Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Batam Siap Laksanakan PP Nomor 1 Tahun 2013
N/a
Rabu, 06 Februari 2013 pukul 12:16:07   |   650 kali

Batam – Seiring dengan hadirnya pimpinan baru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, dengan motto baru KPKNL Batam, yaitu SIAP (Sigap, Inovatif , Amanah, Profesional),  pada Senin, 21 Januari 2013, KPKNL Batam mengadakan rapat pembahasan tentang Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.

Rapat perdana di seksi pelayanan lelang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Dedy Christanto, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Palomes, Kepala Seksi Piutang Negara, Risyoto yang semuanya  juga bekerja sebagai Pejabat Lelang, serta dihadiri oleh Pejabat Lelang  Debutan, Dolok Simamora serta Staff Seksi Pelayanan Lelang dan Bendaharawan Penerimaan, Ferdinandus Andreas.  Rapat dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Batam, Abdul Malik. Dalam pembukaannya, Malik menyampaikan bahwa ia menyambut baik keluarnya PP tersebut mengingat di dalam PP tersebut ketentuan mengenai tarif penerimaan negara, khususnya lelang, akan dapat lebih meningkatkan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam hal ini Bea Lelang, serta hadirnya PP ini juga mengumpulkan ketentuan mengenai tarif PNBP dalam bidang lelang yang selama ini berada pada PP Nomor 44 Tahun 2003 dan PMK tentang lelang, namun kini telah dikodifikasi dengan baik dalam PP Nomor 1 Tahun 2013, hal ini tentu sangat membantu dan memudahkan kita sebagai penyelenggara lelang di daerah, pungkasnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembahasan mengenai PP No.1 Tahun 2013 yang dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Dedy Christanto. Hal-hal penting yang dibahas khususnya yang terkait langsung dengan Pejabat Lelang Kelas I,  antara lain besaran tarif untuk jenis barang tidak bergerak dan barang bergerak; perbedaan besaran tarif untuk jenis lelang; bea lelang penjual dan pembeli pada lelang eksekusi, bea lelang non eksekusi wajib dan non eksekusi sukarela untuk barang tidak bergerak dan barang bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, ditetapkan sebesar bea lelang bergerak; bea lelang batal atas permintaan penjual dari Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per register batal; penerbitan kutipan risalah lelang pengganti karena rusak atau hilang dikenakan tarif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan pemberlakuan PP tersebut sejak 1 Februari 2013 sehingga pemungutan tarif PNBP terkait lelang mengacu pada PP No.1 Tahun 2013, pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab terkait PP Nomor 1 Tahun 2013 pada khususnya dan pelayanan lelang di KPKNL Batam pada umumnya. Acara ditutup oleh Kepala KPKNL Batam dengan mengharapkan agar pelayanan lelang di KPKNL dapat lebih baik lagi dan dapat mencapai target pada tahun anggaran 2013 ini, kemudian KPKNL Batam harus SIAP melaksanakan PP Nomor 1 Tahun 2013, demikian pungkasnya. (Palomes Tampubolon - KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini