Jakarta - Dalam rangka mempercepat pembayaran
penggantian dana pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya
infrastruktur jalan tol, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menginisiasi
pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman terkait hal tersebut yang melibatkan 5
pihak sekaligus, (24/08).
Kelima pihak tersebut yaitu LMAN, Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Ditjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang
serta Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata yang
turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi Menteri
Keuangan karena para pihak berhasil mencapai suatu kemajuan di dalam menyelesaikan
salah satu bagian penting dari pelaksanaan PSN yang terus menerus menjadi
perhatian Presiden. “Ini merupakan wujud kontribusi kecil kita pada proyek
strategis nasional,” ungkap Isa.
Lebih lanjut disampaikannya, berbagai upaya memperlancar, mempermudah dan menyederhanakan proses kerja akan terus diupayakan Pemerintah guna mempercepat pembayaran tagihan pengadaan tanah PSN. “Namun kita harus selalu menjunjung tinggi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara yang baik agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik pula,” pintanya.
Sebelumnya, Direktur LMAN Rahayu Puspasari melaporkan bahwa pihaknya telah memproses tagihan yang
diajukan kepada LMAN sebaik mungkin. "Kami telah menyalurkan atau
menyelesaikan tagihan pembayaran sebesar Rp7,29 triliun atau 60% dari nilai yang
diajukan ke LMAN sebesar Rp.12,10 triliun. Selebihnya saat ini masih menunggu
pengembalian tagihan dan beberapa sedang berproses di internal kami. Diharapkan tuntas dalam waktu dekat ini" ungkap Direktur LMAN.
Dijelaskannya lagi, untuk ruas Trans Jawa telah
diselesaikan Rp1,18 triliun atau 3.625 bidang tanah, Trans Sumatera Rp1,52
triliun atau 2.981 bidang, Jabodetabek Rp3,7 triliun atau 1.529 bidang, dan
lain-lain non Trans Jawa Rp880 miliar atau 1.263 bidang. "Dengan demikian
dari dana yang telah disalurkan sebesar Rp7,29 triliun ekuivalen dengan 9.398 bidang
tanah," terang Rahayu.
Pada kesempatan tersebut, Rahayu kembali menegaskan bahwa LMAN berkomitmen mengawal proses ini berjalan cepat namun dengan tetap berada dalam koridor keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengedepankan tata kelola yang baik. Nota kesepahaman kali ini menuangkan antara lain, mekanisme kerja baru dan tanggung jawab masing masing pihak untuk menghasilkan proses yang lebih cepat. Percepatan itu diantaranya, dalam hal BPKP menghasilkan laporan verifikasi dan LMAN menyelesaikan hasil penelitian administrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara dan Direktur LMAN, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Nurdin juga mengingatkan, meskipun pembayaran dilakukan dengan cepat tetapi harus tetap akuntabel agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. "Sebaliknya, akuntabel saja tidak cukup jika tidak cepat, masyarakat menjadi lebih lama untuk dapat menikmati hasil pembangunan," kata Nudin. Sedangkan Dirjen Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menghimbau agar proses ini ditindaklanjuti dengan pensertifikatan terhadap tanah-tanah tersebut. Di lain pihak, perwakilan dari Ditjen Bina Marga berharap semua pihak terlibat dalam memverifikasi berkas-berkas secara bersama-sama, sehingga setelah diverifikasi bersama bisa langsung dibayarkan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris DJKN Dodi Iskandar, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain Purnama T. Sianturi, perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan KP2IP. (Humas DJKN)