Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serah Terima Aset ABMA/T kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat
Kevin Bhaskara Sibarani
Jum'at, 15 Desember 2017 pukul 08:51:26   |   1187 kali

Pontianak - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat (Jabar) selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Kalimantan Barat, Edih Mulyadi melaksanakan serah terima Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Barat di aula Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Jumat (15/12).

Hadir dalam acara tersebut Pejabat di Lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, S.Pd dan Bupati Kapuas Hulu, A.M. Nasir, SH serta perwakilan dari Kabupaten Sambas dan Kabupaten Landak.

Dalam sambutan pembukaan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Muladi menyampaikan bahwa salah satu fungsi Kementerian Keuangan yang dijalankan oleh DJKN adalah menyelesaikan dan mengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Edih Mulyadi juga menjelaskan, tugas penyelesaian ABMA/T dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Di mana tugas tersebut dilaksanakan bersama-sama dengan unsur-unsur dari tujuh instansi. “Agar mampu menyelesaikan ABMA/T, unsur-unsur tersebut (instansi-red) harus bersinergi,” tegas Edih. Disamping itu, Edih juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi dari Pemerintah daerah yang selama ini membantu proses penyelesaian ABMA/T dan berpesan agar ABMA/T yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah agar dapat ditatausahakan dan dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, S.Pd menyampaikan apresiasi atas adanya serah terima ABMA/T untuk Pemerintah Kabupaten Bengkayang. “Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Bengkayang, saya mengucapkan terimakasih atas diserahkannya aset oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, A.M. Nasir, SH menyampaikan bahwa momentum ini adalah satu langkah yang luar biasa dalam menyelesaikan persoalan terkait aset. Nasir juga berterima kasih atas kerjasama dan koordinasi yang telah dilakukan dengan baik.

Acara berlanjut dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ABMA/T antara Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan perwakilan Pemerintah Daerah yang mendapatkan ABMA/T yang telah dimantapkan statusnya menjadi Barang Milik Daerah. Pada kesempatan ini diserahkan ABMA/T kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Landak.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset ini diharapkan dapat mempererat kerjasama yang lebih baik lagi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, karena pada dasarnya pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah menggunakan Peraturan Perundangan yang sama sehingga kerjasama ini tetap dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. (Bidang KIHI Kanwil Kalbar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini