Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Wakil Ketua KPK: Tidak Semua Pejabat Bermental Koruptif
Ali Ridho
Kamis, 23 November 2017 pukul 16:39:51   |   952 kali

Jakarta, 23/11/2017 - DJKN. “Tidak Semua Pejabat Bermental Koruptif”, tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada acara serah terima barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kantor Pusat DJKN Gedung Syafrudin Prawiranegara Jakarta. Apa buktinya?, “Hari ini KPK menyerahkan barang gratifikasi kepada DJKN. Barang gratifikasi ini bermula dari kejujuran para pejabat atau penyelenggara negara yang melaporkan kepada KPK mengenai barang yang diterimanya,” ungkap pria yang menjabat wakil ketua KPK sejak dua tahun silam. 

Lebih lanjut Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa penyerahan barang gratifikasi berikutnya dapat  dipublikasikan lebih luas kepada khalayak sebagai pembelajaran bahwa tidak semua pejabat kita koruptif. Pria kelahiran Muna, Sulawesi Tenggara tesebut mengusulkan perlunya pembanguna museum gratifikasi untuk edukasi publik baik penerima maupun pemberi, penanganan segera barang rampasan berupa perkebunan, perusahaan, dan sejenisnya, dan pengkajian mengenai pemanfaatan sebagian PNBP yang berasal dari pengembalian keuangan negara dari  penjualan barang gratifikasi atau rampasan untuk pembiayaan upaya peningkatan kompetensi aparatur penegakan hukum. Untuk upaya pemberantasan korupsi ke depan Laode berharap sinergi KPK dengan DJKN semakin baik. 

Pada kesempatan berikutnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata bersyukur bahwa upaya nyata mendukung pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan oleh DJKN dengan mengelola barang gratifikasi. “Saya bersyukur, terlepas dari gegap gempita proses penyelidikan, penyidikan, penahanan para pejabat yang diindikasikan korupsi, hari ini saya menyaksikan itikad baik para penyelenggara negara yang dengan suka rela menyerahkan gratifikasi kepada KPK.”  Itikad baik ini merupakan indikasi bahwa tidak semua pejabat koruptif, tergiur kemewahan dan kenikmatan yang diterima.  

Lebih lanjut Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan skema pengelolaan barang gratifikasi serta data dan fakta barang gratifikasi yang dikelola oleh DJKN.  Bentuk pengelolaan barang gratifikasi meliputi Penetapan Status Penggunaan sesuai tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan, Pemanfaatan yaitu pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan, Pemindahtangan, Pemusnahan, serta penghapusan. Barang gratifikasi dapat pula dihibahkan  untuk kepentingan pendidikan dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemda yang pernah menerima hibah adalah Pemkab Kediri, Magelang, dan Dharmasraya. 

Pada acara tersebut barang gratifikasi yang diterima oleh DJKN berupa arloji, perhiasan dan sejenisnya senilai lebih Rp9,8 miliar dan akan disusul barang gratifikasi berikutnya. Sampai dengan November tahun 2017 barang yang diserahkan sebanyak 4.590 item dengan nilai Rp7,4 miliar. Hasil penjualan lelang barang gratifikasi kurang lebih Rp1,23 Miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak. (Humas DJKN)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini