Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Bahas Solusi Terbaik Permasalahan Aset Properti Eks BPPN, Eks PT PPA dan Eks BDL
Hendrawan Yudie Susanto
Kamis, 02 November 2017 pukul 07:53:12   |   2109 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Fokus Grup Discussion (FGD) terkait implementasi hukum pertahanan dalam pengelolahan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan eks Badan Dalam Likuidasi (BDL) dengan menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI dan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Arie Yuriwin pada Rabu (31/10) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

Acara ini dibuka dan dimoderatori oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Purnama. T Sianturi dan dihadiri oleh Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Indra Surya, Kepala Kanwil DJKN Jakarta Hady Purnomo, para pejabat eselon III, dan IV Kantor Pusat DJKN dan Kanwil DJKN Jakarta.

Direktur PNKNL Purnama T Sianturi memaparkan kondisi yang terjadi dan permaslahan yang ada terkait aset properti eks BPPN, Eks PPA, dan eks BDL yang saat ini dikelola oleh DJKN.  “Pengolahan aset properti kita masih banyak mengalami hambatan. Untuk menangani masalah tersebut perlu ditangani secara efektif dan tepat. Maka dari itu kita semua berkumpul disini untuk membahas solusi terkait masalah ini,” ungkap Purnama.

Lebih lanjut, ia mengatakan diskusi diadakan untuk membahas masalah tentang pelimpahan aset dari tim likuidasi BDL kepada Kementerian Keuangan cq DJKN juga pelimpahan aset eks BPPN menjadi Barang Milik Negara serta beberapa masalah berakhirnya perjanjian pengelolahan aset antara Kementerian Keuangan dan PT PPA sehingga aset dikembalikan ke DJKN. “Dalam pengolahan aset dari eks BPPN, eks kelolaan PT PPA, dan eks BDL menemui banyak masalah seperti kepemilikan aset yg berakhir dan kepemilikan yang haknya beralih kepada pihak lain, padahal aset tersebut sudah menjadi milik negara,”jelasnya.

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI memaparkan secara detail gambaran persoalan masalah aset properti, seperti masalah terkait properti yang habis masa berlakunya, properti yang tidak jelas dokumennya, dan masalah juga aset kreditur.

      Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Arie Yuriwin membahas permasalahan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Prof Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI, untuk memenukan titik terang permasalahan yang sedang dihadapi. “ Langkah yang bisa diambil untuk mengelolah aset yang dilakukan DJKN adalah melakukan penjualan secara lelang, penebusan, pemanfaatan penggunaan untuk keperluan pemerintah melalui penetapan status penggunaan, penambahan PMN dengan aset properti, dan mungkin juga bisa diatasi denga penyerahan kelolaan kepada BLU,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya diskusi ini akan menghasilkan norma-norma atau aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam menangani aset properti Eks BPPN, Eks PT PPA (Persero), dan Eks BDA. Semua pihak terkait juga diharapkan mampu berkerja sama dalam pengelolaan aset properti negara ini agar lebih baik dan lebih efektif. Acara ditutup dengan penyerahaan plakat kepada kedua narasumber dari DJKN. (humas)


 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini