acara masih
berlangsung. Rekonsiliasi ini rencananya berlangsung selama tiga hari mulai
8-10 Januari
2018 dan diikuti oleh
perwakilan dari 70 KPNKL dan 17 kantor wilayah DJKN seluruh Indonesia. (Humas DJKN/007/YF)