Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serahkan Pengurusan Piutang Pada DJKN, Bukan Berarti K/L Sudah Lepas Tanggung Jawab
Paundra Adi Ristiawan
Jum'at, 13 Oktober 2017 pukul 17:41:11   |   1786 kali

Jakarta - Kamis (12/9)  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar rapat koordinasi pengelolaan piutang negara tahun 2017 bertemakan Akuntabilitas Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga. ”Kegiatan ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kesadaran pelaksanaan pencatatan penggolongan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga, sehingga piutang yang disajikan dan diungkapkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menggambarkan kondisi yang sebenarnya. ” Ujar Direktur Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL), Purnama T. Sianturi dalam sambutannya.

Purnama mengatakan piutang negara bukan pajak yang berasal dari PNBP per 31 Desember 2015 sebesar Rp159,6 triliun.dan per 31 Desember 2016 sebesar Rp157,3 triliun. Walaupun mengalami penurunan namun Badan Pemeriksa Keuangan masih memberikan masukan terkait penyelesaian yang berlarut-larut, kurangnya dokumen pendukung, dan masalah pengakuan serta penyisihan piutang.

Lebih lanjut Purnama menekankan amanat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatakan bahwa salah satu tugas Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran adalah mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab K/L yang dipimpinnya. “Dengan demikian, tugas K/L adalah melakukan pengelolaan piutang dengan sebaik dan seoptimal mungkin.” Tegasnya.

“Kalau K/L sudah mengelola piutang dengan optimal namun masih saja macet, baru, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang menyebutkan apabila piutang yang dikelola K/L sudah memenuhi kriteria macet, maka piutang tersebut wajib diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN).” Tambah Purnama. Purnama juga mengatakan agar piutang macet dapat diserahkan kepada PUPN/DJKN, maka piutang harus memenuhi kriteria adanya dan besarnya pasti dengan dilengkapi oleh dokumen-dokumen pendukung. Penyerahan pengurusan piutang negara kepada PUPN/DJKN bukan berarti K/L sudah lepas tanggung jawab. K/L tetap harus melakukan pencatatan terhadap piutang-piutang tersebut ke dalam laporan keuangan K/L. demikian penjelasan Purnama.

Peranan Akuntansi Berbasis Akrual Dalam Tata Kelola Piutang Negara

Kepala Subdit Sistem Akuntansi Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Dwinanto menjelaskan seiring perubahan sistem pencatatan dalam LKPP yang kini berbasis akrual, pencatatan piutang negara pun harus mengadosi sistem tersebut. Dwinanto mengatakan beberapa peranan akuntansi berbasis akrual dalam tata kelola piutang negara adalah Menjaga/mengamankan piutang negara, menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian piutang, Menyediakan informasi yang relevan dan andal tentang posisi dan perkembangan piutang untuk tujuan akuntabilitas maupun pengambilan keputusan. Tentang penyisihan piutang tak tertagih, Dwinanto menjelaskan Menteri/Pimpinan Lembaga dan PPA BUN wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan khusus terhadap piutang yang dikelolanya. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum pada K/L dan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) ditetapkan paling sedikit 5‰ (lima permil) dari Piutang yang memiliki kualitas lancar.

Ketua Tim Senior Auditorat II B, Auditorat Utama Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rusdianto mengatakan lemahnya pengendalian dalam pengelolaan dan penyelesaian piutang pada Kementerian/Lembaga. dan kurang optimalnya koordinasi pengelola piutang dengan Kementerian/Lembaga dalam pengurusan Piutang Negara. bisa mengakibatkan Kekurangan Penerimaan PNBP dan Ketidakpastian penyelesaian Piutang PNBP. Untuk itu pihaknya meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk meningkatkan pengendalian dalam penyelesaian piutang pada Kementerian/Lembaga dan Menginstruksikan DJKN untuk mengoptimalkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam pengurusan Piutang Negara.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo yang turut menjadi narasumber menyatakan semangat penyerahan piutang negara oleh Kementerian/Lembaga kepada DJKN harus diubah dari penetapan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan penghapusan piutang menjadi semangat penyelesaian piutang negara sehingga hak-hak negara bisa kembali.

Rapat Koordinasi dihadiri para peserta yang terdiri dari pejabat eselon III, eselon IV dan staf pada Direktorat/Bagian/Biro Keuangan/Umum pada Kementerian/Lembaga.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini