Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dua Tahun, Penilaian Kembali BMN Harus Rampung
Johan Wahyu Utomo
Selasa, 15 Agustus 2017 pukul 09:56:22   |   1092 kali

Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN)/ Daerah mengamanatkan penilaian kembali BMN selesai dalam dua tahun. "Dua tahun itu sudah termasuk memasukkan hasil inventarisasi dan penilaian. Bukan waktu untuk turun ke lapangan. Untuk itu, penilaian kembali BMN harus dilakukan sebaik mungkin," ungkap Direktur BMN Chalimah Pujihastuti saat mensosialisasikan kerangka dasar beleid terbaru tersebut, pada Senin petang (14/8).

Wanita yang akrab disapa Iim ini mengatakan penilaian kembali meliputi kegiatan penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tindak lanjut hasil inventarisasi penilaian serta monitoring dan evaluasi. "Data awal ini sangat penting. Koordinasi dengan satuan kerja harus diintensifkan," imbuhnya.

Agar tidak tumpang tindih, Iim menegaskan peraturan penilaian kembali BMN hanya boleh dikeluarkan oleh Pengelola Barang. "Kalau peraturan terusan diperbolehkan. Tetapi kalau peraturan yang tingkatnya sama, tidak boleh. Takutnya Kementerian/Lembaga membuat peraturan berbeda-beda terkait tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian," jelasnya.

Dalam sesi yang dimoderatori oleh Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara DJKN Tri Wahyuni Retno Mulyani itu, Direktur BMN menggambarkan bahwa penilaian kembali BMN kali ini diharapkan dapat menciptakan aset register. "Jika penilaian kembali ini dilakukan dengan baik, maka data yang terkumpul akan disatukan dalam aset register. Histori BMN akan terlihat mulai dari perolehan sampai kondisi saat ini. Aset register ini sangat penting ke depannya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penilaian Meirijal Nur mengatakan unit yang dipimpinnya telah menyiapkan baik peraturan maupun teknis penilaian kembali BMN. Setelah Perpres Nomor 75 tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2017 tentang penilaian BMN langsung ditandatangani Menteri Keuangan.

Belajar dari pengalaman sebelumnya dan melihat kondisi saat ini, maka Direktorat Penilaian berusaha melakukan perubahan terkait peraturan. Untuk teknis, cukup diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. "Apabila perlu merubahnya tidak memerlukan proses yang lama," tegasnya.

Selain itu, juga dilakukan penyederhanaan proses penilaian, seperti syarat permohonan penilaian. Namun demikian proses inti penilaian harus dilakukan dengan benar. "Jangan sampai terjadi kesalahan copy paste dalam pembuatan laporan penilaian. Hal ini nantinya akan mempengaruhi nilai yang dihasilkan," terangnya.

Meirijal Nur juga menginformasikan adanya metode baru penilaian yaitu Desktop Valuation. Metode ini sangat bergantung dari pengisian form terkait objek penilaian yang dilakukan oleh satuan kerja. "Form pengisian ini sangat penting bagi Desktop Valuation. Untuk itu kesamaan pemahaman antara satuan kerja dan DJKN sangat penting. Sosialisasi harus dilakukan dengan optimal," harapnya.

Menutup pemaparannya, Meirijal menekankan laporan penilaian harus dibuat dengan sungguh-sungguh. Hal ini karena laporan tersebut akan digunakan saat BMN tersebut dipakai sebagai underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (Humas DJKN)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini