Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN – PT BRI (Persero) Tanda tangani Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Efektifitas dan Efisiensi Lelang
Hendrawan Yudie Susanto
Selasa, 07 November 2017 pukul 18:40:18   |   409 kali

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata bersama Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Suprajarto melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama peningkatan efektifitas dan efisiensi lelang pada Selasa (7/11/2017) di Kantor Pusat DJKN Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta Pusat. Perjanjian kerja sama ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi lelang.

Hadir dalam penandatangan kerja sama tersebut Sekretaris DJKN, para direktur, tenaga pengkaji, Kepala Kanwil DJKN Jakarta, pejabat eselon III dan IV Direktorat Lelang serta perwakilan dari PT BRI.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata mengatakan perjanjian ini diharapkan memberikan dampak yang baik untuk DJKN maupun pihak PT BRI. Isa juga berharap upaya bank memasarkan objek lelang sebelum pengajuan permohonan juga sangat membantu DJKN dalam meningkatkan kinerja lelang. ”Hasilnya, tentu saja untuk meningkatkan kinerja kita baik DJKN maupun BRI sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi melaporkan permohonan lelang terbesar hingga saat ini bersumber dari lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan pemohon dari perbankan yaitu sebanyak 75,22% (data sampai dengan September 2017) dari total permohonan lelang secara nasional, dengan capaian tingkat laku lelang sebesar 11,10% dari permohonan lelang yang diterima. “Untuk meningkatkan daya laku lelang, khususnya lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif antara DJKN dengan pihak perbankan,” tegasnya.  

Terkait dengan BRI, lanjut Lukman, sepanjang tiga tahun terakhir baik frekuensi maupun capaian pokok lelang selalu teratas dibandingkan perbankan lainnya. Sampai dengan September 2017, frekuensi lelang yang berasal dari BRI sebanyak 5.028 frekuensi, yang dapat dilaksanakan melalui e-auction sebanyak 3.693 frekuensi (73,45%). Laku lelang sebanyak 517 frekuensi, Tidak Ada Penawar (TAP) sebanyak 4.511 frekuensi,  dan pokok lelang yang diperoleh Rp246,2 miliar. Bea lelang yang merupakan PNBP, diterima sebesar Rp8,9 milyar.

Lukman juga menyampaikan menurut data DJKN, permohonan lelang yang diajukan oleh PT BRI kepada seluruh KPKNL melonjak di akhir tahun, jika dibandingkan awal maupun pertengahan tahun. Lonjakan yang tinggi dan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di DJKN akan berdampak pada pelayanan KPKNL tidak optimal. “Untuk itu, kami harapkan melalui kerja sama ini penumpukkan permohonan tidak terjadi lagi menjelang akhir tahun,” pintanya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT BRI (Persero) Suprajarto mengatakan perjanjian ini memperkuat sinergi antara BRI dan DJKN serta mengakselerasi pelaksanaan dan recovery kredit bermasalah melalui lelang agunan. “Penguatan kerja sama ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan meningkatkan keberhasilan lelang sehingga aset yang dilelang segera terjual dan dapat diperoleh hasil lelang yang optimal,” urainya. (Humas DJKN)

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini