Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan
Fokus Grup Discussion (FGD) terkait implementasi hukum pertahanan dalam
pengelolahan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks
Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan eks Badan Dalam Likuidasi (BDL)
dengan menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI dan Direktur
Jenderal Pengadaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan
Nasional Arie Yuriwin pada Rabu (31/10) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Acara ini dibuka dan dimoderatori oleh Direktur
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Purnama. T Sianturi dan
dihadiri oleh Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari,
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Indra Surya,
Kepala Kanwil DJKN Jakarta Hady Purnomo, para pejabat eselon III, dan IV Kantor
Pusat DJKN dan Kanwil DJKN Jakarta.
Direktur PNKNL Purnama T Sianturi memaparkan kondisi
yang terjadi dan permaslahan yang ada terkait aset properti eks BPPN, Eks PPA,
dan eks BDL yang saat ini dikelola oleh DJKN. “Pengolahan
aset properti kita masih banyak mengalami hambatan. Untuk menangani masalah
tersebut perlu ditangani secara efektif dan tepat. Maka dari itu kita semua
berkumpul disini untuk membahas solusi terkait masalah ini,” ungkap Purnama.
Lebih lanjut, ia mengatakan diskusi diadakan untuk
membahas masalah tentang pelimpahan aset dari tim likuidasi BDL kepada Kementerian
Keuangan cq DJKN juga pelimpahan aset eks BPPN menjadi Barang Milik Negara serta
beberapa masalah berakhirnya perjanjian pengelolahan aset antara Kementerian
Keuangan dan PT PPA sehingga aset dikembalikan ke DJKN. “Dalam pengolahan aset
dari eks BPPN, eks kelolaan PT PPA, dan eks BDL menemui banyak masalah seperti
kepemilikan aset yg berakhir dan kepemilikan yang haknya beralih kepada pihak
lain, padahal aset tersebut sudah menjadi milik negara,”jelasnya.
Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas
Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI memaparkan secara detail
gambaran persoalan masalah aset properti, seperti masalah terkait properti yang
habis masa berlakunya, properti yang tidak jelas dokumennya, dan masalah juga
aset kreditur.
Diharapkan dengan adanya diskusi ini akan menghasilkan
norma-norma atau aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam
menangani aset properti Eks BPPN, Eks PT PPA (Persero), dan Eks BDA. Semua
pihak terkait juga diharapkan mampu berkerja sama dalam pengelolaan aset
properti negara ini agar lebih baik dan lebih efektif. Acara ditutup dengan
penyerahaan plakat kepada kedua narasumber dari DJKN. (humas)