Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DPD RI Libatkan Kanwil DJKN Aceh dan Akademisi
T. Uzir
Senin, 19 Juni 2017 pukul 12:23:12   |   748 kali

Banda Aceh – Bertempat di Gedung Pusat Administrasi Rektorat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) selaku inisiator acara melaksanakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah.

Selain dihadiri oleh Ketua dan anggota Komite V DPD RI acara juga menghadirkan Kurniawan Nizar Kepala Kanwil DJKN Aceh, Nazamuddin Pembantu Rektor IV Universitas Syah Kuala, M. Nasir Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan para Akademisi di lingkungan Unsyiah.

Sebagai salah seorang Penanggap Utama, Kurniawan Nizar menyampaikan Pemerintah cq. Kementerian Keuangan qq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara saat ini juga sedang menyiapkan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah memiliki semangat yang sama dengan DPD-RI bahwa diperlukan adanya Undang-undang (UU) yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan negara di Indonesia.

“Namun perlu kajian lebih lanjut agar RUU PKN yang diajukan DPD RI tetap menggunakan terminologi kekayaan negara dikuasai sebagaimana yang ada dalam UUD 1945 dari pada terminologi kekayaan negara dipisahkan untuk menjaga harmonisasi antara Undang-undang dan menghindari loophole pengaturan lingkup pengelolaan kekayaan negara,” tutur Nizar pada sesi Penanggap Utama.

“Pengaturan secara komprehensif atas pengelolaan kekayaan negara dalam RUU, kiranya harus mampu menjawab beberapa pertanyaan dasar seperti seberapa kaya negara Indonesia saat ini, siapa yang mengelola kekayaan negara Indonesia, bagaimana Indonesia mengelola kekayaannya, dan bagaimana bentuk perwujudan ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’ dalam pengelolaan kekayaan negara,” lanjut Nizar.

Selanjutnya Effendi Ketua Bagian Umum Administrasi Negara Fakultas Hukum (FH) Unsyiah menyampaikan kekayaan negara potensial dan kekayaan negara dimiliki adalah dua hal yang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga akan sulit dalam pengaturannya apabila digabung dalam satu UU.

Melengkapi pernyataan Effendi, Rosmawati Sekretaris Bagian Hukum Internasional FH Unsyiah menuturkan dalam RUU diatur mengenai ketentuan pidana dalam satu Bab khusus. Pengaturan ini kiranya perlu terlebih dahulu dikaji lebih lanjut baik dari segi aspek teori hukum, maupun norma hukum serta sinkronisasinya dengan ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia.

Sebagai penutup Kurniawan Nizar menyarankan draft Rancangan Undang-Undang tetang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Daerah RI masih perlu dilakukan kajian dan sinkronisasi lebih lanjut, khususnya terkait dengan RUU yang telah disiapkan oleh Pemerintah cq. Kementerian Keuangan qq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

(Narasi/foto : Bidang PKN, edit : Bidang KIHI)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini