Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata bersama Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Suprajarto melakukan
penandatanganan perjanjian kerja sama peningkatan efektifitas dan efisiensi lelang pada Selasa (7/11/2017) di Kantor Pusat DJKN Jl. Lapangan Banteng
Timur No 2-4 Jakarta Pusat. Perjanjian kerja sama ini merupakan upaya
bersama untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi lelang.
Hadir dalam penandatangan kerja sama tersebut Sekretaris DJKN, para direktur, tenaga pengkaji, Kepala Kanwil DJKN
Jakarta, pejabat eselon III dan IV Direktorat Lelang serta perwakilan dari PT
BRI.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata
mengatakan perjanjian ini diharapkan memberikan dampak yang baik untuk DJKN
maupun pihak PT BRI. Isa juga berharap upaya bank memasarkan objek lelang
sebelum pengajuan permohonan juga sangat membantu DJKN dalam meningkatkan
kinerja lelang. ”Hasilnya, tentu saja untuk meningkatkan kinerja kita baik DJKN
maupun BRI sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi
melaporkan permohonan lelang terbesar hingga saat ini bersumber dari lelang
eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan pemohon dari perbankan
yaitu sebanyak 75,22% (data sampai dengan September 2017) dari total permohonan
lelang secara nasional, dengan capaian tingkat laku lelang sebesar 11,10% dari
permohonan lelang yang diterima. “Untuk meningkatkan daya laku lelang,
khususnya lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, perlu
dilakukan koordinasi yang lebih intensif antara DJKN dengan
pihak perbankan,” tegasnya.
Terkait dengan BRI, lanjut Lukman, sepanjang
tiga tahun terakhir baik frekuensi maupun capaian pokok lelang selalu teratas dibandingkan
perbankan lainnya. Sampai dengan September 2017, frekuensi lelang yang berasal
dari BRI sebanyak 5.028 frekuensi, yang dapat dilaksanakan melalui e-auction sebanyak 3.693 frekuensi (73,45%).
Laku lelang sebanyak 517 frekuensi, Tidak Ada Penawar (TAP) sebanyak 4.511 frekuensi,
dan pokok lelang yang diperoleh Rp246,2 miliar. Bea lelang yang merupakan
PNBP, diterima sebesar Rp8,9 milyar.
Lukman juga menyampaikan menurut data DJKN,
permohonan lelang yang diajukan oleh PT BRI kepada seluruh KPKNL melonjak di
akhir tahun, jika dibandingkan awal maupun pertengahan tahun. Lonjakan yang
tinggi dan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di DJKN akan berdampak
pada pelayanan KPKNL tidak optimal. “Untuk itu, kami harapkan melalui kerja
sama ini penumpukkan permohonan tidak terjadi lagi menjelang akhir tahun,”
pintanya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT BRI
(Persero) Suprajarto mengatakan perjanjian ini memperkuat sinergi antara BRI
dan DJKN serta mengakselerasi pelaksanaan dan recovery kredit bermasalah
melalui lelang agunan. “Penguatan kerja sama ini dimaksudkan untuk mempercepat
proses dan meningkatkan keberhasilan lelang sehingga aset yang dilelang segera
terjual dan dapat diperoleh hasil lelang yang optimal,” urainya. (Humas DJKN)