Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Wakil Ketua KPK: KPK Butuh Kerja Sama dengan DJKN dan Penyidik
Hendrawan Yudie Susanto
Senin, 27 November 2017 pukul 14:11:48   |   993 kali

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan KPK membutuhkan instansi-instansi yang concern dengan asset recovery seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan RI. Hal ini disampaikan Alexander Marwata saat membuka sosialisasi “Optimalisasi Penegakan Hukum melalui Lelang Barang Sitaan dan Rampasan Negara” pada Jumat (25/11) di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Mulia No.2, Setia Budi, Jakarta Selatan.

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini menegaskan KPK membutuhkan DJKN untuk melelang aset rampasan yang disita KPK dari para koruptor. Hasil penjualan lelang dari aset rampasan ini merupakan extraordinary income (pendapatan lainnya). Namun ke depan, dirinya berharap lebih baik aset yang dirampas KPK tidak dijual atau dilelang tapi juga digunakan untuk tugas penyelamatan aset juga.   

Selain itu, ia juga menyoroti terkait barang sitaan maupun rampasan yang akan dilelang harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht). “Karena aset sitaan dan rampasan yang dilelang harus incraht, maka pasti butuh waktu yang lama,” tegasnya.

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini membandingkan pengelolaan barang sitaan dan rampasan yang di Indonesia dan di Belanda. “Kalau di Belanda, aparat hukum menyita aset hanya dalam waktu dua minggu. Bisa dijual, dimusnahkan maupun dikembalikan jika tidak terbukti bersalah. Mudah-mudahan Indonesia juga bisa cepat seperti itu,” ungkapnya.

Sedangkan kriteria barang-barang yang disita untuk negara, ia menyebutkan ada empat yaitu, aset berwujud, tidak gampang rusak, bernilai tinggi, dan tidak dalam sengketa. Lebih lanjut, Alexander menyampaikan bahwa seluruh jenis kejahatan tidak hanya tindak pidana korupsi (tipikor), narkoba, kejahatan ekonomi muaranya pasti kekayaan yang dapat berupa aset ataupun aset lainnya. “Seluruh muara dari kejahatan pasti kekayaan baik aset maupun kekayaan lainnya,” ujarnya. Terakhir, ia bercita-cita nantinya KPK dapat memberikan insentif pada pelapor pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menyampaikan lelang sebagai tusi DJKN dapat dianggap sebagai salah satu puncak dari penegakan hukum. Hal ini mengingat banyak peraturan perundang-undangan yang mewajibkan lelang sebagai muara penyelesaian dari perkara di pengadilan, baik itu perkara perdata, agama dan pidana. “Saya ambil contoh, putusan pemidanaan bagi para koruptor yang tentunya akan diikuti dengan pelaksanaan lelang aset koruptor tersebut,” ujarnya.

Lukman menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, maka lelang merupakan opsi pertama dalam pengelolaannya. Hal ini diatur dalam pasal 15 ayat (1) yang berbunyi, “Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan.” Hal ini setara dengan norma yang diatur dalam pasal 273 KUHAP.

Dalam kesempatan ini, Direktur Lelang mengajak seluruh elemen melakukan langkah nyata bersama untuk mencari solusi penyelesaian aset sitaan dan rampasan negara melalui mekanisme lelang sehingga terwujud tertib hukum dan administrasi serta untuk mengoptimalkan PNBP dari penyelesaian barang sitaan dan rampasan negara serta mendukung upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Turut diundang dalam acara ini, pejabat eselon II dan III DJKN Kantor Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Kepala KPKNL se-Jabodetabek, Pimpinan Pusat Pemulihan Aset kejaksaan RI, pimpinan Korlantas dan Polres Se-Jabodetabek, Kepala Kejaksaan Negeri Se-Jabodetabek, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Se-Jakarta, Kepala Kantor BPN Propinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Bekasi; Tangerang, Perwakilan Pengelolaan Basan dan Baram Kemenkumham atau yang mewakili, dan Kepala Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Pada kegiatan selanjutnya, Kepala Subdirektorat Bina Lelang III Direktorat Lelang DJKN N. Eko Laksito bersama Kepala Seksi Bina Lelang IB Diki Zaenal Abidin sebagai narasumber menyampaikan materi terkait optimalisasi penegakan hukum melalui lelang barang sitaan dan rampasan negara. Keduanya secara komperensif menyampaikan hal-hal terkait lelang mulai pengertian, dasar hukum, fungsi lelang, jenis lelang, dan pejabat lelang. Selain itu, Diki juga menyampaikan secara rinci terkait prosedur lelang mulai dari permohonan lelang sampai pelunasan harga lelang oleh pemenang lelang. Kasubdit Bina Lelang III N. Eko Laksito juga menjelaskan terkait tanggung jawab penjual lelang, aanwijing pelaksanaan lelang, nilai limit serta dokumen persyaratan lelang.

Dengan sosialisasi ini diharapkan pemahaman yang sama terkait pengelolaan barang sitaan dan rampasan mulai dari pengelolaan hingga lelangnya diantara instansi baik DJKN, KPK, Kepolisian RI serta Kejaksaan RI selaku penyidik. (Humas DJKN/007)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini