Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tim Direktorat PNKNL Lakukan Sosialisasi Dan Monev Di Kanwil DJKN Jawa Barat
Dady Noordhian
Jum'at, 15 September 2017 pukul 14:24:51   |   711 kali

Bandung - Dalam rangka penyempurnaan peraturan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), baik yang sudah diterbitkan maupun yang tengah disusun, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN, Kamis (14/09/17) mengadakan sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi (monev) atas Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.06/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks BPPN oleh Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 171/KN/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset-aset Eks BPPN, Eks Kelolaan PT PPA (Persero), dan Eks BDL Di lingkungan DJKN.

Kegiatan sosialisasi dan monev dilaksanakan Tim Direktorat PNKNL yang dipimpin oleh M. Arief Widodo dengan anggota Tim Panca Irvan S. dan Ambar Fitriani. Acara sosalisasi dimulai pukul 13.00 WIB dibuka oleh Kepala Bidang Piutang Negara, Usen Irfan Sidik. Para peserta yang hadir berasal dari Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Piutang Negara serta Kepala Seksi Piutang Negara di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Usen menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi dan monev atas peraturan terkait pengelolaan aset eks BPPN, eks kelolaan PT PPA (Persero) dan eks BDL di lingkungan Kantor Wilayah  DJKN Jawa Barat, mengingat jumlah aset eks Kelolaan PT. PPA (Persero) di Jawa Barat merupakan terbanyak kedua setelah Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Selain itu, berdasarkan data terdapat pemanfaatan aset eks kelolaan PT PPA (Persero) yang berada di kota Bandung dengan nilai yang cukup signifikan, yaitu Rp.450 juta per tahun dan di sewa selama 3 tahun.

Selain melakukan sosialisasi dan monev, Tim Direktorat PNKNL juga meminta masukan dari jajaran Kantor Wilayah terkait penyempurnaan peraturan baik yang sudah diterbitkan maupun yang tengah disusun. Tim mencatat usulan yang disampaikan oleh peserta, di antaranya usulan dari Kepala Bidang Piutang Negara. Usen mengusulkan agar peraturan dapat dilaksanakan secara efektif, perlu ada pelimpahan kewenangan dari Direktorat PKNSI kepada Kantor Wilayah atau KPKNL sesuai tingkat kewenangannya.

Usulan lain yang juga dirasakan sangat mendesak disampaikan oleh staf Bidang PKN, Cucu, yaitu agar disediakan alokasi anggaran dalam DIPA untuk biaya pengamanan aset eks BPPN, eks kelolaan PT PPA (Persero) dan eks BDL, misalnya untuk pemasangan label/papan nama/plang. Hal ini sangat penting untuk keperluan identitas dan identifikasi, sehingga tidak terjadi penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Kegiatan berakhir pukul 17.00 WIB. Tim Direktorat PNKNL menyampaikan terima kasih atas antusiasme para peserta dan akan menindak lanjuti semua usulan dengan menyampaikan segala masukan yang telah diterima kepada pimpinan di Kantor Pusat.

(naskah:tantri, foto:dady, Seksi Informasi Bidang KIHI) Kanwil DJKN Jawa Barat).

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini