Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN dan DJP Sinergi Amankan Penerimaan Negara
Johan Wahyu Utomo
Rabu, 12 April 2017 pukul 16:01:48   |   697 kali

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) satu hati bersinergi mengamankan penerimaan negara melalui optimalisasi lelang Barang Sitaan Pajak. Untuk memulai langkah strategis tersebut diselenggarakan forum group discussion (FGD) terkait hal itu pada Rabu (12/4/2017). Tujuannya adalah agar ada kesamaan persepsi antara DJKN dan DJP sehingga pelaksanaan lelang barang sitaan pajak mampu menghasilkan penerimaan negara yang optimal.

Pada kesempatannya, Lukman Effendi mengatakan bahwa lelang dilaksanakan bukan semata-mata untuk mencari penerimaan negara. Namun demikian, DJKN berkomitmen mendukung segala upaya dalam rangka mengamankan penerimaan negara. “Lelang dapat menjadi solusi bagi DJP dalam menurunkan piutang pajaknya. Ini jelas suatu bentuk sinergi DJKN dan DJP sebagai satu Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Secara umum lelang mempunyai unsur efek jera bagi pihak-pihak yang tidak taat pada kewajibannya. “Pelaksanaan lelang barang sitaan pajak sedikit banyak akan meningkatkan ketaatan wajib pajak membayar pajak,” jelasnya.

Ia kemudian mengungkapkan jumlah penerimaan negara dari lelang tahun 2016 yang mencapai Rp1,13 triliun. Angka tersebut berasal dari bea lelang, pajak penghasilan (PPh), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penerimaan negara pajak dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Terkait dengan lelang barang sitaan pajak, Lukman mengutarakan beberapa hal yang perlu digarisbawahi dan dicari solusinya. DJKN dan DJP harus mampu membangun image bahwa lelang barang sitaan pajak adalah aman dan mudah laku terjual.

Harapannya lelang dapat dilakukan awal atau tengah tahun. Untuk mewujudkan hal tersebut harus dimulai dengan perencanaan yang baik. “Jangan sampai lelang (barang sitaan pajak-red) dilakukan hanya untuk memenuhi IKU (indikator kinerja utama-red). Hal ini menyebabkan lelang dilakukan di akhir tahun. Yang terjadi adalah lelang akan tidak laku karena pembeli lelangnya sudah tidak ada,” urai Lukman. 

Lukman juga minta agar aspek hukum barang yang dilelang diperhatikan. Jangan sampai barang yang dilelang masih terikat oleh hak lainnya misalnya hak tanggungan atau fidusia. Hal semacam Ini dapat menyebabkan masyarakat enggan mengikuti lelang barang sitaan pajak karena berpotensi berurusan dengan hukum setelahnya.

Diakhir paparannya, Lukman menjelaskan bahwa saat ini lelang di DJKN telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Program yang dikembangkan Kantor Pusat DJKN  adalah e-Auction, sebuah lelang melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang.

Sementara itu, M Isnaini saat membuka acara ini mengatakan DJP terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya adalah melalui lelang barang yang telah disita. Potensinya ada tetapi dalam melaksanakan sering terbentur hambatan. “Makanya DJP mengajak DJKN bersinergi memecahkan hambatan dan kendala yang dialami teman-teman pajak, ujarnya.

Persamaan persepsi mengenai lelang barang sitaan menjadi tujuan dilaksanakan acara ini. “Penagihan yang dilakukan DJP tidak akan maksimal jika barang yang disita tidak dapat dilelang dan laku,” ujarnya. M. Isnaini berharap lelang dapat menjadi solusi untuk menurunkan piutang pajak yang masih besar.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan 70 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan 90 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. FGD akan berlangsung 12-14 April 2017. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini