Bandar Lampung - Kepala
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka S. Sukadana menerima
kunjungan kerja Inspektur Komando Armada RI Kawasan Barat
Kolonel Laut (P) Hargianto dan Komandan
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung Letkol Laut (P) Kelik Haryadi pada Selasa, 18 April 2017.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Tugas Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Odyses Medwan Sinurat, Kepala Seksi
PKN I Hamdi, Kepala Seksi PKN II Sutami dan Perwira Administrasi dan Logistik (Pasminlog) Lanal Laut Mayor Laut (S) Adi Saputra.
Berlangsung di ruang
kerja Kepala Kanwil DJKN Lantai 2 Jalan Raden Intan Nomor 121 Bandar Lampung, Kelik Haryadi lantas menyampaikan bahwa Lanal Lampung membutuhkan aset yang
akan digunakan sebagai rumah dinas untuk menunjang kegiatannya di kota Bandar
Lampung. Kelik menyebutkan Danlanal termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Provinsi Lampung sehingga banyak melaksanakan
kegiatan di kota Bandar Lampung, sementara Markas Lanal Lampung berada di lokasi yang cukup jauh
yaitu di Desa Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Selanjutnya Kelik Haryadi yang baru menjabat selama 6
bulan di pos barunya tersebut, mewacanakan
bermohon atas aset eks kelolaan
PT. Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA) yang saat ini dikuasai oleh Kementerian Keuangan
untuk memenuhi kebutuhannya itu.
Kepala Kanwil DJKN Lampung Ekka S. Sukadana, merespon secara positif permohonan Danlanal tersebut. “Kami akan mendorong Kantor
Pusat DJKN untuk menetapkan aset properti eks. Kelolaan PT. PPA menjadi Barang
Milik Negara pada Kementerian Pertahanan cq. Lanal Lampung” ucap Ekka.
Odyses menambahkan terkait penetapan status penggunaan
aset properti eks. Kelolaan PT. PPA harus dimohonkan secara tertulis dari
Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks. Kelolaan PT Perusahaan Pengelola
Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan.
Pada akhir kunjungan Danlanal Lampung mengapresiasi dukungan Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu untuk memenuhi kebutuhan institusinya.
Pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mengajukan
permohonan secara resmi ke Kementerian Keuangan cq. DJKN secara
berjenjang. (KIHI-PKN)