Bandar Lampung – Kepala Bagian
Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Dwi Wahyudi
memberikan ceramah mengenai current
issue di bidang kepegawaian bagi para pegawai di lingkungan Kantor Wilayah
(Kanwil) DJKN Lampung dan Bengkulu, Rabu (11/10). Ceramah current issue mengenai kepegawaian tersebut merupakan rangkaian
dari kegiatan Lokakarya Pengelolaan Keuangan Negara dan di lingkungan Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu yang dilaksanakan pada tanggal 09 – 11 Oktober 2017.
Pria yang akrab disapa Dwi dalam
ceramahnya membawakan materi mengenai current
issue di bidang kepegawaian yang terdiri dari empat tema besar, yaitu pola
karir, talent management, jabatan
fungsional dan efisiensi dalam perjalanan dinas.
Pola Karir
Dalam paparannya Dwi menjelaskan bahwa
Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan
untuk membangun suatu pola karir yang jelas dalam pengelolaan kepegawaian. Pola
karir tersebut diberlakukan dengan sistem merit, “Artinya jabatan karir
ditentukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dari
pegawai yang bersangkutan, sehingga dasar dalam penetapan jabatan karir
mempunyai unsur objektivitas yang lebih besar dibandingkan dengan unsur
subjektivitasnya”, terangnya.
Selain itu, Dwi menuturkan bahwa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian
Keuangan mengamanatkan pula untuk melakukan perbaikan kinerja organisasi dan
salah satunya adalah dengan membangun pola karir yang jelas.
Menurut Dwi ada beberapa faktor yang
mendorong dibangunnya pola karir pada DJKN, diantaranya adalah 1) adanya gap antara kebutuhan organisasi dengan
keinginan/aspirasi pegawai, sehingga gap tersebut
harus dijembatani dengan suatu pola karir yang dapat membuat gap tersebut menjadi kecil; 2) tusi DJKN
yang heterogen sehingga pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) harus
ditentukan dengan mendasarkan pada pola karir; 3) inovasi dalam pengelolaan
kepegawaian; 4) transparansi mengenai pengelolaan kepegawaian yang pada
akhirnya akan memberikan motivasi bagi pegawai; serta 5) terpenuhinya kebutuhan
dari organisasi itu sendiri.
Dwi menjelaskan bahwa penyusunan pola
karir pada DJKN akan didasarkan oleh data yang berasal dari e-performance dan dari SIPRITA. “SIPRITA
saat ini akan dikembangkan menjadi SIPRITA yang tidak hanya memuat mengenai
data preferensi pegawai tetapi juga memuat data mengenai soft competency dan hard
competency dari pegawai”, terangnya.
Talent Management
Dasar hukum dalam pelaksanaan Talent Management adalah UU ASN,
kebijakan starategis Kementerian Keuangan, Blueprint
Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, PMK, dan Peraturan Dirjen
Kekayaan Negara (Perdirjen KN) tentang Manajemen Talenta.
“Gambaran paling mudah dalam pelaksanaan
Talent Management adalah pada saat pelaksana
diwawancarai guna menduduki jabatan eselon IV atau lebih dikenal dengan istilah
assessment”, terang Dwi.
Selanjutnya Dwi menjelaskan bahwa
pelaksanaan Talent Management dilakukan
dalam tiga tahapan, yang pertama adalah analisis kebutuhan dari talent, kedua adalah penentuan/seleksi talent, dan terakhir adalah talent tersebut akan ditentukan oleh
forum pimpinan. Ketiga tahapan tersebut disebut dengan Retensi Talent.
Jabatan
Fungsional
Dalam paparannya terkait tema Jabatan
Fungsional Dwi menjelaskan bahwa berdasarkan amanat UU ASN, kedepannya ASN
sebagian besar akan diarahkan untuk menjadi Pejabat Fungsional sehingga Jabatan
Struktural jumlahnya akan terbatas. Menurut Dwi kedepannya unit yang memiliki
bawahan hanyalah unit eselon II, sehingga jabatan struktural dari pelaksana sampai
dengan eselon III akan dihilangkan dan yang muncul adalah Jabatan-Jabatan
Fungsional.
“Jabatan Fungsional di bawah pembinaan DJKN
yang akan muncul paling dekat adalah Jabatan Fungsional Pejabat Lelang yang
berganti nama menjadi Pelelang dengan masa in
passing sampai dengan akhir tahun 2018. Jadi paling lambat pada tahun 2018,
pegawai diperkenankan memilih apakah akan menduduki jabatan struktural ataukah
memilih untuk menjadi seorang Pelelang”, jelas Dwi.
Selain Pelelang, Dwi menyebutkan akan
ada dua Jabatan Fungsional lagi yang berada di bawah pembinaan DJKN, yaitu
Penilai dan Penatalaksana Barang Milik Negara (BMN). Khusus untuk Penatalaksana
BMN, Jabatan Fungsional ini nantinya tidak hanya akan berada di DJKN tetapi
Kementerian/Lembaga (K/L) lain pun akan memilikinya, tetapi dalam hal pembinaan
tetap berada pada DJKN.
Pejabat Fungsional ini akan dinilai
dengan indikator ukuran angka kredit dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor.
Efisiensi
Perjalanan Dinas (Perjadin)
Tema efisiensi perjadin merupakan tema
terakhir yang disampaikan oleh Dwi dalam ceramahnya. Dwi menjelaskan bahwa
anggaran perjalanan dinas khususnya terkait diklat saat ini tidak lagi dikelola
oleh masing-masing kantor tetapi diambil alih oleh Kantor Pusat DJKN. Namun,
Dwi mengatakan bahwa pengalihan anggaran ini masih tetap dilandasi dengan
semangat efisiensi.
Dwi menerangkan bahwa efisiensi Perjadin
ini ditunjukan dalam hal 1) pemilihan pegawai, yang tidak akan didominasi oleh
pegawai yang itu-itu saja atau pegawai yang tidak memberikan multiplier effect kepada unitnya; 2)
pemilihan maskapai penerbangan yang efisien; 3) jadwal dan jalur penerbangan yang
sesuai dengan penugasan; serta 4) batas waktu dalam pengusulan pencairan dana
adalah maksimal 17 hari kerja setelah pelaksanaan tugas.
Setelah paparan mengenai empat tema besar yang menjadi current issue di bidang Kepegawaian, Dwi menutup sesi ceramahnya dengan tanya jawab yang dimaksudkan untuk menjaring feedback atau masukan yang diharapkan kedepannya dapat memperbaiki pengelolaan Kepegawaian pada DJKN. (Humas DJKN)