Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menteri Keuangan Canangkan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
Agus Widayat
Selasa, 29 Agustus 2017 pukul 08:42:49   |   1614 kali

Jakarta – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati mencanangkan Penilaian Kembali BMN pada Selasa, 29 Agustus 2017 di Gedung Dhanapala, Jakarta.

Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Kesehatan Nila A. Moeloek dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Pencanangan itu sekaligus menandai dimulainya Penilaian Kembali BMN oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga.

Dalam keynote speech-nya, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Republik Indonesia memulai menyusun neraca keuangan dan aset negara untuk pertama kalinya pada 2004 sejalan dengan terbangunnya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.

“Dalam sebuah neraca, ada sisi aset dan ada sisi utang. Sampai hari ini orang hanya melihat dari sisi utang. Padahal dalam sebuah neraca selalu ada dua sisi, salah satunya sisi aset. Rakyat Indonesia perlu untuk mengetahui banyak sekali operasi dari pemerintah yang didanai oleh keuangan negara, menghasilkan aset-aset yang luar biasa penting. Sebagian sangat besar dari aset itu adalah BMN,” ungkap Menteri Keuangan.

Nilai aset yang disajikan saat itu hanya sebesar Rp229 triliun. “Bukan karena apa-apa. Waktu itu banyak aset yang belum teridentifikasi, belum teregister dan belum tertib valuasinya. Setelah melakukan inventarisasi dan penilaian BMN nilainya menjadi Rp1.244 triliun pada 2010 dan sekarang posisi terakhir Rp2.185 triliun. Secara keseluruhan sisi aset kita per hari ini nilainya mencapai Rp4.799 triliun,” tutur Menteri Keuangan

Revaluasi kali ini merupakan update dari valuasi yang dikakukan 10 tahun silam dan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. “Sepuluh tahun berlalu, tentu saja nilainya telah berubah. Lihat saja aset Kementerian Agama atau BPPT di Jalan protokol Thamrin, Jakarta Pusat, tanpa dilakukan penilaian pun, kita dapat mengetahui nilainya sekaranv sudah berlipat-lipat,” tegas Menteri Keuangan.

Ditambahkannya, penilaian kembali BMN sangatlah penting dilakukan agar neraca pemerintah menggambarkan nilai yang reliable dan mencerminkan kondisi wajar. Hal ini sebagai bentuk perwujudan good governance.

Menteri Keuangan kembali menegaskan bahwa aset harus bekerja, tidak hanya dicatat di neraca lalu tidur. Aset harus diutilisasi dengan prinsip highest and best use menjadi aset yang produktif. Dengan demikian tidak hanya berguna bagi negara tetapi juga dapat memberikan kesejahteraan rakyat dan memberikan nilai tambah dalam perekonomian nasional.

Sementara itu pada kesempatannya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata melaporkan bahwa Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan dan akan segera melakukan penilaian kembali BMN bersama-sama Kementerian/Lembaga. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut arahan Menkeu atas hasil keputusan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan pada 23 Mei 2016. DPR meminta agar Menteri Keuangan melakukan revaluasi terhadap BMN yang akan digunakan kembali (roll over) sebagai dasar penerbitan underlying asset SBSN.

“Bukan hanya memperbaharui nilai BMN sebagai underlying asset sebagaimana permintaan DPR. Penilaian kembali BMN memiliki manfaat yang lebih besar dan fundamental yaitu memperoleh nilai BMN yang updated, membangun database BMN yang lebih baik dimana kita akan mengetahui secara lebih detail status dan kondisi BMN serta mengidentifikasi BMN idle, yang belum termanfaatkan secara optimal,” ungkap Isa.

Lebih lanjut dilaporkannya, program berskala nasional ini akan berlangsung selama dua tahun (2017-2018). Dalam kurun waktu tersebut Pemerintah akan melakukan penilaian terhadap 934.409 item BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 item gedung dan bangunan serta 391.084 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.

“Sebelumnya telah dilakukan berbagai persiapan, termasuk dan yang paling penting adalah konsultasi ke Komite Standar Akuntansi Pemerintah/KSAP dan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK mengenai standar dan objek penilaian kembali BMN, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan” tutur Isa. Persiapan juga mencakup melakukan koordinasi dengan Kementerian Lembaga, antara lain dengan Bimbingan dan Pelatihan Teknis bagi petugas-petugas mengingat Kementerian Lembaga akan terlibat langsung dengan pelaksanaan penilaian kembali BMN.

Di hadapan forum, Dirjen Kekayaan Negara menegaskan komitmen DJKN untuk melaksanakan program ini dengan akurat dan akuntabel. “Sebagaimana kita ketahui, LKPP 2016 memperoleh opini WTP dari BPK. Kita menginginkan hasil penilaian kembali BMN kali ini akan memperkuat opini tersebut terhadap LKPP 2017 dan tahun tahun selanjutnya. Untuk itu, kita harus memastikan bahwa seluruh hasil penilaian kembali BMN ditindaklanjuti dengan koreksi nilai dan informasi mengenai BMN dalam Laporan Barang Milik Negara maupun Laporan Keuangan secara lengkap dan benar.” pungkasnya.

Paska pencanangan, terdapat paparan dari Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati dan penyampaian materi dari Direktur Penilaian dan Direktur BMN kepada perwakilan 87 Kementerian/Lembaga dan jajaran DJKN baik pusat maupun vertikal. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini