Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat PUPN Cabang Jawa BaratTanggal 7 Maret 2013
N/a
Selasa, 19 Maret 2013 pukul 06:57:58   |   658 kali

Bandung - Pada Kamis, 7 Maret 2013, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jawa Barat/Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil VIII DJKN) Bandung mengadakan Rapat PUPN Cabang Jawa Barat di Ruang Rapat Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung.

Rapat PUPN Cabang Jawa Barat dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua PUPN Cabang Jawa Barat serta dihadiri oleh anggota PUPN Cabang Jawa Barat/Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil VIII DJKN Bandung, Kepala Bidang Piutang Negara dan Kepala Bidang Hukum dan Informasi Kanwil VIII DJKN Bandung, Kepala Seksi Piutang Negara II, serta staf Bidang Piutang Negara Kanwil VIII DJKN Bandung.

Rapat PUPN Cabang Jawa Barat dilaksanakan dalam rangka:

1.      Pembahasan revisi target pengurusan Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) dan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara (biad PPN) tahun 2013, mengingat capaian PNDS dan biad PPN Kanwil VIII DJKN Bandung s.d.Februari tahun 2013 telah melampaui target yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat dengan capaian PNDS 254,01% atau sebesar Rp7.777.907.142,00 dari rencana target sebesar Rp3.062.071.549,00 dan capaian biad PPN sebesar 117,37% atau sebesar Rp359.405.348,00 dari rencana target sebesar Rp306.207.155,00.

2.      Memenuhi himbauan Kantor Pusat DJKN mengenai finalisasi penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu Two, khususnya target PNDS dan biad PPN tahun 2013 Kanwil VIII DJKN Bandung yang capaiannya s.d. Februari 2013 sudah melampaui target, sehingga perlu dilakukan revisi target PNDS dan biad PPN tahun 2013, dengan maksud agar tidak dilakukan addendum Kemenkeu Two Kanwil VIII DJKN Bandung.

        

Selain hal di atas, Ketua PUPN Cabang Jawa Barat juga mengingatkan kembali mengenai Road Map Percepatan Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara dalam rangka zero outstanding tahun 2014 yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN pada saat kegiatan pembinaan anggota PUPN cabang yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 13 -. 15 Juli 2011 dan di Makassar pada tanggal 14 - 16 September 2011 dan keterkaitannya dengan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012, diminta agar para Kepala KPKNL mempersiapan proses pengembalian sambil menunggu penetapan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dimaksud, yaitu untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a.      Inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN, nilai piutang pada masing-masing BKPN, dan data terkait lainnya.

b.      Inventarisasi dan verifikasi data dokumen barang jaminan.

c.      Rekonsiliasi data dengan penyerah piutang.

d.      Memberitahukan kepada penanggung utang bahwa pengurusan piutang akan dikembalikan kepada penyerah piutang.

Rapat PUPN Cabang Jawa Barat ditutup oleh Ketua PUPN Cabang Jawa Barat pada pukul 17.00 WIB. (Bidang HI - Hadiwijaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini