Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK Nomor 247 Tahun 2012, DJKN Sebagai Pengelola Investasi Pemerintah
N/a
Senin, 04 Februari 2013 pukul 11:13:48   |   602 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) mengadakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03). Dalam Proses Perencanaan Anggaran Investasi Pemerintah Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. Sosialisasi yang dilaksanakan di pengujung Januari 2013 ini diadakan di Hotel Sari Pan Pacific.

Berdasarkan PMK Nomor 247/PMK.02/2012, DJKN  ditetapkan sebagai PPA BUN untuk lingkup investasi pemerintah. Pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting dalam rangka pelaksanaan PMK tersebut dan penyebarluasan kepada unit-unit yang berkaitan dengan investasi pemerintah. Oleh sebab itu, Direktorat KND selaku penyelenggara sosialisasi mengundang beberapa pejabat unit eselon II di DJKN, Ditjen Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pengelolaan Utang, Ditjen Anggaran, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan investasi pemerintah, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dan Instansi di luar Kementerian Keuangan.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Arif Baharudin  menyampaikan bahwa diberlakukannya PMK Nomor 247 tahun 2012 merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk penyempurnaan aspek pengelolaan Bagian Anggaran (BA) BUN. PMK ini merupakan tonggak pencapaian Kementerian Keuangan, selaku pengelola BA BUN dalam upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BA BUN. PMK yang diinisiasi oleh DJA ini dilengkapi dengan modul dan lampiran yang dapat memberikan pedoman. PMK Nomor 247 tahun 2012 ini mengatur tugas, wewenang dan tanggung jawab PPA dan KPA. Urutan tahapan perencanaan anggaran BA 999.03 juga telah secara jelas diilustrasikan dalam modul lampiran IV. Dengan diberlakukannya PMK ini diharapkan proses perencanaan investasi pemerintah yang selama ini telah dilaksanakan menjadi semakin sempurna.

Dirjen KN mengharapkan para peserta sosialisasi memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam PMK Nomor 247 Tahun 2012. Para peserta diharapkan dapat mengimplementasikan PMK tersebut mulai tahun 2013 ini, khususnya untuk penyusunan APBN 2014. Koordinasi dan sinergi di antara KPA, PPA dan Pengguna Anggaran BUN dalam hal ini dilaksanakan DJA, senantiasa harus dilaksanakan dan selalu ditingkatkan kualitasnya. Dirjen KN mengharapkan para narasumber dan peserta dapat berdiskusi secara interaktif sehingga pemahaman atas seluruh proses perencanaan dan pengalokasian anggaran investasi pemerintah yang menjadi lingkup Bagian Anggaran BUN dapat semakin sempurna.

Direktorat KND menghadirkan dua orang narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Narasumber pertama yaitu Direktur Penyusunan APBN, Purwiyanto yang menyampaikan latar belakang dan gambaran umum pengaturan perencanaan BUN dalam PMK Nomor 274 Tahun 2012. Saat menyampaikan materi, Purwiyanto menekankan pada pentingnya memperhatikan siklus penyusunan APBN terutama batas waktu dari tiap-tiap tahapan dalam siklus APBN. 

Narasumber kedua yaitu Kasubdit Transformasi Penganggaran, Made Arya Wijaya yang menyampaikan mekanisme penyusunan anggaran investasi pemerintah setelah penetapan PMK Nomor 247 Tahun 2012. Kasubdit KND I, Meirijal Nur bertindak sebagai moderator. Materi yang disampaikan oleh Made Arya merupakan hal-hal yang lebih rinci dan teknis antara lain terkait PA BUN, PPA BUN, dan KPA BUN, tata cara penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN, dan tata cara penyusunan dan penelaahan Rencana Dana Pengeluaran (RDP) BUN.

Usai narasumber menyampaikan materi, selanjutnya diadakan sesi tanya jawab. Terdapat empat orang penanya yang berasal dari Inspektorat IV Itjen Kemenkeu, Pusat Investasi Pemerintah, Subdit Perencanaan dan Evaluasi DJPb, dan Kementerian Koperasi dan UMKM. Pertanyaan dijawab dengan tuntas oleh Purwiyanto dan Made. Made menambahkan bahwa masukan dan kritikan bernilai positif. Ia juga menekankan bahwa yang perlu dipahami di sini adalah semangat dari PMK Nomor 247 tahun 2012 untuk memberikan payung dari sisi perencanaan yang bisa kita rencanakan dengan baik dan berada di bawah kendali kita.

(Candra dan Chandra – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini