Bandung - Dalam rangka penyempurnaan peraturan
pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks Kelolaan PT
Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), baik yang sudah
diterbitkan maupun yang tengah disusun, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan
Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN, Kamis (14/09/17) mengadakan sosialisasi
sekaligus monitoring dan evaluasi (monev) atas Peraturan Menteri Keuangan No.
110/PMK.06/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks BPPN oleh
Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
171/KN/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan,
Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset-aset Eks BPPN, Eks Kelolaan PT PPA (Persero),
dan Eks BDL Di lingkungan DJKN.
Kegiatan sosialisasi dan
monev dilaksanakan Tim Direktorat PNKNL yang dipimpin oleh M. Arief Widodo
dengan anggota Tim Panca Irvan S. dan Ambar Fitriani. Acara sosalisasi dimulai
pukul 13.00 WIB dibuka oleh Kepala Bidang Piutang Negara, Usen Irfan Sidik.
Para peserta yang hadir berasal dari Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang
Piutang Negara serta Kepala Seksi Piutang Negara di lingkungan Kantor Wilayah
DJKN Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Usen
menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi dan monev atas peraturan terkait
pengelolaan aset eks BPPN, eks kelolaan PT PPA (Persero) dan eks BDL di
lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, mengingat jumlah aset eks
Kelolaan PT. PPA (Persero) di Jawa Barat merupakan terbanyak kedua setelah
Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Selain itu, berdasarkan data terdapat
pemanfaatan aset eks kelolaan PT PPA (Persero) yang berada di kota Bandung
dengan nilai yang cukup signifikan, yaitu Rp.450 juta per tahun dan di sewa
selama 3 tahun.
Selain melakukan
sosialisasi dan monev, Tim Direktorat PNKNL juga meminta masukan dari jajaran
Kantor Wilayah terkait penyempurnaan peraturan baik yang sudah diterbitkan
maupun yang tengah disusun. Tim mencatat usulan yang disampaikan oleh peserta,
di antaranya usulan dari Kepala Bidang Piutang Negara. Usen mengusulkan agar
peraturan dapat dilaksanakan secara efektif, perlu ada pelimpahan kewenangan
dari Direktorat PKNSI kepada Kantor Wilayah atau KPKNL sesuai tingkat
kewenangannya.
Usulan lain yang juga
dirasakan sangat mendesak disampaikan oleh staf Bidang PKN, Cucu, yaitu
agar disediakan alokasi anggaran dalam DIPA untuk biaya pengamanan aset eks
BPPN, eks kelolaan PT PPA (Persero) dan eks BDL, misalnya untuk pemasangan
label/papan nama/plang. Hal ini sangat penting untuk keperluan identitas dan
identifikasi, sehingga tidak terjadi penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak
berhak.
Kegiatan berakhir pukul
17.00 WIB. Tim Direktorat PNKNL menyampaikan terima kasih atas antusiasme para
peserta dan akan menindak lanjuti semua usulan dengan menyampaikan segala
masukan yang telah diterima kepada pimpinan di Kantor Pusat.
(naskah:tantri,
foto:dady, Seksi Informasi Bidang KIHI) Kanwil DJKN Jawa Barat).