Banda Aceh – Pasca terbitnya Peraturan Presiden nomor
75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan
pencanangan program penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN)
yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati akhir Agustus yang
lalu. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN)
Aceh Kurniawan Nizar mencanangkan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara
(BMN) untuk tahun 2017-2018 pada lingkungan Kanwil DJKN Aceh di aula Gedung D
Gedung Keuangan Negara (6/9/2017). Pencanangan ini sebagai rangkaian dari
kegiatan Revaluasi BMN yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui DJKN
bersama-sama dengan satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga (K/L).
“Revaluasi BMN ini
akan sukses apabila kami (DJKN-red) dan Bapak/Ibu (satuan kerja-red)
berkomitmen tinggi dan bekerjasama untuk memberikan yang terbaik,” ujar Nizar
saat memberikan sambutan. Sebagai langkah mitigasi risiko dalam penyelesaian
revaluasi BMN ini, Kanwil DJKN Aceh telah melakukan koordinasi dan bimbingan
langsung ke satuan kerja (satker).
Pria yang akrab
disapa mister KN ini juga mengungkapkan hasil akhir kegiatan
revaluasi BMN adalah aset harus di utilisasi dengan prinsip highest and
best use menjadi aset yang produktif. “Dengan demikian tidak hanya
berguna bagi Negara, tetapi juga dapat memberikan kesejahteraan rakyat dan
memberikan nilai tambah dalam perekonomian nasional,” ungkapnya.
Target revaluasi BMN
di lingkup Kanwil DJKN Aceh sebanyak 1.036 satker dengan total 43.852 unit BMN
yang terdiri atas 6.792 bidang tanah, 19.414 unit gedung dan bangunan, 15.374
jalan dan jembatan serta 2.272 bangunan air. Target tersebut akan diselesaikan
Kanwil DJKN Aceh bersama dengan satker. Kanwil DJKN Aceh
beserta seluruh satker berkomitmen untuk melaksanakan program ini dengan akurat
dan akuntabel. Diharapkan hasil revaluasi BMN kali ini akan memperkuat opini
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2017 dan tahun-tahun
selanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Nizar bersama dengan perwakilan
satuan koordinator wilayah (satkorwil) dari Badan Pemeriksa Keuangan
Pembangunan, Badan Pengelolaan Kawasan Sabang dan Perwakilan Kementerian
Keuangan Provinsi Aceh menekan tombol hitung mundur revaluasi BMN secara
bersama-sama dan memotong tumpeng sebagai simbol sinergi dalam menyelesaikan
revaluasi BMN dan menghasilkan nilai untuk negeri.
Kegiatan pencanangan
revaluasi BMN ini dirangkai dengan sosialisasi dan pelatihan revaluasi BMN
diikuti seluruh perwakilan satkorwil K/L yang ada di wilayah Aceh. Sosialisasi
dan pelatihan kali ini diisi dengan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2017 yang
disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Piutang Negara Yoni Ardianto, Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN yang disajikan oleh Kabid Pengelolaan
Kekayaan Negara Idris Aswin dan Strategi pelaksanaan revaluasi BMN di KPKNL
Banda Aceh oleh Kepala KPKNL Banda Aceh Gatot Muharto. (narasi:
budi hardiansyah, foto: irfan fanasafa)