Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Berhasil Selamatkan Rp 3,4 Miliar Uang Negara Melalui Lelang
Paundra Adi Ristiawan
Jum'at, 22 September 2017 pukul 19:36:48   |   1435 kali

Jakarta - Nasib para koruptor tidak hanya berakhir dibui, harta mereka yang terkait kasus korupsi pun dirampas untuk negara. Jumat (22/9) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari beberapa terpidana korupsi. Lelang diadakan dalam rangkaian Lelang Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Jumat (22/9) hasil kolaborasi DJKN dengan Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali). Barang rampasan KPK berhasil dilelang dengan total nilai jual Rp3.481.500.000 dari total nilai limit  sebesar Rp2.196.055.000. Hasil lelang seluruhnya disetor ke kas negara, ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% dari nilai lakunya.

Lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III yang merupakan unit pelayanan di DJKN berdasarkan permohonan KPK. Tercatat 595 peserta hadir dan bersaing untuk mendapatkan barang rampasan KPK.

Barang- barang tersebut adalah mobil dari berbagai merk dan tipe diantaranya VW Beetle tahun 2012 dengan nilai limit Rp286.750 dan laku terjual  Rp396 juta, Toyota Camry  tahun 2006 dengan nilai limit Rp31.626.000 laku senilai Rp84 juta, Honda CRV tahun 2004 dengan nilai limit Rp33.198.000 laku senilai Rp67 juta, dan Jeep Wrangler Tahun 2007 dengan nilai limit Rp191.675.000 laku Rp 460 juta. Selain itu satu unit motor dengan nilai limit Rp11.811.000 laku terjual Rp32 juta, satu paket handphone dengan nilai limit Rp2.953.000 laku Rp5,5 juta dan satu paket tas dan koper dengan nilai lmit Rp4.270.000 terjual senilai Rp22 juta.

Barang rampasan KPK tersebut berdasarkan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, diputuskan menjadi BMN yang pengelolaannya berada dibawah Kementerian Keuangan yang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi.

Bertindak selaku pejabat lelang KPKNL Jakarta III Muh Rum Hanafi, pejabat penjual Junaedi Effendi, dan Afslager Palomes Tampubolon (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini