Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan KPK dan Pejabatnya
N/a
Rabu, 30 Januari 2013 pukul 09:51:03   |   3258 kali
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberitahukan kepada para pejabat tinggi Negara, para Direktur BUMN/BUMD, dan para kepala daerah, serta masyarakat umum agar mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK dan atau pimpinan maupun pejabat/pegawai KPK oleh pihak-pihak lain. Penyalahgunaan tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK melalui Surat Pemberitahuan Nomor B-4097/01-42/12/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang mengingatkan kembali surat dengan isi yang sama yang telah diterbitkan bulan September tahun 2008. Dalam pemberitahuan ini, dirinci berbagai macam modus operandi penipuan dan pemerasan yang sering dilakukan dengan mengatasnamakan KPK dan pejabat-pejabatnya. Modus tersebut di antaranya: permintaan data/informasi seolah-olah untuk melakukan investigasi/audit; permintaan pengiriman dana ke rekening pejabat KPK; memanfaatkan surat penerimaan pengaduan masyarakat, surat tanggapan atas pengaduan masyarakat, surat permintaan keterangan, dan surat pemanggilan yang diberikan oleh KPK kepada pelapor dan atau saksi dengan maksud untuk melakukan pemerasan terhadap terlapor, calon tersangka, tersangka, terdakwa, dan atau keluarganya serta pihak-pihak lain; mengaku sebagai agen KPK di daerah dengan memanfaatkan kartu identitas atau surat dengan lambang/logo KPK dengan maksud meminta imbalan maupun pemerasan. Pemberitahuan ini juga menjelaskan beberapa hal terkait kegiatan operasional KPK. Di antaranya; dalam setiap penugasan, pejabat/pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK; pegawai KPK dilarang menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun; KPK tidak pernah menunjuk organisasi sebagai perwakilan/perpanjangan tangan/kantor cabang; pelayanan dan perangkat sosialisasi yang diberikan/diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis). Di akhir surat, Ketua KPK berpesan apabila ditemukan tindakan-tindakan dengan modus operandi tersebut dan atau tidak sesuai dengan ketentuan terkait dengan kegiatan operasional KPK, mohon segera memberitahukan/melaporkan kepada pihak kepolisian atau kepada KPK. Dijelaskan oleh KPK, setidaknya ada 14 modus operandi yang sering dilakukan dan 11 hal terkait operasional KPK yang selengkapnya bisa diunduh melalui tautan di bawah ini. Download Surat Pemberitahuan Nomor B-4097/01-42/12/2012


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini