Pontianak - Kepala
Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan
Barat (Jabar) selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Kalimantan Barat, Edih
Mulyadi melaksanakan serah terima Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T)
kepada Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Barat di aula Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, Jumat (15/12).
Hadir dalam acara tersebut Pejabat di Lingkungan Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Bupati Bengkayang,
Suryadman Gidot, S.Pd dan Bupati Kapuas Hulu, A.M. Nasir, SH serta perwakilan
dari Kabupaten Sambas dan Kabupaten Landak.
Dalam sambutan pembukaan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih
Muladi menyampaikan bahwa salah satu fungsi Kementerian Keuangan yang
dijalankan oleh DJKN adalah menyelesaikan dan mengelola Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa. Edih Mulyadi juga menjelaskan, tugas penyelesaian ABMA/T
dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor
31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Di mana
tugas tersebut dilaksanakan bersama-sama dengan unsur-unsur dari tujuh
instansi. “Agar mampu menyelesaikan ABMA/T, unsur-unsur tersebut (instansi-red)
harus bersinergi,” tegas Edih. Disamping itu, Edih juga menyampaikan apresiasi
atas kontribusi dari Pemerintah daerah yang selama ini membantu proses
penyelesaian ABMA/T dan berpesan agar ABMA/T yang telah diterima oleh
Pemerintah Daerah agar dapat ditatausahakan dan dikelola untuk kemakmuran
rakyat.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, S.Pd menyampaikan apresiasi
atas adanya serah terima ABMA/T untuk Pemerintah Kabupaten Bengkayang. “Atas
nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Bengkayang, saya mengucapkan
terimakasih atas diserahkannya aset oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, A.M. Nasir, SH menyampaikan bahwa momentum
ini adalah satu langkah yang luar biasa dalam menyelesaikan persoalan terkait
aset. Nasir juga berterima kasih atas kerjasama dan koordinasi yang telah
dilakukan dengan baik.
Acara berlanjut dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima
(BAST) ABMA/T antara Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan perwakilan
Pemerintah Daerah yang mendapatkan ABMA/T yang telah dimantapkan statusnya
menjadi Barang Milik Daerah. Pada kesempatan ini diserahkan ABMA/T kepada
Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas dan
Kabupaten Landak.
Penandatanganan
Berita Acara Serah Terima Aset ini diharapkan dapat mempererat kerjasama yang
lebih baik lagi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, karena pada
dasarnya pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah menggunakan
Peraturan Perundangan yang sama sehingga kerjasama ini tetap dapat dilaksanakan
secara berkesinambungan. (Bidang KIHI Kanwil Kalbar)