Sidoarjo - Bertempat di Ruang rapat KPKNL Sidoarjo, Selasa
(05/09/2017), telah dilakukan Rapat Koordinasi membahas Lahan Kepolisian
Republik Indonesia (Polsek Purwodadi) dan Kementerian Agama (KUA Purwodadi)
yang terkena jalan tol di wilayah Propinsi Jawa Timur. Rapat Koordinasi
tersebut dihadiri perwakilan Polda Jawa Timur, Polres Pasuruan, Polsek
Purwodadi, perwakilan Kementerian Agama cq. Kepala KUA Purwodadi dan perwakilan
dari Kementerian Pertanian (Kepala Loka Sapi Potong) serta perwakilan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rapat dibuka sekaligus bertindak sebagai
narasumber, Asep Suryadi, Kepala KPKNL Sidoarjo, didampingi oleh Kepala Seksi
PKN KPKNL Sidoarjo, Kepala Seksi HI KPKNL Sidoarjo dan Kepala Seksi Penilaian
KPKNL Sidoarjo.
Topik yang dibahas adalah sekitar permasalahan
terkait dukungan untuk percepatan pembangunan proyek jalan tol di Propinsi Jawa
Timur untuk sebagian lahan Barang Milik Negara pada satuan kerja di lingkungan
Kementerian Agama dan Kepolisian RI yang terkena dampak Rencana Proyek
Pembangunan jalan tol Pandaan Malang maka Kementerian Agama dan Kepolisian
Republik Indonesia mengajukan alih status ke Kementerian PUPR melalui
Direktorat Jenderal Kekayaan Negera (DJKN) sesuai dengan arestasi kewenangan.
Pesan dari Asep Suryadi selaku Kepala KPKNL Sidoarjo yang harus diperhatikan
Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) dari masing-masing satker untuk melihat
berapa luas kebutuhan tanah yang dibutuhkan untuk pegawai dan staf yang akan
dihitung secara ideal.
Sambil menunggu proses alih status, karena waktu
pengerjaan proyek yang mendesak dan target yang harus secepatnya diselesaikan,
Kementerian Agama dan Kepolisian Republik Indonesia diharapkan segera
memenuhi segala persyaratan untuk melepas kantor yang ditempati karena
menyangkut Barang Milik Negara jika akan dilepas aset harus seijin Kementerian
Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 jo Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN.
Dari diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa
untuk KUA Purwodadi diharapkan segera mendukung percepatan pelaksanaan
pembangunan jalan tol tersebut yaitu menyiapkan dokumen dan bukti kepemilikan
tanah karena tanah berstatus tanah wakaf. Untuk Polsek Purwodadi mengharapkan
tanah pengganti seluas 5000m2, ada ditempat yang
strategis dan memenuhi kebutuhan pegawai (terkait asrama, rumah dinas,
mushola).
Pada kesempatan kali ini Loka Penelitian Sapi
Potong Grati di Pasuruan menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada tanah
penggantian dari tanah yang sudah terkena jalan tol. Dan diharapkan Kementerian
PUPR segera merealisasikan tanah pengganti, untuk permasalahan-permasalahan
yang timbul dapat dibicarakan dalam rapat-rapat selanjutnya untuk dibahas.
Semua pihak yang hadir dalam rapat koordinasi
sepakat mendukung program percepatan pembangunan jalan tol khususnya ruas jalan
tol Malang- Pandaan dan ruas jalan tol Pasuruan – Probolinggo dan diharapkan
semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sekaligus meminimalisir hal-hal
yang tidak diinginkan.
(Tim HI KPKNL Sidoarjo).