Jakarta – Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menginginkan dalam setiap pembuatan
peraturan dan pengambilan kebijakan harus berdasarkan pertimbangan yang
didukung oleh penelitian/riset. “Untuk itu penelitian sangat dibutuhkan, tidak
hanya di bidang penilaian tetapi di semua tugas dan fungsi DJKN (Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara-red) Pengelolaan Kekayaan Negara Pengurusan Piutang
Negara dan lelang,” ujarnya saat memberi sambutan dalam acara Kick Off Meeting
Penandatanganan Master of Understanding (MoU) Kerja Sama Penelitian Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)-Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, (6/9) di
ruang rapat lantai 10 Gedung Syafruddi Prawiranegara II.
Hal ini penting agar
ketika ada pihak yang menanyakan kebijakan yang dibuat, DJKN dapat menjawabnya
secara ilmiah. "Bukan menjawabnya dengan zaman dahulu sudah ada. Bagaimana
pun kebijakan harus dibuat berdasarkan fakta yang ada di lapangan," tutur
Dirjen Kekayaan Negara.
Sebagai salah satu
pemasok pegawai ke DJKN, Isa ingin PKN STAN mampu menghasilkan tenaga baru yang
bisa langsung bekerja dan mendukung transformasi DJKN dari Asset
Administrator ke Asset Manager. PKN STAN sebagai lembaga
pendidikan Kementerian Keuangan diharapkan mampu mendukung kebijakan DJKN
melalui riset dan penelitian. Selain itu, Isa juga berharap PKN STAN dapat
menjadi wadah pengembangan pegawai DJKN.
Terkait dengan program
mahasiswa PKN STAN magang di kantor DJKN, Ia berharap terus dilakukan
sehingga paper yang dihasilkan tidak hanya teoritis saja. “Saya
mendukung jika mahasiswa yang ingin membuat paper terkait
DJKN, dimagangkan ke Kantor Pusat, Kanwil Jakarta, Kanwil Banten sehingga paper yang
dihasilkan tidak teoritis tetapi juga berdasarkan pengamatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris
DJKN Dodi Iskandar mengutarakan bahwa DJKN telah bekerja sama dengan Jabatan
Penilaian dan Perkhidmatan Harta (JPPH) Kementerian Keuangan Malaysia sejak
2005. Pada 2014, DJKN dan JPPH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)
tentang penguatan kerja sama. Untuk 2017 fokus kerja sama pada tiga area
yaitu Training, Internship dan Joint Research. “Dalam bidang
pelatihan, satu kesempatan DJKN mengirimkan pegawai untuk ikut pelatihan di
Malaysia, di kesempatan lain Malaysia mengirimkan utusan untuk pelatihan di
Indonesia,” tandasnya.
DJKN dan JPPH telah
memulai kerjasama joint research pada 2016 dengan dua
kerjasama topik yaitu, Green Building dan Analisis Pengaruh
Faktor Makro Ekonomi pada Harga Properti. Namun dalam kerja sama tersebut
menghadapi beberapa kendala yaitu time management, data availability dan
komunikasi. Perbedaan jarak ternyata sangat berpengaruh dalam joint
research sehingga hasilnya tidak maksimal.
Untuk itu, lanjut Dodi,
DJKN mengajak PKN STAN sebagai lembaga pendidikan Kementerian Keuangan untuk
bekerja sama. Kerja sama yang diinginkan meliputi pengembangan SDM,
menyelenggarakan konferensi internasional di bidang properti dan penilaian dan
kerjasama penelitian bersama baik yang dikerjasamakan dengan JPPH maupun
kerjasama penelitian antara DJKN dan PKN STAN.
“Hasil utama dari
kerjasama penelitian yang diharapkan yaitu adanya rekomendasi kebijakan,
keikutsertaan dalam konferensi baik nasional maupun internasional, publikasi
jurnal dan manual book kalau dibutuhkan. Salah satu kerjasama dalam
keikutsertaan pada konferensi internasional adalah International Real Estate Research
Symposium (IRERS) yang dilaksanakan pada
tahun 2018 dan persiapannya
dilakukan pada tahun 2017,” pungkas Dodi di hadapan pejabat dan pegawai DJKN
dan PKN STAN.
Sementara itu, Direktur
PKN STAN Rahmadi Murwanto menyambut baik kerja sama ini. “Bak gayung bersambut,
PKN STAN sangat senang sekali atas kerja sama ini. Hal ini penting dalam
mendukung permintaan Menteri Keuangan, agar mewujudkan PKN STAN sebagai lembaga
pendidikan yang kapabel,” tambahnya.
Saat ini, PKN STAN terus
bekerja sama dengan unit eselon I Kementerian Keuangan di bidang penelitian
ini. “Dosen-dosen yang kami miliki secara teori menguasai, tetapi secara
praktek di lapangan pasti tidak selengkapnya dengan pegawai yang terjun
langsung. Untuk itu, kerja sama penelitian sangat dibutuhkan,”jelasnya.
Sesuai arahan Dirjen
Kekayaan Negara, kedua belah pihak sepakat untuk merealisasikan kerja sama
secepatnya sehingga secepatnya juga menghasilkan kajian yang berguna untuk
kemajuan Indonesia. (Humas DJKN)