Kudus – Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Sugeng Harijadi mengapresiasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBMC TMT) Kudus yang telah bersinergi dengan DJKN selaku pengelola BMN dan kepada pihak lain yang mendukung terlaksananya salah satu tugas dan fungsi Kementerian Keuangan ini.
Hal tersebut disampaikan Sugeng saat menghadiri Pelaksanaan Pemusnahan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) dan barang lain hasil penindakan KPPBMC TMT Kudus.
Acara yang digelar pada Jumat,
21 April 2017 di KPPBC
TMC Kudus itu merupakan tindak lanjut atas persetujuan peruntukan BMN dari DJKN
untuk dimusnahkan dengan perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan sebesar Rp 8.55
miliar dan potensi kerugian Negara sebesar Rp 5.57 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya
Cukai Kudus Suryana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DJKN
yang telah memproses persetujuan pemusnahan BMN dengan cepat.
Adapun persetujuan peruntukan BMN untuk dimusnahkan dari Direktorat PKNSI
sebanyak 3 (tiga) persetujuan, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
sebanyak 5 (lima) persetujuan dan dari KPKNL Semarang sebanyak 8 (delapan)
persetujuan.
Berita Acara Pemusnahan BMN ditandatangani oleh Kepala
KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus dan Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
DI Yogyakarta dan pihak terkait sebagai saksi.
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Kudus,
Perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa dan DI Yogyakarta, Kepala KPP Pratama Kudus, Kepala Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kudus, Kepala Kantor Lingkungan Hidup
Kabupaten Kudus dan Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pemerintah Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten Kudus, Jepara, Pati,
Rembang dan Blora serta sejumlah awak media massa.
Pemusnahan BMN dilakukan dengan pembakaran sampel
obyek pemusnahan di halaman gedung kantor, disaksikan oleh para undangan. Selanjutnya,
seluruh barang akan dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Tanjungrejo. Mekanisme pemusnahan tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan nomor PMK 83/PMK.06/2016 pasal 6 ayat (2).
Sebagai informasi, BMN hasil tegahan KPPBC Tipe Madya
Cukai Kudus yang dimusnahkan antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak
14.425.744 batang, tembakau iris seberat 985 kg, Etiket (kertas bungkus rokok)
seberat 1.531 kg, plastik OPP seberat 10 kg, kertas CTP sebanyak 59 roll,
jampel dan pita cukai yg diduga palsu sebanyak 7.416 keping, filter rokok
sebanyak 27 tray, alat pemanas sebanyak 59 buah.
(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI
Yogyakarta)