Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sukseskan Penilaian Kembali BMN, DJKN Optimalkan Teknologi Informasi dan Sinkronkan Data Awal
Nurul Hidayat
Rabu, 16 Agustus 2017 pukul 11:48:36   |   1365 kali

Jakarta - Berbeda dengan agenda di hari pertama yang merupakan sosialisasi dan arahan dari pimpinan DJKN, agenda di hari kedua diisi dengan paparan-paparan narasumber terkait teknis pelaksanaan penilaian kembali BMN yang terdiri dari 6 sesi. Paparan yang disampaikan mencakup seluruh tahapan pelaksanaan penilaian kembali BMN mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaporan.

Pada sesi pertama, tema bahasan yang diangkat adalah mengenai pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan penilaian kembali BMN dengan narasumber Kepala Subdirektorat BMN IV, Hamim Mustofa dan Kepala Subdirektorat Standarisasi Penilaian Properti, Satria Purba. Hamim menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan penilaian kembali BMN yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) sedikit berbeda dengan petunjuk teknisnya sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Tahapan penilaian kembali BMN dalam Perpres hanya mencakup tahapan minimal, yang mencakup limabtahapan yaitu (1) penyediaan data awal, (2) inventarisasi, (3) penilaian, (4) tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian serta (5) monitoring dan evaluasi. Sedangkan dalam PMK, tahapan secara lengkap dijabarkan dengan menambahkan dua tahapan, yaitu tahapan pelaporan inventarisasi penilaian setelah melaksanakan tahapan nomor (3) serta tahapan penyusunan laporan pelaksanaan penilaian kembali setelah tahapan nomor (5), total ada tujuh tahapan” jelasnya.

Dalam sesi yang sama Purba sebagai narasumber kedua menyoroti mengenai metodologi penilaian yang dilakukan dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN, “Metode full valuation diterapkan untuk penilaian tanah, sedangkan metode desktop valuation diterapkan dalam melakukan penilaian kembali bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air,” ungkapnya.

Sesi kedua dan ketiga merupakan sesi penjabaran dan simulasi aplikasi SIMAN yang nantinya akan menjadi aplikasi yang digunakan untuk melakukan penilaian kembali BMN. Narasumber pada sesi tersebut adalah Kepala Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem Aplikasi (PPSA), Acep Irawan beserta dengan tim.

“Aplikasi ini dikenal dengan istilah SIMAN fitur penilaian kembali dan merupakan aplikasi yang bertujuan untuk mendigitalisasi seluruh dokumen penilaian kembali BMN, pada akhirnya kami berharap aplikasi ini dapat menghasilkan database nasional hasil penilaian kembali BMN serta dapat menjadikan proses penilaian kembali BMN menjadi lebih mudah, cepat, efektif dan efisien”, terang Acep.

Kepala Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian, Mardhanus Rudiyanto menjadi narasumber di sesi keempat dengan paparan mengenai aplikasi khusus terkait penilaian. Aplikasi tersebut terdiri dari SIAP BANG untuk melakukan penilaian bangunan dan SIAP JAN untuk melakukan penilaian jalan dan jembatan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Acep Hadinata pada sesi selanjutnya memaparkan mengenai penyiapan website khusus kegiatan penilaian kembali BMN dan helpdesk yang akan menampung berbagai pertanyaan seputar kegiatan dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN di seluruh Indonesia. “Call center DJKN akan menjadi helpdesk yang dapat menjawab pertanyaan terkait peraturan pelaksanaan penilaian kembali BMN maupun permasalahan seputar IT/aplikasi secara teknis,” terang Acep.

Sesi pamungkas di hari kedua berisi paparan Kepala Subdirektorat BMN I Qoswara yang menjabarkan mengenai data target penilaian kembali BMN untuk masing-masing Kanwil DJKN dan KPKNL yang berada dilingkupnya. Setelah pemaparan, proses sinkronisasi data terlebih dahulu dilakukan antara Direktorat BMN dengan Kanwil DJKN beserta KPKNL dilingkupnya agar terjadi kesamaan data yang akan menjadi data awal dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN. Proses sinkronisasi yang telah berhasil dilaksanakan diakhiri dengan penandatanganan Berita

Acara penetapan target penilaian kembali BMN yang ditanda tangani oleh perwakilan Direktorat BMN, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Kabid Penilaian di Kanwil, serta Kepala Seksi PKN dan Kepala Seksi Penilaian di KPKNL.

Menutup acara Sosialisasi dan Bimtek Penilaian Kembali BMN, Kepala Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal Sekretariat DJKN Adi Wibowo memberikan paparan mengenai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terkait dengan penilaian kembali BMN. “Penilaian kembali BMN adalah tugas Kementerian Keuangan. IKU-nya tercantum dari Menteri Keuangan, Direktur Jenderal sampai KPKNL. Untuk itu, diharapkan komitmen kita semua untuk dapat menyukseskannya,” ujarnya.

Adi mengatakan bahwa adanya tambahan IKU bagi para Kepala Seksi Penilaian yaitu penyelesaian hasil revaluasi, sedangkan tambahan IKU untuk Kepala Seksi PKN yaitu penyelesaian koreksi nilai BMN. “Tambahan IKU ini diharapkan sudah diterapkan bulan September 2017,” imbuhnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) pada kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Hal ini terlihat dari semangat para peserta yang turut berpartisipasi secara aktif dalam acara tersebut. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini