Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalkan Penggunaan Anggaran Melalui RK- BMN
Paundra Adi Ristiawan
Senin, 13 November 2017 pukul 13:45:18   |   818 kali

Jakarta - Pelaksanaan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RK-BMN) merupakan salah satu bentuk pengintegrasian antara uang dengan barang. Hal ini diungkapkan Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan dalam sambutan membuka acara Focus Group Discussion Perencanaan Kebutuhan BMN, Senin (6/11/2017). “Waktu pengadaan semua terlibat, maka saat barang sudah jadi harus diperhatikan bagaimana barangnya, bagaimana pencatatannya, penggunaannya, pemeliharaan dan pemanfaatannya,” ungkap Encep di Aula lantai 5 Gedung DJKN.

Lebih lanjut Encep mengatakan dengan perencanaan BMN  efisiensi dari sisi belanja modal yang sesuai SBSK (Standar barang dan standar kebutuhan-red), dan penghematan belanja pemeliharaan diharapkan bisa terwujud. “Dalam perencanaan kebutuhan BMN, seluruh Kementerian/Lembaga harus memperhatikan BMN yang sudah dimiliki (sudah ada-red) dan BMN yang idle, oleh sebab itu implementasi RK-BMN  akan berimbas pada optimalisasi penggunaan anggaran. Anggaran yang ada bisa dialokasikan ke pos lain yang lebih penting dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Encep.

Mengacu pada roadmap  pelaksanaan RK-BMN yang telah disusun, di 2017 akan dilakukan penelaahan RK-BMN untuk Rencana Kebutuhan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) 2018 pada 50 Kementerian/Lembaga (K/L) , Penyampaian Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN untuk RKA-KL 2017, Perubahan Hasil Penelaahan RK-BMN untuk RKA-KL 2017, Monitoring dan Evaluasi, dan Penyampaian RK-BMN untuk RKAKL 2019 oleh seluruh Kementerian/Lembaga.

Untuk dapat mengimplementasikan RK-BMN, Encep mengatakan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi diantaranya  sinkronisasi proses perencanaan dengan penganggaran pembangunan nasiona.  Menjawab tantangan tersebut, lanjut Encep, Pemerintah telah menerbitkan PP No 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan  Penganggaran Pembangunan Nasional.

Diungkapkan oleh Kepala Subdit Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Pusat Bidang Maritim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Eka Candra Buana, pada PP No 17/2017 terdapat pokok perkuatan yaitu mengganti pendekatan money follow function menjadi money follow program. sekilas mengenai  Money follow program adalah model perencanaan keuangan yang diinisiasi presiden Joko Widodo sebagai acuan untuk merumuskan program-program prioritas.

Lebih lanjut Eka mengatakan pokok penguatan tersebut dijabarkan dalam bentuk pembahasan bersama pengalokasian dana antara  Bappenas dan Kementerian Keuangan, serta  fokus Bappenas pada alokasi  prioritas. Selain itu perkuatan implementasi money follows program dilakukan dengan pengendalian dengan cara menajamkan  prioritas nasional, memastikan  pelaksanaan  program sampai ke level proyek  dan menajamkan  integrasi sumber pendanaan antara belanja K/L, belanja Non K/L,  Belanja Transfer ke Daerah, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), BUMN, Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA) dan Swasta.

Diskusi dihadiri 20 dari 50 Kementerian/Lembaga yang akan dijadikan sebagai  contoh penerapan RK-BMN dalam RKAKL 2018. Selain narasumber dari Bappenas diskusi yang dimoderatori Kasubdit BMN II DJKN I Ketut Arimbawa ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,  dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

(Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini