Jakarta - Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama dengan Bank Indonesia (BI)
menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal
dari eks Bank Beku Operasi (BBO)/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) Jumat (22/9/2017).
Aset yang diserahterimakan adalah aset-aset properti eks PT Bank Intan dan eks
PT Bank Upindo sebanyak empat sertifikat dengan nilai hak tanggungan sebesar
Rp53,295 miliar.
Hadir dalam acara yaitu Direktur
Jenderal Kekayaan Negara, Direktur BMN, Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) , Direktur Hukum dan Hubungan
Masyarakat, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kepala Grup dan
Kebijakan dan Perencanaan Logistik Bank Indonesia, Kepala Grup Pengelolaan
Logistik dan Fasilitas Bank Indonesia, dan para pejabat dari jajaran DJKN serta
Bank Indonesia.
Acara penandatanganan dibuka
dengan laporan oleh Direktur LMAN, Rahayu Puspasari. Diungkapkan Puspa, sapaan
akrabnya bahwa penandatanganan ini merupakan batch kedua, batch
pertama sudah dilakukan tanggal 17 Juni 2016 untuk menyelesaikan 17 aset dengan
nilai hak tanggungan sebesar Rp26,7 miliar. Aset-aset pada batch pertama sebagian besar telah didayagunakan. Puspa menambahkan
bahwa aset properti eks PT Bank Intan pada batch
kedua ini akan digunakan untuk kantor Baznas sesuai dengan business case yang telah disusun sebelumnya. “Kementerian Keuangan
dan Bank Indonesia melalui beberapa tahapan proses untuk sampai pada tahap ini.
Kita sama-sama bertekad untuk menyelesaikan dengan mengedepankan tata kelola
yang baik.” ujar Puspa.
Penandatanganan serah terima dilakukan antara DJKN yang diwakili oleh Direktur PKNSI Indra Surya, dan BI yang diwakili oleh Kepala Grup Pengelolaan Logistik dan Fasilitas Bank Indonesia. Di waktu yang bersamaan, juga ditandatangani Berita Acara Serah Terima dari LMAN kepada DJKN dengan DJKN yang diwakili oleh Direktur PKNSI Indra Surya, dan LMAN yang diwakili oleh Direktur LMAN Rahayu Puspasari. Direktur LMAN Rahayu Puspasari berharap batch ketiga dan seterusnya bisa diselesaikan dengan segera supaya tidak menimbulkan opportunity loss yang lebih besar. (Humas DJKN)