Jakarta –
Peningkatan kualitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN) terus dilakukan. Senin (4/9) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) mengadakan workshop perencanaan kebutuhan BMN untuk mewujudkan hal
tersebut.
Dalam acara
yang digelar di Aula Gedung R.M Notohamiprodjo Kementerian Keuangan, Direktur BMN Encep Sudarwan
menegaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka rencana pembangunan gedung yang
sumbernya APBN harus dituangkan dalam rencana kebutuhan BMN yang telah
disetujui Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
Encep
melanjutkan bahwa Penerapan rencana kebutuhan BMN tidak hanya digunakan untuk
menghemat pengeluaran pemerintah untuk belanja BMN, namun juga lebih
mengoptimalkan dana yang digunakan untuk pemeliharaan BMN. Dengan menyampaikan
rencana kebutuhan BMN dan memetakan BMN yang telah tersedia di K/L, Kementerian
Keuangan selaku pengelola barang bisa mengukur anggaran pemeliharaan BMN yang
ada di K/L apakah sudah sesuai atau perlu dilakukan penyesuaian.
Dengan
meningkatnya kualitas penyajian nilai BMN dalam Neraca Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) arah pengelolaan BMN mulai bergeser dari administratif
menjadi manajerial. “Pengelola dan pengguna barang dituntut menjadi manajer
ddalam kapasitas masing-masing selaku Chief Financial Officer (CFO) maupun
Chief Operational Officer (COO). Fleksibilitas pengelolaan barang ditingkatkan
dan desentralisasi pengelolaan BMN pun diperluas.” tegasnya.
Peningkatan
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMN salah satunya diwujudkan dengan diterapkannya
teknis perencanaan kebutuhan BMN sebagai pelaksanaan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengintegrasikan perencanaan kebutuhan BMN
dengan Rencana Kebutuhan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L). “ Rencana
Kebutuhan BMN disusun berdasarkan ketersediaan barang (barang yang telah tersedia
di K/L-red) dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar
harga.” Tegas Encep.
Encep juga
menegaskan perencanaan kebutuhan BMN yang berkelanjutan diperlukan untuk
memmastikan kesinambungan fungsi BMN dalam mendukung rencana strategis
pemerintah. “Dengan pelaksanaan rencana kebutuhan BMN diharapkan dihasilkan
sinergi dari optimalisasi existing BMN.” Ujarnya.
Dalam tahap
awal pelaksanaan rencana kebutuhan BMN, Encep mengatakan bahwa K/L selaku
pengguna barang dan DJKN selaku penerima
mandat pengelola barang dari Menteri Keuangan perlu bekerja keras untuk
mewujudkan tata kelola BMN yang berkesinambungan, hal itu harus didukung
peraturan yang komprehensif, sumber daya manusia yang handal serta database BMN
yang mutakhir.
Selain
penyusunan rencana kebutuhan BMN, Encep menegaskan bahwa saat ini ada pekerjaan
bersama yang membutuhkan sinergi K/L dan DJKN yaitu revaluasi nilai BMN.
Revaluasi BMN yang telah dicanangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29
Agustus 2017 lalu diharapkan akan meningkatkan kualitas database BMN, dan bisa
memetakan aset idle sampai pada unit pembantu satuan kerja sehingga
optimalisasi BMN bisa tercapai. Selain itu revaluasi BMN yang diharapkan akan
meningkatkan nilai BMN juga akan dijadikan sebagai underlying aset untuk surat
berharga syariah negara (SBSN) sehingga nilai underlying pun meningkat dan
pemerintah bisa memperoleh dana lebih besar dari penerbitan SBSN.