Bertempat di Ruang Rantau Pandan Swiss-BelHotel Jambi, Senin 21 Agustus
2017, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi menghadiri
acara rapat koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan Jambi. Acara dihadiri oleh peserta dari Kantor BPJS Cabang Jambi. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jambi mengundang KPKNL Jambi untuk duduk
bersama, berdiskusi untuk percepatan dan problem solving dalam pengurusan piutang negara yang berasa dari iuran
ketanagakerjaan.
Kepala KPKNL Jambi Anita Wihardeni dalam sambutannya mengharapkan agar proses pengurusan piutang iuran yang
diserahkan ke KPKNL menjadi tanggung jawab bersama antara KPKNL dan BPJS
sehingga terjadi sinergi yang baik antara kedua instansi.
Sementara itu dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kantor BPJS Cabang Jambi Heriawan
Ekaputra, menyampaikan bahwa rapat koordinasi diselenggarakan karena banyaknya
piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jambi yang belum diserahkan
pengurusannya ke KPKNL Jambi. Adanya persoalan di Kantor Cabang BPJS di wilayah
Jambi yang belum memahami persyaratan penyerahan piutang macet sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 sehingga perlu dilakukan rapat koordinasi
untuk meminimalkan potensi pengembalian berkas piutang yang dianggap belum
lengkap oleh KPKNL Jambi. Dengan adanya rapat ini,maka diharapkan terjadi
percepatan proses pengurusan piutang iuran BPJS dan terjadi sinergi yang baik
antara BPJS selaku Penyerah Piutang dengan pihak KPKNL Jambi.
Hadir dalam acara itu, Kepala Seksi Piutang Negara Trimulyadi Kasmiyani dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Erwin Cahyono beserta stafnya masing-masing, Kepala Bidang Pemasaran Arif Budiman dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Amalia A. Yuni, mereka memaparkan materi sesuai bidang tugasnya.
Nico Frans Oliver Sinaga dan Zulkifli Lubis dalam paparannya lebih menekankan kepada
proses pengurusan piutang dan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam
penyerahan piutang iuran dan permasalahan yang berkembang dalam proses pengurusan piutang.
Selanjutnya dalam suasana yang santai dan cair acara dilanjutkan denga
diskusi dan tanya jawab mengenai penafsiran persyaratan dokumen sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016, dokumen peringatan panggilan dan
teknis penelitian lapangan bersama antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan
pihak KPKNL Jambi.
Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan antara KPKNL Jambi
dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai pembentukan Forum Diskusi yang terjadwal
dengan komitmen penyelesaian piutang iuran bersama antara BPJS dan KPKNL Jambi
serta rencana penyerahan pengurusan piutang iuran sebanyak 12 berkas dengan
nilai total kurang lebih Rp1 miliar.