Jakarta - Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain mengadakan acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi pada tanggal 21 Juni 2011 di Aula Gedung Priyadi, Kementerian Keuangan.
Acara ini diikuti oleh peserta yang merupakan perwakilan dari Kanwil VI DJKN Serang dan Kanwil VIII DJKN Bandung. Acara juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah VII DJKN Jakarta Aminah. Dalam sambutannya, Kakanwil mengharapkan acara ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan mengenai permasalahan barang rampasan negara dan gratifikasi yang selama ini dikelola DJKN.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasubdit KNL II Tugas Agus, Perwakilan Kejaksaan Sri Suhartini, dan dimoderatori oleh Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIB Nenden Maya Rosmala Dewi. Kasubdit menyampaikan materi antara lain mengenai latar belakang, maksud dan tujuan PMK ini. Kasubdit juga menjelaskan secara rinci mengenai penjelasan batang tubuh PMK ini. Pemaparan ditutup dengan penjelasan mengenai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar PMK ini. Peserta terlihat sangat antusias menanyakan permasalahan mengenai penentuan indikasi nilai dan nilai wajar. (Qori-HUMAS)