Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Terima Kunjungan Kerja Danlanal Lampung
Hartini
Rabu, 26 April 2017 pukul 17:16:02   |   747 kali

Bandar Lampung - Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka S. Sukadana menerima kunjungan kerja Inspektur Komando Armada RI Kawasan Barat Kolonel Laut (P) Hargianto dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung Letkol Laut (P) Kelik Haryadi pada Selasa, 18 April 2017.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Odyses Medwan Sinurat, Kepala Seksi PKN I Hamdi, Kepala Seksi PKN II Sutami dan Perwira Administrasi dan Logistik (Pasminlog)  Lanal Laut Mayor Laut (S) Adi Saputra.

Berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil DJKN Lantai 2 Jalan Raden Intan Nomor 121 Bandar Lampung, Kelik Haryadi lantas menyampaikan bahwa Lanal Lampung membutuhkan aset yang akan digunakan sebagai rumah dinas untuk menunjang kegiatannya di kota Bandar Lampung. Kelik menyebutkan Danlanal termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung sehingga banyak melaksanakan kegiatan di kota Bandar Lampung, sementara Markas Lanal Lampung berada di lokasi yang cukup jauh yaitu di Desa Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya Kelik Haryadi yang baru menjabat selama 6 bulan di pos barunya tersebut, mewacanakan bermohon atas aset eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA) yang saat ini dikuasai oleh Kementerian Keuangan untuk memenuhi kebutuhannya itu.

Kepala Kanwil DJKN Lampung Ekka S. Sukadana, merespon secara positif permohonan Danlanal tersebut. “Kami akan mendorong Kantor Pusat DJKN untuk menetapkan aset properti eks. Kelolaan PT. PPA menjadi Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan cq. Lanal Lampung” ucap Ekka.

Odyses menambahkan terkait penetapan status penggunaan aset properti eks. Kelolaan PT. PPA harus dimohonkan secara tertulis dari Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks. Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan.

Pada akhir kunjungan Danlanal Lampung mengapresiasi dukungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu untuk memenuhi kebutuhan institusinya. Pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan secara resmi ke Kementerian Keuangan cq. DJKN secara berjenjang. (KIHI-PKN) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini