Jakarta
– Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun
2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Menteri
Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati mencanangkan Penilaian
Kembali BMN pada Selasa, 29 Agustus 2017 di
Gedung Dhanapala, Jakarta.
Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Kesehatan Nila A.
Moeloek dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pencanangan itu
sekaligus menandai dimulainya Penilaian Kembali BMN oleh Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama
Kementerian/Lembaga.
Dalam keynote
speech-nya, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Republik Indonesia memulai
menyusun neraca keuangan dan aset negara untuk pertama kalinya pada 2004 sejalan dengan terbangunnya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan
Negara.
“Dalam sebuah neraca,
ada sisi aset dan ada sisi utang. Sampai hari ini orang hanya melihat dari sisi
utang. Padahal dalam sebuah neraca selalu ada dua sisi, salah satunya sisi
aset. Rakyat Indonesia perlu untuk mengetahui banyak sekali operasi dari
pemerintah yang didanai oleh keuangan negara, menghasilkan aset-aset yang luar
biasa penting. Sebagian sangat besar dari aset itu adalah BMN,” ungkap Menteri
Keuangan.
Nilai aset yang
disajikan saat itu hanya sebesar Rp229 triliun. “Bukan karena apa-apa. Waktu
itu banyak aset yang belum teridentifikasi, belum teregister dan belum tertib
valuasinya. Setelah melakukan inventarisasi dan penilaian BMN nilainya menjadi
Rp1.244 triliun pada 2010 dan sekarang posisi terakhir Rp2.185 triliun. Secara
keseluruhan sisi aset kita per hari ini nilainya mencapai Rp4.799 triliun,”
tutur Menteri Keuangan
Revaluasi kali ini
merupakan update dari valuasi yang dikakukan 10 tahun silam dan terhadap BMN
yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. “Sepuluh
tahun berlalu, tentu saja nilainya telah berubah. Lihat saja aset Kementerian
Agama atau BPPT di Jalan protokol Thamrin, Jakarta Pusat, tanpa dilakukan
penilaian pun, kita dapat mengetahui nilainya sekaranv sudah berlipat-lipat,”
tegas Menteri Keuangan.
Ditambahkannya, penilaian kembali BMN sangatlah penting dilakukan
agar neraca pemerintah menggambarkan nilai yang reliable dan
mencerminkan kondisi wajar. Hal ini sebagai bentuk perwujudan good
governance.
Menteri Keuangan kembali menegaskan bahwa aset harus bekerja,
tidak hanya dicatat di neraca lalu tidur. Aset harus diutilisasi dengan
prinsip highest and best use menjadi aset yang produktif. Dengan
demikian tidak hanya berguna bagi negara tetapi juga dapat memberikan
kesejahteraan rakyat dan memberikan nilai tambah dalam perekonomian nasional.
Sementara itu pada kesempatannya, Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Isa Rachmatarwata melaporkan bahwa Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan dan akan segera melakukan penilaian kembali BMN bersama-sama Kementerian/Lembaga.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut arahan Menkeu atas hasil keputusan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri
Keuangan pada 23 Mei 2016. DPR meminta agar Menteri
Keuangan melakukan revaluasi terhadap BMN yang akan digunakan kembali (roll
over) sebagai dasar penerbitan underlying asset SBSN.
“Bukan hanya
memperbaharui nilai BMN sebagai underlying asset sebagaimana permintaan DPR. Penilaian kembali BMN memiliki
manfaat yang lebih besar
dan fundamental yaitu memperoleh nilai BMN
yang updated, membangun database BMN yang lebih baik dimana kita akan
mengetahui secara lebih detail status dan kondisi BMN serta mengidentifikasi
BMN idle, yang belum termanfaatkan secara optimal,” ungkap Isa.
Lebih lanjut
dilaporkannya, program berskala nasional ini akan berlangsung selama dua tahun
(2017-2018). Dalam kurun waktu tersebut Pemerintah akan melakukan penilaian
terhadap 934.409 item BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 item gedung
dan bangunan serta 391.084 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh
sampai dengan 31 Desember 2015.
“Sebelumnya telah
dilakukan berbagai persiapan, termasuk
dan yang paling penting adalah konsultasi ke Komite Standar Akuntansi
Pemerintah/KSAP dan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK mengenai standar dan objek
penilaian kembali BMN, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan” tutur Isa.
Persiapan juga mencakup melakukan koordinasi dengan Kementerian Lembaga, antara
lain dengan Bimbingan dan Pelatihan Teknis bagi petugas-petugas mengingat
Kementerian Lembaga akan terlibat langsung dengan pelaksanaan penilaian kembali
BMN.
Di hadapan forum, Dirjen
Kekayaan Negara menegaskan komitmen DJKN untuk melaksanakan program ini dengan
akurat dan akuntabel. “Sebagaimana kita ketahui, LKPP 2016 memperoleh opini WTP
dari BPK. Kita menginginkan hasil penilaian kembali BMN kali ini akan
memperkuat opini tersebut terhadap LKPP 2017 dan tahun tahun selanjutnya. Untuk
itu, kita harus memastikan bahwa seluruh hasil penilaian kembali BMN
ditindaklanjuti dengan koreksi nilai dan informasi mengenai BMN dalam Laporan
Barang Milik Negara maupun Laporan Keuangan secara lengkap dan benar.”
pungkasnya.
Paska pencanangan, terdapat paparan dari Inspektur Jenderal
Kemenkeu Sumiyati dan penyampaian materi dari Direktur Penilaian dan Direktur
BMN kepada perwakilan 87 Kementerian/Lembaga dan jajaran DJKN baik pusat maupun
vertikal. (Humas DJKN)