Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Aceh Menilai Kembali 43.852 Item BMN
Budi Hardiansyah
Jum'at, 08 September 2017 pukul 16:44:23   |   637 kali

Banda Aceh – Pasca terbitnya Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan pencanangan program penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati akhir Agustus yang lalu. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh Kurniawan Nizar mencanangkan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) untuk tahun 2017-2018 pada lingkungan Kanwil DJKN Aceh di aula Gedung D Gedung Keuangan Negara (6/9/2017). Pencanangan ini sebagai rangkaian dari kegiatan Revaluasi BMN yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui DJKN bersama-sama dengan satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga (K/L).

“Revaluasi BMN ini akan sukses apabila kami (DJKN-red) dan Bapak/Ibu (satuan kerja-red) berkomitmen tinggi dan bekerjasama untuk memberikan yang terbaik,” ujar Nizar saat memberikan sambutan. Sebagai langkah mitigasi risiko dalam penyelesaian revaluasi BMN ini, Kanwil DJKN Aceh telah melakukan koordinasi dan bimbingan langsung ke satuan kerja (satker).

Pria yang akrab disapa mister KN ini juga mengungkapkan hasil akhir kegiatan revaluasi BMN adalah aset harus di utilisasi dengan prinsip highest and best use menjadi aset yang produktif. “Dengan demikian tidak hanya berguna bagi Negara, tetapi juga dapat memberikan kesejahteraan rakyat dan memberikan nilai tambah dalam perekonomian nasional,” ungkapnya.

Target revaluasi BMN di lingkup Kanwil DJKN Aceh sebanyak 1.036 satker dengan total 43.852 unit BMN yang terdiri atas 6.792 bidang tanah, 19.414 unit gedung dan bangunan, 15.374 jalan dan jembatan serta 2.272 bangunan air. Target tersebut akan diselesaikan Kanwil DJKN Aceh bersama dengan satker. Kanwil DJKN Aceh beserta seluruh satker berkomitmen untuk melaksanakan program ini dengan akurat dan akuntabel. Diharapkan hasil revaluasi BMN kali ini akan memperkuat opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2017 dan tahun-tahun selanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Nizar bersama dengan perwakilan satuan koordinator wilayah (satkorwil) dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, Badan Pengelolaan Kawasan Sabang dan Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Aceh menekan tombol hitung mundur revaluasi BMN secara bersama-sama dan memotong tumpeng sebagai simbol sinergi dalam menyelesaikan revaluasi BMN dan menghasilkan nilai untuk negeri.

Kegiatan pencanangan revaluasi BMN ini dirangkai dengan sosialisasi dan pelatihan revaluasi BMN diikuti seluruh perwakilan satkorwil K/L yang ada di wilayah Aceh. Sosialisasi dan pelatihan kali ini diisi dengan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2017 yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Piutang Negara Yoni Ardianto, Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN yang disajikan oleh Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Idris Aswin dan Strategi pelaksanaan revaluasi BMN di KPKNL Banda Aceh oleh Kepala KPKNL Banda Aceh Gatot Muharto. (narasi: budi hardiansyah, foto: irfan fanasafa)



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini