Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang BMD Berupa Hak Sewa, Ciptakan Mulitiplier Effect Bagi Kesejahteraan Masyarakat
N/a
Rabu, 30 Januari 2013 pukul 17:40:23   |   1242 kali

Bengkulu - Upaya penggalian potensi lelang dengan sasaran utama terciptanya ekstensifikasi/ diversifikasi lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu di tahun lalu, mulai menuai hasil di awal tahun 2013 ini. Pada Selasa, 22 Januari 2013, KPKNL Bengkulu berhasil melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa hak sewa pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara berupa sewa aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang terdiri dari: 1 (satu) unit dermaga dengan luas 1.050 m2, 1 (satu) unit kantor PPI dengan luas 162 m2, 1 (satu) unit kantor TPI denganluas 288 m2, 1 (satu) unit Rumah Dinas Kepala PPI dengan luas 69 m2 dan 1 (satu) unit tempat penampungan air dengan volume 8 m3. Keseluruhan aset tersebut disewakan dalam 1 (satu) paket. Pemanfaatan aset Pemkab Bengkulu Utara dengan cara sewa ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kepercayaan Pemkab Bengkulu Utara menggunakan sarana lelang umum atas pemafaatan asetnya dengan cara sewa tidak lepas dari keinginan Pemda untuk memperoleh pendapatan Asli Daerah (PAD) yang real time. Pada awalnya, analogi yang digunakan dalam pelaksanaan pemanfaatan aset dengan cara sewa adalah analogi lelang pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, atau lebih dikenal dengan tender. Namun analogi ini sepertinya kurang tepat, mengingat Perpres 54 Tahun 2010 digunakan apabila pemerintah bermaksud melakukan belanja barang atau jasa dengan mengeluarkan sejumlah uang yang bersumber dari APBD/ APBN sedangkan lelang BMD berupa hak sewa ini dimaksudkan agar pemkab dapat segera memperoleh sejumlah uang bagi pemasukan PAD dari hasil sewa yang dilakukan. Perbedaan analogi lelang tender dengan lelang umum tersebutlah yang menjadi dasar pemikiran diambilnya keputusan oleh pemkab untuk lebih menggunakan sarana lelang umum.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Said Idrus Albar, mengatakan “Aset PPI ini telah lama tidak terkelola dengan baik, oleh karena itu saya sangat berterima kasih dengan pihak KPKNL Bengkulu yang telah memfasilitasi pemanfaatan (sewa) aset pemkab sehingga ada pihak swasta yang beminat mengelola aset PPI. Selain itu dengan cara lelang umum ini, pemerintah kabupaten dapat dengan segera memperoleh PAD,  dan multiplier effect  yang diharapkan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya pun dapat segera dirasakan ”.

Lelang pemanfaatan aset milik pemkab dalam bentuk sewa ini terealisasi dengan pokok lelang Rp1.800.200.000,00 (satu milyar delapan ratus juta dua ratus ribu rupiah) dengan pemenang lelang ini adalah PT Injatama. Setelah pelaksanaan lelang ini akan ditindaklanjuti oleh pemkab dengan pembuatan perjanjian sewa menyewa antara pihak pemkab dan PT Injatama. (Hari Santosa - KPKNL Bengkulu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini