Tim Asistensi Daerah (TAD) Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung melaksanakan rapat anggota pada tanggal 27 April 2011 bertempat di ruang rapat Kanwil V DJKN Bandar Lampung. Agenda dari rapat tersebut adalah evaluasi kinerja tahun 2010 dan target penyelesaian tahun 2011 di propinsi Lampung.
Rapat diikuti oleh para anggota TAD baik dari unsur internal (Kanwil V DJKN Bandar Lampung, KPKNL Bandar Lampung dan KPKNL Metro) maupun unsur eksternal (Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan Pemerintah Propinsi Lampung). Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil V DJKN Bandar Lampung, A.T. Hasbullah selaku Ketua TAD Propinsi Lampung.
Dalam pengarahannya Ketua TAD Propinsi Lampung melakukan evaluasi hasil pengusulan penyelesaian delapan objek ABMA/C ke Tim Penyelesaian ABMA/C Pusat di tahun 2010 dan penyusunan objek-objek ABMA/C yang akan dijadikan target penyelesaian di tahun 2011. Dari delapan objek ABMA/C yang telah diusulkan kepada Tim Penyelesaian ABMA/C Pusat untuk dikeluarkan dari daftar PMK No. 188 Tahun 2008, terdapat 1 (satu) objek yang dapat langsung diselesaikan dan dimantapkan status hukumnya, 4 (empat) objek yang disetujui dengan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu dan 3 (tiga) objek yang belum dapat disetujui dikarenakan masih adanya beberapa hal yang perlu diklarifikasi.
Objek yang disetujui tanpa ada persyaratan yang dipenuhi adalah SPGN Pringsewu (sekarang SMPN 3 Pringsewu) untuk disertifikatkan dan dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemda Kabupaten Pringsewu. Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus dikarenakan belum ada Kantor Pertanahan di Kabupaten Pringsewu.
Empat objek yang disetujui namun masih ada persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Dalam hal persyaratan Surat Keterangan Perbedaan Luas Tanah anggota TAD perwakilan dari BPN menyatakan dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pada kasus selisih luas yang terdapat pada objek SMPN II Kotabumi, Marcab LVRI dan SMPN III Teluk Betung maka langkah yang harus diambil adalah pengukuran ulang dikarenakan selisih luas merupakan hasil perbandingan antara PMK No. 188 Tahun 2008 dengan BA Pemeriksaan Fisik pada tahun 2010, bukan dengan dokumen hasil pengukuran BPN yang terakhir.
Tiga objek yang belum disetujui penyelesaiannya oleh Tim Penyelesaian ABMA/C Pusat adalah sebagai berikut:
Tim Asistensi Daerah Propinsi Lampung sepakat menetapkan 3 (tiga) objek sebagai target yang harus diselesaikan pada tahun 2011 ini. Adapun objek-objek tersebut adalah:
Terhadap 3 (tiga) objek tersebut di atas Tim TAD akan melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka penyelesaian ketiga objek tersebut dan akan mulai bekerja pada bulan Mei 2011.