Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil Surabaya Bantu Uraikan Permasalahan Aset Pemkab Jember
N/a
Kamis, 07 Februari 2013 pukul 15:07:25   |   785 kali

Jember - Dalam kunjungan kerjanya di Banyuwangi dan Jember, Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil X DJKN) Surabaya, Lalu Hendry Yujana melakukan beberapa kegiatan secara maraton dan simultan. Setelah sehari sebelumnya melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Kamis, 31 Januari 2013, Hendry melaksanakan rapat koordinasi lagi dengan Pemkab Jember. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto dan beberapa pejabat di kedua Instansi. Acara yang diselenggarakan di ruang rapat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jember tersebut dilaksanakan sesaat setelah acara pelantikan Pemeriksa KPKNL Jember.

Perjalanan yang jauh dan cukup melelahkan serta menguras energi dari Surabaya-Banyuwangi-Jember yang ditempuh jalur darat tidak menyurutkan semangat pengelola barang di Jawa Timur untuk membantu membenahi permasalahan aset yang menimpa Kabupaten Jember yang lebih dikenal sebagai kawasan tapal kuda. Dalam kesempatan tersebut agenda yang dibahas hampir sama dengan yang dibahas dengan Pemkab Banyuwangi sebelumnya, antara lain meliputi percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU), dan masalah lainnya terkait bandara. Dalam kesempatan tersebut, Hendry meminta agar Pemkab Banyuwangi mendorong percepatan penyelesaian ABMA/C yang ada di Banyuwangi sesuai PMK 188/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina guna pengembangan dan pembangunan Banyuwangi. “Sebagai langkah percepatan selain Tim Asistensi yang ada, perlu dibentuk tim kecil bersama dengan Pemkab Banyuwangi. Semua staff harus bergerak untuk mendorong agar eksekusinya berjalan. Perlu diperhatikan juga bahwa semua ABMA/C yang ada di Banyuwangi tidak boleh masuk SIMBADA sebelum ada SK dari Menteri Keuangan,” ujar Hendry.

Sementara itu untuk pembahasan tindak lanjut MoU lebih ditekankan pada pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Banyuwangi guna percepatan pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) mengingat sebagian besar kendala untuk mencapai WTP adalah permasalahan aset. “ Harus dipastikan terlebih dulu bahwa kegiatan inventarisasi BMD Pemkab Jember sudah dilaksanakan secara menyeluruh agar selanjutnya dapat dilaksanakan kegiatan penilaian. Untuk pelaksanaan penilaian, hanya oleh DJKN dan oleh karena itu perlu segera dibentuk tim penilai dengan SK Bupati,” terang Hendry.

Sedangkan untuk lingkup MoU lainnya yang sudah dieksekusi seperti lelang agar frekuensinya ditingkatkan lebih besar lagi dan untuk yang belum dieksekusi seperti pengurusan piutang daerah dan penguatan SDM di bidang manajemen aset agar segera dieksekusi. Untuk itu, perlu koordinasi yang lebih intensif dan penunjukkan person in charge yang jelas dari kedua belah pihak. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini