Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Ceramah 4 Tema Dalam Current Issue Bidang Kepegawaian
Nurul Hidayat
Sabtu, 14 Oktober 2017 pukul 22:03:40   |   1953 kali

Bandar Lampung – Kepala Bagian Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Dwi Wahyudi memberikan ceramah mengenai current issue di bidang kepegawaian bagi para pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Lampung dan Bengkulu, Rabu (11/10). Ceramah current issue mengenai kepegawaian tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Lokakarya Pengelolaan Keuangan Negara dan di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu yang dilaksanakan pada tanggal 09 – 11 Oktober 2017.

Pria yang akrab disapa Dwi dalam ceramahnya membawakan materi mengenai current issue di bidang kepegawaian yang terdiri dari empat tema besar, yaitu pola karir, talent management, jabatan fungsional dan efisiensi dalam perjalanan dinas.

Pola Karir

Dalam paparannya Dwi menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan untuk membangun suatu pola karir yang jelas dalam pengelolaan kepegawaian. Pola karir tersebut diberlakukan dengan sistem merit, “Artinya jabatan karir ditentukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dari pegawai yang bersangkutan, sehingga dasar dalam penetapan jabatan karir mempunyai unsur objektivitas yang lebih besar dibandingkan dengan unsur subjektivitasnya”, terangnya.

Selain itu, Dwi menuturkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan mengamanatkan pula untuk melakukan perbaikan kinerja organisasi dan salah satunya adalah dengan membangun pola karir yang jelas.

Menurut Dwi ada beberapa faktor yang mendorong dibangunnya pola karir pada DJKN, diantaranya adalah 1) adanya gap antara kebutuhan organisasi dengan keinginan/aspirasi pegawai, sehingga gap tersebut harus dijembatani dengan suatu pola karir yang dapat membuat gap tersebut menjadi kecil; 2) tusi DJKN yang heterogen sehingga pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) harus ditentukan dengan mendasarkan pada pola karir; 3) inovasi dalam pengelolaan kepegawaian; 4) transparansi mengenai pengelolaan kepegawaian yang pada akhirnya akan memberikan motivasi bagi pegawai; serta 5) terpenuhinya kebutuhan dari organisasi itu sendiri.

Dwi menjelaskan bahwa penyusunan pola karir pada DJKN akan didasarkan oleh data yang berasal dari e-performance dan dari SIPRITA. “SIPRITA saat ini akan dikembangkan menjadi SIPRITA yang tidak hanya memuat mengenai data preferensi pegawai tetapi juga memuat data mengenai soft competency dan hard competency dari pegawai”, terangnya.

Talent Management

Dasar hukum dalam pelaksanaan Talent Management adalah UU ASN, kebijakan starategis Kementerian Keuangan, Blueprint Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, PMK, dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara (Perdirjen KN) tentang Manajemen Talenta.

“Gambaran paling mudah dalam pelaksanaan Talent Management adalah pada saat pelaksana diwawancarai guna menduduki jabatan eselon IV atau lebih dikenal dengan istilah assessment”, terang Dwi.

Selanjutnya Dwi menjelaskan bahwa pelaksanaan Talent Management dilakukan dalam tiga tahapan, yang pertama adalah analisis kebutuhan dari talent, kedua adalah penentuan/seleksi talent, dan terakhir adalah talent tersebut akan ditentukan oleh forum pimpinan. Ketiga tahapan tersebut disebut dengan Retensi Talent.

Jabatan Fungsional

Dalam paparannya terkait tema Jabatan Fungsional Dwi menjelaskan bahwa berdasarkan amanat UU ASN, kedepannya ASN sebagian besar akan diarahkan untuk menjadi Pejabat Fungsional sehingga Jabatan Struktural jumlahnya akan terbatas. Menurut Dwi kedepannya unit yang memiliki bawahan hanyalah unit eselon II, sehingga jabatan struktural dari pelaksana sampai dengan eselon III akan dihilangkan dan yang muncul adalah Jabatan-Jabatan Fungsional.

 “Jabatan Fungsional di bawah pembinaan DJKN yang akan muncul paling dekat adalah Jabatan Fungsional Pejabat Lelang yang berganti nama menjadi Pelelang dengan masa in passing sampai dengan akhir tahun 2018. Jadi paling lambat pada tahun 2018, pegawai diperkenankan memilih apakah akan menduduki jabatan struktural ataukah memilih untuk menjadi seorang Pelelang”, jelas Dwi.

Selain Pelelang, Dwi menyebutkan akan ada dua Jabatan Fungsional lagi yang berada di bawah pembinaan DJKN, yaitu Penilai dan Penatalaksana Barang Milik Negara (BMN). Khusus untuk Penatalaksana BMN, Jabatan Fungsional ini nantinya tidak hanya akan berada di DJKN tetapi Kementerian/Lembaga (K/L) lain pun akan memilikinya, tetapi dalam hal pembinaan tetap berada pada DJKN.

Pejabat Fungsional ini akan dinilai dengan indikator ukuran angka kredit dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor.

Efisiensi Perjalanan Dinas (Perjadin)

Tema efisiensi perjadin merupakan tema terakhir yang disampaikan oleh Dwi dalam ceramahnya. Dwi menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas khususnya terkait diklat saat ini tidak lagi dikelola oleh masing-masing kantor tetapi diambil alih oleh Kantor Pusat DJKN. Namun, Dwi mengatakan bahwa pengalihan anggaran ini masih tetap dilandasi dengan semangat efisiensi.

Dwi menerangkan bahwa efisiensi Perjadin ini ditunjukan dalam hal 1) pemilihan pegawai, yang tidak akan didominasi oleh pegawai yang itu-itu saja atau pegawai yang tidak memberikan multiplier effect kepada unitnya; 2) pemilihan maskapai penerbangan yang efisien; 3) jadwal dan jalur penerbangan yang sesuai dengan penugasan; serta 4) batas waktu dalam pengusulan pencairan dana adalah maksimal 17 hari kerja setelah pelaksanaan tugas.

Setelah paparan mengenai empat tema besar yang menjadi current issue di bidang Kepegawaian, Dwi menutup sesi ceramahnya dengan tanya jawab yang dimaksudkan untuk menjaring feedback atau masukan yang diharapkan kedepannya dapat memperbaiki pengelolaan Kepegawaian pada DJKN. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini