Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata mengatakan KPK membutuhkan instansi-instansi yang concern dengan asset
recovery seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kementerian Keuangan dan penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan RI. Hal ini
disampaikan Alexander Marwata saat membuka sosialisasi “Optimalisasi Penegakan
Hukum melalui Lelang Barang Sitaan dan Rampasan Negara” pada Jumat (25/11) di
Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Mulia No.2, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini
menegaskan KPK membutuhkan DJKN untuk melelang aset rampasan yang disita KPK
dari para koruptor. Hasil penjualan lelang dari aset rampasan ini
merupakan extraordinary income (pendapatan lainnya). Namun ke
depan, dirinya berharap lebih baik aset yang dirampas KPK tidak dijual atau
dilelang tapi juga digunakan untuk tugas penyelamatan aset juga.
Selain itu, ia juga menyoroti terkait barang
sitaan maupun rampasan yang akan dilelang harus menunggu putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap (incraht). “Karena aset sitaan dan rampasan yang
dilelang harus incraht, maka pasti butuh waktu yang lama,”
tegasnya.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini membandingkan pengelolaan barang sitaan dan
rampasan yang di Indonesia dan di Belanda. “Kalau di Belanda, aparat hukum
menyita aset hanya dalam waktu dua minggu. Bisa dijual, dimusnahkan maupun
dikembalikan jika tidak terbukti bersalah. Mudah-mudahan Indonesia juga bisa
cepat seperti itu,” ungkapnya.
Sedangkan kriteria barang-barang yang disita
untuk negara, ia menyebutkan ada empat yaitu, aset berwujud, tidak gampang
rusak, bernilai tinggi, dan tidak dalam sengketa. Lebih lanjut, Alexander
menyampaikan bahwa seluruh jenis kejahatan tidak hanya tindak pidana korupsi
(tipikor), narkoba, kejahatan ekonomi muaranya pasti kekayaan yang dapat berupa
aset ataupun aset lainnya. “Seluruh muara dari kejahatan pasti kekayaan baik
aset maupun kekayaan lainnya,” ujarnya. Terakhir, ia bercita-cita nantinya KPK
dapat memberikan insentif pada pelapor pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi
menyampaikan lelang sebagai tusi DJKN dapat dianggap sebagai salah satu puncak
dari penegakan hukum. Hal ini mengingat banyak peraturan perundang-undangan
yang mewajibkan lelang sebagai muara penyelesaian dari perkara di pengadilan,
baik itu perkara perdata, agama dan pidana. “Saya ambil contoh, putusan
pemidanaan bagi para koruptor yang tentunya akan diikuti dengan pelaksanaan
lelang aset koruptor tersebut,” ujarnya.
Lukman menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang
Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, maka lelang
merupakan opsi pertama dalam pengelolaannya. Hal ini diatur dalam pasal 15 ayat
(1) yang berbunyi, “Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan atau Komisi
Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan.”
Hal ini setara dengan norma yang diatur dalam pasal 273 KUHAP.
Dalam kesempatan ini, Direktur Lelang mengajak
seluruh elemen melakukan langkah nyata bersama untuk mencari solusi
penyelesaian aset sitaan dan rampasan negara melalui mekanisme lelang sehingga
terwujud tertib hukum dan administrasi serta untuk mengoptimalkan PNBP dari
penyelesaian barang sitaan dan rampasan negara serta mendukung upaya KPK dalam
melakukan pemberantasan korupsi.
Turut diundang dalam acara ini, pejabat eselon
II dan III DJKN Kantor Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Kepala KPKNL
se-Jabodetabek, Pimpinan Pusat Pemulihan Aset kejaksaan RI, pimpinan Korlantas
dan Polres Se-Jabodetabek, Kepala Kejaksaan Negeri Se-Jabodetabek, Kepala Kanwil
BPN Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif
Se-Jakarta, Kepala Kantor BPN Propinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, Kepala
Kantor Pertanahan Kota Depok, Bekasi; Tangerang, Perwakilan Pengelolaan Basan
dan Baram Kemenkumham atau yang mewakili, dan Kepala Rupbasan Jakarta Timur,
Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Pada kegiatan selanjutnya, Kepala Subdirektorat Bina Lelang III Direktorat
Lelang DJKN N. Eko Laksito bersama Kepala Seksi Bina Lelang IB Diki Zaenal
Abidin sebagai narasumber menyampaikan materi terkait optimalisasi penegakan
hukum melalui lelang barang sitaan dan rampasan negara. Keduanya secara
komperensif menyampaikan hal-hal terkait lelang mulai pengertian, dasar hukum,
fungsi lelang, jenis lelang, dan pejabat lelang. Selain itu, Diki juga
menyampaikan secara rinci terkait prosedur lelang mulai dari permohonan lelang
sampai pelunasan harga lelang oleh pemenang lelang. Kasubdit Bina Lelang III N.
Eko Laksito juga menjelaskan terkait tanggung jawab penjual lelang, aanwijing
pelaksanaan lelang, nilai limit serta dokumen persyaratan lelang.
Dengan sosialisasi ini diharapkan pemahaman yang
sama terkait pengelolaan barang sitaan dan rampasan mulai dari pengelolaan
hingga lelangnya diantara instansi baik DJKN, KPK, Kepolisian RI serta
Kejaksaan RI selaku penyidik. (Humas DJKN/007)