Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
ABMA/C Yang Miliki SHP Jadi Prioritas Usulan Penetapan Status
N/a
Kamis, 30 Desember 2010 pukul 11:42:15   |   718 kali

Kantor Wilayah XIV DJKN Denpasar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Asistensi Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) Wilayah XIV Denpasar Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 22 Desember 2010 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah XIV Denpasar, M. Djalalain ini dihadiri oleh seluruh Anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah XIV Denpasar Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Kanwil XIV DJKN Denpasar, KPKNL Mataram, KPKNL Bima, Pemerintah Provinsi NTB, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Prov. NTB, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Prov. NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Korem 162/Wirabhakti, Badan Intelejen Nasional (BIN) Daerah Prov. NTB dan Kepolisian Daerah NTB.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil XIV Denpasar, M. Djalalain yang juga merupakan Ketua Tim, mengingatkan kembali kepada seluruh Anggota Tim mengenai tugas Tim Asistensi. Salah satu tugasnya  adalah menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/C sesuai kondisi terkini kepada Tim Penyelesaian Pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.06/2008 dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara No. 01/KN/2010, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Djalalain menegaskan bahwa yang menjadi prioritas untuk diajukan usulan penetapan status hukumnya adalah ABMA/C yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, M. Djalalain bersama-sama Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara selaku Sekretaris Tim, R. B. Sigit Budi Prabowo serta Kepala KPKNL Mataram, Win Handoyo memimpin jalannya rapat terkait pembahasan usulan penyelesaian ABMA/C. Pembahasan usulan penyelesaian  ABMA/C berjumlah tiga objek yaitu : Asrama Polsek Taliwang, Kantor dan Asrama Polsek Kota Sumbawa serta SMP Negeri II Alas yang ketiganya berlokasi di Pulau Sumbawa (Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa). Ketiga ABMA/C tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai, dua objek tercatat atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta satu objek tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Terakhir, Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/C Wilayah XIV Denpasar Provinsi NTB sepakat menyetujui bahwa ketiga ABMA/C tersebut dimantapkan status hukumnya dengan disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia (cq. Kepolisian Negara RI dan Kementerian Pendidikan Nasional) yang akhirnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Usulan Penyelesaian ABMA/C. Untuk selanjutnya Berita Acara beserta dokumen pendukungnya disampaikan kepada Tim Penyelesaian Pusat untuk diproses lebih lanjut.(edited/admin2/BAS)

    


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini