Jakarta - Pelaksanaan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RK-BMN) merupakan salah satu bentuk pengintegrasian antara uang dengan barang. Hal ini diungkapkan Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan dalam sambutan membuka acara Focus Group Discussion Perencanaan Kebutuhan BMN, Senin (6/11/2017). “Waktu pengadaan semua terlibat, maka saat barang sudah jadi harus diperhatikan bagaimana barangnya, bagaimana pencatatannya, penggunaannya, pemeliharaan dan pemanfaatannya,” ungkap Encep di Aula lantai 5 Gedung DJKN.
Lebih lanjut Encep mengatakan dengan perencanaan
BMN efisiensi dari sisi belanja modal yang sesuai SBSK (Standar barang
dan standar kebutuhan-red), dan penghematan belanja pemeliharaan diharapkan
bisa terwujud. “Dalam perencanaan kebutuhan BMN, seluruh Kementerian/Lembaga
harus memperhatikan BMN yang sudah dimiliki (sudah ada-red) dan BMN yang idle,
oleh sebab itu implementasi RK-BMN akan berimbas pada optimalisasi
penggunaan anggaran. Anggaran yang ada bisa dialokasikan ke pos lain yang lebih
penting dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Encep.
Mengacu pada roadmap
pelaksanaan RK-BMN yang telah disusun, di 2017 akan dilakukan penelaahan RK-BMN
untuk Rencana Kebutuhan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) 2018 pada 50
Kementerian/Lembaga (K/L) , Penyampaian Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN
untuk RKA-KL 2017, Perubahan Hasil Penelaahan RK-BMN untuk RKA-KL 2017,
Monitoring dan Evaluasi, dan Penyampaian RK-BMN untuk RKAKL 2019 oleh seluruh
Kementerian/Lembaga.
Untuk dapat mengimplementasikan RK-BMN, Encep
mengatakan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi diantaranya
sinkronisasi proses perencanaan dengan penganggaran pembangunan nasiona.
Menjawab tantangan tersebut, lanjut Encep, Pemerintah telah menerbitkan PP No
17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional.
Diungkapkan oleh Kepala Subdit Alokasi Pendanaan
Pembangunan Pemerintah Pusat Bidang Maritim Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas) Eka Candra Buana, pada PP No 17/2017 terdapat pokok perkuatan
yaitu mengganti pendekatan money follow function menjadi money
follow program. sekilas mengenai Money follow program adalah
model perencanaan keuangan yang diinisiasi presiden Joko Widodo sebagai acuan
untuk merumuskan program-program prioritas.
Lebih lanjut Eka mengatakan pokok penguatan
tersebut dijabarkan dalam bentuk pembahasan bersama pengalokasian dana antara
Bappenas dan Kementerian Keuangan, serta fokus Bappenas pada
alokasi prioritas. Selain itu perkuatan implementasi money
follows program dilakukan dengan pengendalian dengan cara menajamkan
prioritas nasional, memastikan pelaksanaan program sampai ke
level proyek dan menajamkan integrasi sumber pendanaan antara
belanja K/L, belanja Non K/L, Belanja Transfer ke Daerah, Pinjaman dan
Hibah Luar Negeri (PHLN), BUMN, Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA) dan
Swasta.
Diskusi dihadiri 20 dari 50 Kementerian/Lembaga
yang akan dijadikan sebagai contoh penerapan RK-BMN dalam RKAKL 2018.
Selain narasumber dari Bappenas diskusi yang dimoderatori Kasubdit BMN II
DJKN I Ketut Arimbawa ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan.
(Humas DJKN)