Kakanwil X DJKN Surabaya, Lalu Hendry Yujana mengikuti rapat pembahasan atas berbagai permasalahan aset tanah diwilayah Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 13 April 2011 bertempat di Ruang Sidang Walikota Surabaya.
Pembahasan ini diikuti oleh berbagai instansi terkait antara lain Walikota dan SKPD dilingkungan Pemkot Surabaya, Pemerintah Propinsi Jawa Timur, BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur, BPKP RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur, Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur beserta Kantor Pertanahan Kota Surabaya dan Kanwil X DJKN Surabaya.
Selain diikuti oleh Kakanwil, acara juga diikuti seluruh kepala bagian dan kepala bidang di lingkungan Kanwil Surabaya.
Dari beberapa poin Hasil Pembahasan, salah satu peran Kanwil X DJKN Surabaya adalah penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina. Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Surabaya akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan permohonan penyelesaian sebanyak 18 Aset Bekas Milik Asing / Cina di wilayahnya.