Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rencana Kebutuhan BMN Jadi Jurus Pemerintah Hemat Belanja Modal
Paundra Adi Ristiawan
Selasa, 12 September 2017 pukul 17:29:39   |   470 kali

Jakarta – Peningkatan kualitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terus dilakukan. Senin (4/9) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan workshop perencanaan kebutuhan BMN untuk mewujudkan hal tersebut.

Dalam acara yang digelar di Aula Gedung R.M Notohamiprodjo Kementerian Keuangan, Direktur BMN Encep Sudarwan menegaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka rencana pembangunan gedung yang sumbernya APBN harus dituangkan dalam rencana kebutuhan BMN yang telah disetujui Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.

Encep melanjutkan bahwa Penerapan rencana kebutuhan BMN tidak hanya digunakan untuk menghemat pengeluaran pemerintah untuk belanja BMN, namun juga lebih mengoptimalkan dana yang digunakan untuk pemeliharaan BMN. Dengan menyampaikan rencana kebutuhan BMN dan memetakan BMN yang telah tersedia di K/L, Kementerian Keuangan selaku pengelola barang bisa mengukur anggaran pemeliharaan BMN yang ada di K/L apakah sudah sesuai atau perlu dilakukan penyesuaian.

Dengan meningkatnya kualitas penyajian nilai BMN dalam Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) arah pengelolaan BMN mulai bergeser dari administratif menjadi manajerial. “Pengelola dan pengguna barang dituntut menjadi manajer ddalam kapasitas masing-masing selaku Chief Financial Officer (CFO) maupun Chief Operational Officer (COO). Fleksibilitas pengelolaan barang ditingkatkan dan desentralisasi pengelolaan BMN pun diperluas.” tegasnya.

Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMN salah satunya diwujudkan dengan diterapkannya teknis perencanaan kebutuhan BMN sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengintegrasikan perencanaan kebutuhan BMN dengan Rencana Kebutuhan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L). “ Rencana Kebutuhan BMN disusun berdasarkan ketersediaan barang (barang yang telah tersedia di K/L-red) dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga.” Tegas Encep.

Encep juga menegaskan perencanaan kebutuhan BMN yang berkelanjutan diperlukan untuk memmastikan kesinambungan fungsi BMN dalam mendukung rencana strategis pemerintah. “Dengan pelaksanaan rencana kebutuhan BMN diharapkan dihasilkan sinergi dari optimalisasi existing BMN.” Ujarnya.

Dalam tahap awal pelaksanaan rencana kebutuhan BMN, Encep mengatakan bahwa K/L selaku pengguna barang  dan DJKN selaku penerima mandat pengelola barang dari Menteri Keuangan perlu bekerja keras untuk mewujudkan tata kelola BMN yang berkesinambungan, hal itu harus didukung peraturan yang komprehensif, sumber daya manusia yang handal serta database BMN yang mutakhir.

Selain penyusunan rencana kebutuhan BMN, Encep menegaskan bahwa saat ini ada pekerjaan bersama yang membutuhkan sinergi K/L dan DJKN yaitu revaluasi nilai BMN. Revaluasi BMN yang telah dicanangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Agustus 2017 lalu diharapkan akan meningkatkan kualitas database BMN, dan bisa memetakan aset idle sampai pada unit pembantu satuan kerja sehingga optimalisasi BMN bisa tercapai. Selain itu revaluasi BMN yang diharapkan akan meningkatkan nilai BMN juga akan dijadikan sebagai underlying aset untuk surat berharga syariah negara (SBSN) sehingga nilai underlying pun meningkat dan pemerintah bisa memperoleh dana lebih besar dari penerbitan SBSN. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini